Iddaily Mobile | Dari Anda Untuk Publik
Youtube Pilihan Iddaily: Pramoedya Ananta Toer
       

29 Desember 2009

Spicy New Year Eve of Tata Young

Iman D. Nugroho

Artis Thailand, Tata Young menjanjikan sesuatu yang berbeda dalam pertunjukan akhir tahun di Hotel Mulia Senayan, 31 Desember mendatang. "Pertunjungan mendatang akan lebih menyenangkan, saya memastikan itu," kata Tata Young dalam jumpa pers, Selasa [29/12] ini. Pertunjukaan Tata kali ini bukanlah pertunjukan pertama kali bagi gadis kelahiran 14 Desember 1980 ini. "Tapi saya selalu senang berada di Indonesia," katanya. Bagi Tata, Indonesia adalah negara ke-2 setelah Thailand. Dalam pertunjukan itu, Tata akan menampilkan 12 lagu yang diiringi band dan penari latar.

Prita Mulyasari is Free!

Iman D. Nugroho | source Detikcom

Prita Mulyasari can hold her tears. Woman, who was facing court because of her complain email to Omni International Hospital, made prostration a moment after she heard judges of Tangerang Court decide her free, this Tuesday, December 29, 2009. “Thank God, Prita is free!” some people express their feeling on court room.

Pritas cases have become one of the big cases in Indonesia. The struggle of woman with two children against Omni International Hospital, who’s sued her for her email, created solidarity among Indonesian people, which increased people to collect coin donation to help her. “We called it Koin Keadilan (Coin for Justice),” Yusro M. Santoso, one of the founders of koinkeadilan.com, an online community supporting Prita.

These cases also become a symbol for unfair Indonesia law system. Especially, in term of Indonesia online regulation, which are manifested trough Information and Electronic Transaction Law or ITE Law. Article 27 of ITE Law has mentioned “Anyone who’s initially or without their right to distribute and/or transmitted and/or makes the document is carrying defamation.”

Some NGO, which concern on freedom to expression in Indonesia, has tried to do Judicial Review of ITE Law trough Indonesia Constitutional Court or MK. But, they lost it. MK has decided ITE Law as right law and can be implemented in Indonesia. The last case, which used ITE Law, is Luna Maya, one of Indonesia famous artist. Some journalists, who are the members on The Association of Indonesian Journalists or PWI, sued Luna for her Twitter status.

28 Desember 2009

Bertemu Ani Yudhoyono [bagian ke-2]

Iman D. Nugroho | Sebuah Cerpen
*Baca dulu bagian pertama, klik di sini

Bu Ani memicingkan mata. Aku merasa bersalah. "Penjelasan itu benar semua," kataku sambil "mengunci" mulutku dengan suapan soto daging. Tidak ada pembicaraan selama beberapa saat. Di kepalaku, masih menggantung tanya,"Mengapa Ani Yudhoyono menemuiku?" Tapi, sudahlah. Mungkin ini keberuntunganku. Insting jurnalistikku bekerja. "Bu Ani, apakah Ibu keberatan kalau saya wawancara untuk dimuat?" tanyaku. Dia melirikku. "Lalu, menurutmu, untuk apa aku sengaja menyapamu,.." katanya.

Wah, kesempatan emas!

Secepat Si Buta Dari Gua Hantu, kuraih ransel yang teronggok di dekat kakiku, kurogoh dan sejurus kemudian, sebuah MP3 recorder bermerk Sony sudah di tangan. "Saya rekam ya bu," kataku sambil menyorongkan MP3 hitam itu ke lebih dekat pada perempuan bernama asli Kristiani Herawati itu. Dia mengangguk. Mulutnya mengunyah pelan.

"Pertanyaan standart, apa yang membuat ibu ke pasar Tanah Abang?" tanyaku. "Saya habis ketemu Tommy,.." katanya pendek. "Tommy? Tommy Winata?" Aku meyakinkan. Dia mengangguk. Ani menjelaskan, Tommy dan dirinya adalah kawan lama. Waktu SBY "belum jadi apa-apa", Tommy dan dirinya sudah pernah berbisnis. "Waktu itu saya bisnis nener, tahukan, itu anak ikan bandeng," jelas perempuan yang menikah dengan SBY pada 30 Juli 1976 ini. Aku menggangguk.

Persahabatan itu terus berjalan, meski Ani sudah meninggalkan bisnis nener, karena SBY menjadi Presiden RI. Nah, dua hari lalu, Tommy menelepon, dan mengabarkan tentang bisnis multy level marketing (MLM). "Ah, masa orang sekata Tommy masih bermain MLM?" tanyaku. Sebuah gigitan krupuk menutup pertanyaan itu. Kresss!! Ani sedikit tertawa, sembari mengusap bibirnya dengan tisu. "Ini bukan MLM biasa, kita akan MLM helikopter, sudah lah, kalau saya omongkan semua, bisa-bisa akan muncul banyak saingan, bisa ganti topik?" katanya.

Meski ingin tahu lebih jauh, Aku memilih menghormati keinginan Ani. Dan melanjutkan wawancara? "Ini soal buku Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro, komentar ibu?" Ibu Ani memandangku dengan tajam. "George itu kurang ajar!" katanya. Menurutnya, isi buku yang belakangan heboh itu jelas-jelas sebuah penghinaan bagi keluarganya.

Alasanya sederhana, kalau memang SBY mau, mengapa cuma Rp.6,7 trilyun. "Pokoknya, kalau saya ketemu George, akan saya potong rambutnya yang gaya penyanyi dangdut itu!" katanya. "Lho, bukankah buku harus dibalas buku?" aku penasaran. "Eh, urusanku dong,..mau aku bayar joget kek,..potong rambut kek,..itu urusanku," Bu Ani ketus. Es teh manis yang tersisa separuh pun ditenggaknya sampai habis. "Ada bir-nggak?"

###

Hampir setengah jam sudah Aku dan Bu Ani menikmati soto dan es tawar itu. Keinginannya minum bir, aku ganti dengan es kelapa muda. Dia tidak menolak. Bahkan, menikmatinya. Kadang, dinikmatinya lonjoran kepala muda itu dengan atraktif. "Aku bisa makan kelapa muda ini lewat hidung," katanya. Dengan cekatan, dimasukkanya selonjor daging kelapa muda itu ke lubang hidung, dan sreeeeepppp! Huek!!!

"Bu,..omong-omong, katanya mau mencalonkan diri jadi Presiden RI ya,..kaya Hillary?" tanyaku. Bu Ani terbatuk-batuk. Bukan karena pertanyaanku, tapi, lonjoran daging kelapa muda itu tersangkut di kerongkongannya. Dengan terpaksa, kupukul tengkuknya. Belum ada reaksi. Dia tetap terbatuk-batuk. Kali ini, ku-jegug (ini bahasa Jawa. Artinya, kurang lebih, memukul dengan menggunakan kepalan tangan. Aku tidak menemukannya dalam bahasa Indonesia). Sebuah serpihan kelapa muda keluar dari mulutnya,..

Entah mengapa, aku gantian tersedak. Sesuatu tersangkut di tenggorokanmu. Aku terbatuk beberapa kali,..terbangun dari tidur. Kulihat seekor cicak dengan tubuh basah tergeletak di atas kasur,...jijik!!!

Bertemu Ani Yudhoyono

Iman D. Nugroho | Sebuah Cerpen

Pasar Tanah Abang, Jakarta suatu hari. Entah bagaimana, tiba-tiba motor yang lagi asyik kukendarai, terseok-seok. "Bocor,.." Yup. Seperti sebuah ritual, motor tua yang aku miliki [dengan kebanggaan karena uangnya bukan hasil korupsi], bocor lagi roda belakangnya. Sebuah angkot yang berada tepat di belakangku, membanting stirnya ke arah kanan, sambil menyalakan klaksonnya keras-keras. "Anjing lu!" teriak sopirnya.

Aku pura-pura nggak mendengar. Kalau aku sopirnya, pasti juga akan melakukan hal yang sama. Maklumlah, panas dan macet, sering membuat orang gampang emosi. Tak ada pilihan selain menuntun [serius, aku tidak menemukan kata "menuntun", dalam bahasa Indonesia]. Itu tuh,.berjalan di samping motor, sambil berpegang ada dua stir motornya. Seperti yang dilakukan orang-orang untuk mencari tambal ban. You know what I mean?

"Mas Iman ya?" Tiba-tiba seorang peremuan menyapaku. Aku terkejut. Bagaimana bisa, seorang ibu-ibu tua, yang berdiri di trotoar jalan sendirian, menyapaku. Kutepis kagetku, sambil kupandangai wajahnya. "Ibu siapa? tanyaku. Ia hanya tersenyum. Dari senyumnya, aku sempat menebak dia adalah Luna Maya, tapi kok agak gendut. Atau Miyabi? Nggak ah. Miyabi kan orang Jepang, nggak mungkin bisa bahasa Indonesia.

"Jangan kaget, saya Ibu Ani," katanya. Glodak!!! "Nggak usah pake glodak, saya memang memang Ani Yudhoyono, istrinya pak SBY," jelasnya. Aku hanya terpana. Mana mungkin, Bu Ani sendirian di tepi jalan yang panas di Tanah Abang. Sendirian lagi. "Ah, ibu bercanda," kataku pendek. Ia tersenyum. "Kok nggak ada pengawalan?" aku penasaran. "Siapa bilang saya sendirian, kamu lihat dua orang di sana itu, atau yang di sana?" katanya sambil menunjuk dua orang berjaket dan kacamata hitam di seberang jalan. "Mereka adalah Paspampres yang menjaga saya," katanya.

Aku masih tidak percaya. Kuamati wajahnya. "Iya,..memang mirip Ani Yudhoyono," kataku dalam hati. "Memang aku Bu Ani," katanya seperti mampu menebak hatiku.

###

"Ini sotonya, dan ini es teh tawarnya," kata pemilik warung sambil menyodorkan soto daging dan es teh tawar. Pertemuan dengan Bu Ani Yudhoyono di depan Pasar Tanah Abang itu mengantarkan kami ke warung Soto Daging di belakang Plaza Indonesia. "Sudah, kita makan dulu, biar Paspampres yang menunggui tukang tambal ban, menambal roda belakang sepeda motormu," katanya.

Memang, tak lama setelah Bu Ani memperkenalkan diri, seorang pria berbadan kekar mendatangi kami, dan nawarkan diri membantuku menambal ban. Bu Ani, mengajakku naik taksi ke warung soto ini. "Kalau memang anda Ani Yudhoyono, tolong ceritakan sedikit soal sosok Anii Yudhoyono?" tanyaku menguji. Dia tersenyum. Kalau dia berbohong, aku pasti tahu. Belum lama ini, aku googling sosok Ani Yudhoyono di internet, dan menemukan banyak data tentangnya.

"Oke. Saya lahir di Jogjakarta pada 6 Juli 1952. Artinya, umur saya 57. Suami saya, Susilo Bambang Yudhoyono, presidenmu itu [Aku tersenyum], dan punya anak dua. si Agus Harimurti Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono, yang sering kamu olok-olok di internet [aku tersenyum lagi, kali ini senyum sinis]. Saya pernah kuliah di UKI [Universitas Kristen Indonesia], tai tidak selesai, dan melanjutkan di Universitas Universitas Merdeka samai tamat,..trusss,.." katanya.

"Sudah-sudah,.." aku menyela.

*bersambung bagian kedua, klik di sini.

Prita Mulyasari Tidak Sendirian










Iman D. Nugroho | ictwatch.com

Prita Mulyasari tidak sendirian. Ada beberapa orang dari berbagai daerah yang harus berurusan dengan hukum karena berekspresi di internet. Berikut nama-nama mereka, seperti yang dimuat di http://ictwatch.com.



Herman Saksono

Pekerjaan: Blogger / Programmer di Jogjakarta (saat kasus terjadi)
Media: Blog Pribadi
Substansi: Penghinaan Presiden Republik Indonesia
Motivasi: Iseng
Konten: foto rekayasa Presiden SBY
Pelapor: -
Hasil: Herman diperiksa oleh Polisi Jogja karena dianggap melanggar pasal 134, 135 dan 137 KUHP. Setelah Herman menghapus foto yang dianggap menghina tersebut dari blognya, kasus kemudian tidak diteruskan. Saat kasus terjadi, UU ITE belum ada.

Narliswani (Iwan) Piliang

Waktu: November 2008
Pekerjaan: Blogger / Pewarta Warga / Penulis di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Situs Informasi presstalk.info dan kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Artikel berita berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”
Motivasi: Informasi kepada publik
Konten: Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN), ditulis oleh Iwan, telah meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy. Uang sebanyak itu , menurut Iwan, bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.
Pelapor: Alvien Lie
Hasil: Iwan diperiksa Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya karena dugaan melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Kasus masih menggantung.

Erick J Adriansjah

Waktu: November 2008
Pekerjaan: Account Executive Equity di Bahana Securities di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: e-mail terbatas, kemudian beredar di mailing-list
Substansi: Informasi pasar (rumor) yang belum dikonfirmasi
Motivasi: Informasi terbatas kepada klien
Konten: “Market news stated that several lndo bank is having a liquidty problem and fail to complete interbank transaction. These lndo banks include : Bank Panin (PNBN), Bank Bukopin (BBKP), Bank Arta Graha (INPC): Bank CIC (BCIC) dan Bank Victoria (BVIC). We will keep you updated’ (Berita pasar mengabarkan bahwa beberapa bank di lndonesia mendapat masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank. Bank tersebut diantaranya : Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Arta Graha, Bank CIC, dan bank Victoria)“. Keterangan: diambil dari isi e-mail Erick.
Pelapor: Bank Indonesia dan Bank Artha Graha
Hasil: Erick ditahan Unit V Cyber Crime Mabes Polri karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 (penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik). Erick diskors dari perusahaannya dan pemeriksaan kasus masih berjalan, saat artikel ini diposting.

Prita Mulyasari

Waktu: Agustus 2008 – sekarang
Pekerjaan: Customer Care di Bank Sinar Mas di Jakarta (saat kasus terjadi)
Media: Surat Pembaca dan e-mail, kemudian beredar ke mailing-list
Substansi: Keluhan atas layanan publik
Motivasi: Penyampaian keluhan terbuka
Konten: “….. Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini…..”. Keterangan: sebagian isi e-mail Prita.
Pelapor: Dokter Hengky Gozal dan Dokter Grace Hilza dari RS Omni Internastional Tangerang
Hasil: Saat artikel ini diposting, Prita masih menjalani proses persidangan karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Prita sempat ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Tangerang. Kini statusnya adalah tahanan kota.

Nur Arafah atau Farah

Waktu: Juli 2009 – Sekarang
Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi)
Media: Facebook
Substansi: Cacimaki
Motivasi: Marah lantaran cemburu
Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah.
Pelapor: Felly Fandini Julistin
Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3.