Iddaily Mobile | Dari Anda Untuk Publik
Youtube Pilihan Iddaily: Pramoedya Ananta Toer
       

24 November 2009

Pidato Lengkap Presiden SBY soal Century dan Bibit-Chandra

by Vivanews.com

Bismillahirrahmanir rahim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Salam sejahtera bagi kita semua Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan.

Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta dengan memohon ridho-Nya, pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia, menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita.

Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka.

Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa, disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran.

Oleh karena itu, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, malam ini, saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan, serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Dalam waktu dua minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto dengan alasan:...next, click here

23 November 2009

[ Nol Kilometer ] Bila kereta api cepat dihentikan mendadak

Agung Purwantara

Apa yang terjadi ketika sebuah bus berkecepatan tinggi tiba-tiba direm? Kemungkinan teringan adalah penumpang di dalam akan merasakan momentum yang membuat mereka tersuruk ke depan. Bagaimana jika sebuah kereta api melaju dengan kecepatan tingi, kemudian direm secara mendadak kemungkinan yang akan terjadi adalah, gerbong-gerbong kereta itu akan terhentak dan terguling keluar rel.

Selama beberapa waktu, kita merasakan momentum gerak kasus cicak vs buaya yang semakin cepat dan rumit. Kecepatan kereta hukum itu seakan mencapai titik tertinggi yang seolah olah tidak terhentikan. Dua lembaga itu seakan berlomba memacu kecepatan dalam hal memberantas korupsi. Namun, yang terjadi malah kontra produktif. Dua lembaga terjebak dalam pertandingan yang tidak sehat.

Seharusnya mereka berjalan sejajar sesuai tugas masing-masing. Sekarang mereka beradu cepat. Parahnya mereka sudah beradu muka. Menentukan siapa yang menang siapa yang kalah. Masyarakat gerah. Gerakan berantas korupsi menjadi ilusi karena lembaga yang berwenang berebut tugas.

Tidak ada yang salah dalam rel hukum di sini. Namun bila dua gerbong kereta saling beradu muka. Tabrakan tak bisa dihindari. Masinis dua kereta terjebak dalam perseteruan berebut jalan. Kepala stasiun pusat diharapkan bisa menghentikan laju kereta hukum yang sudah tak terkendali.

Pertanyaannya, bisakah dua gerbong kereta hukum ini dihentikan secara mendadak tanpa ada yang kalah dan menang? Maukah dua gerbong hukum ini mengalah demi hukum? Mampukah kepala stasiun pusat menghentikan dan menyelamatkan dua gerbong ini?

Bila kereta dihentikan secara mendadak pada kecepatan tinggi, hampir bisa dipastikan akan mengalami hentakan, keluar rel dan terguling. Masinis masing-masing akan dimintai pertanggunganjawab. Kepala stasiun pun akan dimintai pertangunganjawab.
Namun, bagaimana bila cicak dan buaya memasuki wilayah politik?

*tulisan kontempatif lain klik di sini.

Duri-duri Dalam Kasus Bank Century

Saripudin

Indonesia kembali diguncang skandal keuangan perbankan. Kali ini skandal perbankan terjadi di Bank Century. Skandal Bank Century berawal dari rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 20-21 November 2008. Hasil rapat memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century dengan memberikan suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun.

Kasus ini semakin menarik takala akhir Agustus 2009, media massa memberitakan bahwa kasus finansial di bank—yang hanya memiliki 60 ribuan nasabah—ini diduga kuat merupakan kasus perampokan kerah putih. Bukan kerena krisis global atau kegagalan sistematik.

Namun, sangat disayangkan bahwa ketika kasus ini terjadi yakni November 2008, Gubernur BI saat itu justru mengeluarkan laporan yang menjadi alasan legal untuk menyuntik dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century. Gubernur BI dinilai tidak berani melaporkan pemilik Bank Century, Robert Tantular, kepada polisi untuk segera ditangkap. Padahal, apa yang dilakukan Robert jelas merupakan tindak kriminal karena melakukan perampokan terhadap banknya sendiri. Robert membuat banyak PT illegal untuk mengalirkan dana nasabahnya ke sana.

Ikhtisar laporan Komisi XI atas progress report audit invetigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Bank Century mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century yang menelan dana hingga Rp 6,7 triliun.

Beberapa poin penting di antaranya: 1. Pengawasan Khusus Bank Century; 2. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP); 3. Perubahan Peraturan BI Soal FPJP; 4. Penetapan BI, Century sebagai Bank Gagal; 5. Posisi Century di Industri Perbankan; 6. Penetapan KSSK, Century sebagai Bank Gagal; 7. Suntikan Modal Century; dan 8. Pelanggaran-pelangaran Century.

Sedianya, BPK telah meyelesaikan hasil audit terakhir pada tanggal 19 Oktober 2009. Namun, dengan alasan beratnya kasus, maka audit belum bisa diselesaikan tepat waktu dan diserahkan kepada anggota BPK yang baru untuk dilanjutkan. Sangat mungkin ini dikarenakan, BPK sendiri tidak berani untuk mengusut tuntas kasus Bank Century karena ditengarai melibatkan pejabat negara.

Mengingat kasus Bank Century menimbulkan kerugian Negara cukup besar namun hingga kini belum dapat diselesaikan dengan tuntas, maka sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, DPR RI mengajukan usul Hak Angket atas pengusutan kasus Bank Century. Hak Angket ini sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR RI... yang menyebutkan bahwa salah satu hak DPR adalah mengadakan Penyelidikan/Angket.

Adapaun fokus penyelidikan dalam pelaksanaan hak angket ini antara lain sebagai berikut:

1. Mengetahui sejauhmana Pemerintah melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, terkait keputusannya untuk mencairkan dana talangan (bail-out) Rp 6,76 triliun untuk Bank Century. Adakah indikasi pelangaran peraturan perundangan, baik yang bersifat pidana maupun perdata?

2. Mengurai secara transparan komplikasi yang meyertai kasus pencairan dana talangan Bank Century. Termasuk mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji dalam pencairan dana nasabah Bank Century sebesar Rp 2 triliun, dan kemungkinan terjadinya konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan Otoritas Perbankan dan Keuangan Pemerintah.

3. Menyelidiki kemana sajakah aliran dana talangan Bank Century, mengingat sebagian dana talangan tersebut oleh Direksi Century justru ditanamkan dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan dicairkan bagi nasabah besar (Budi Sampoerna), sementara kepentingan nasabah kecil justru terabaikan. Adakah faktor kesengajaan melakukan pembobolan uang negara demi kepentingan tertentu, politik misalnya, melalui skenario bail-out bagi Bank Century?

4. Menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century tanpa persetujuan DPR? Sementara Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan pada saat menerima bail-out, bank ini dalam status pengawasan khusus. Rasionalkah alasan pemerintah bahwa Bank Century patut diselamatkan karena mempunyai dampak sistemik bagi perbankan nasional secara keseluruhan?

5. Mengetahui seberapa besar kerugian negara sebenarnya yang ditimbulkan oleh kasus bail-out Bank Century, dan sejauhmana kemungkinan penyelamatan uang negara bisa dilakukan. Sebab selain penegakan hukum, di tengah berbagai kesulitan hidup yang dialami masyarakat kebanyakan, aspek penyelamatan uang negara ini sangat penting untuk dijadikan prioritas demi memenui rasa keadilan rakyat. Selanjutnya uang negara yang dapat diselamatkan bisa digunakan untuk kepentingan meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya.

Dengan mengacu pada usulan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bertanda tangan di bawah ini berketetapan untuk menggunakan salah satu hak DPR terhadap pengusutan kasus Bank Century. Sedangkan segala pembiayaan pelaksanaan hak ini, sepenuhnya dibebankan pada Anggara DPR RI yang akan disusun secara tersendiri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penggunaan Hak Angket ini.

*Pidato Presiden SBY tentang Kasus Century dan Bibit Chandra, klik di sini.

Yang Aneh Dalam Kasus Century

Iman D. Nugroho

Tulisan tentang Kasus Bank Century ini bukan untuk sekali lagi menguliti kasus perbankan yang bakal jadi kasus menghebohkan setelah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Bali itu. Tapi hanya menggunakan pemikiran gaya proletar (baca: sederhana) untuk melihat kasus yang konon melibatkan "orang dekat" di lingkaran RI 1.


Komentar Mantan Presiden RI, KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Kantor PBNU, Jakarta, 24 Nopember 2009 sepertinya menjadi titik pijak yang baik untuk membahas kasus Bank Century. Menurut Gus Dur, mestinya Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani nonaktif dari jabatan masing-masing dan diperiksa polisi atas kasus itu. Hal itu "harus" dilakukan karena Gus Dur menilai adanya persamaan di muka hukum.

Memang, kasus Bank Century tergolong aneh. Bagi publik, kasus itu menjadi sesuatu yang penting untuk diklarifikasi. Tidak hanya jumlah nominalnya yang tergolong tinggi, Rp.6,7 triliun, tapi siapa-siapa yang kemungkinan menyebabkan kasus itu terjadi bukan orang sembarangan. Belum lagi isu-isu yang mengiringi kasus itu. Seperti yang dikatakan Presiden SBY, ada isu yang mengatakan uang sengketa Bank Century mengalir juga ke Partai Demokrat. "Fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan," kata Presiden SBY.

Pantas bila Presiden merasa tersinggung dengan isu itu. Bagaimana tidak, bila Partai Demokrat terpercik uang Bank Century, bisa-bisa seluruh kemenangan SBY-Boediono dalam Pilpres 2009 akan bisa digugat. Dan kalau sudah seperti itu, "Apa kata dunia!" Sekarang pun, ketika nama Wakil Presiden Boediono disebut-sebut ikut bertanggungjawab ketika masih menjadi Gubenur Bank Indonesia, SBY pun meradang.

Tapi, ada lagi yang lebih aneh. Yakni keputusan presiden yang meminta polisi dan kejaksaan mengusut kasus Bank Century. Sekali lagi aneh! Karena polisi, dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan kejaksaan saat ini sedang masuk dalam ranah sengketa kriminal kasus Bibit-Chandra dan sekaligus disebut-sebut ikut cawe-cawe dalam kasus Century. Jelas ada conflict of interest. Bagaimana mungkin, kelompok yang disebut-sebut terlibat, bahkan mungkin bisa menjadi terjadi tersangka (bahkan terdakwa) harus memeriksa kasus yang sama. Please deh. Lalu baiknya gimana? Dalam logika sangat sederhana, mungkin yang harus dilakukan adalah membersihkan keolisian dan kejaksaan.

Copot orang-orang yang masuk dalam wilayah sengketa! Bersihkan, sebersih-bersihnya. Setelah itu, baru rock n' roll dengan memblejeti kasus Bank Century. Sorry, pak presiden, kalau diperlukan, bapak harus bersedia juga diperiksa,..maukan?

*Sri Mulyani bisa tertusuk duri Bank Century

Ketika Hacker Berkumpul..

Iman D. Nugroho

Kristiono Setyadi menghempaskan tubuhnya di kursi bola “Yahoo”, Minggu (23/11/09) ini. Pelan-pelan, laptop yang masih “on” itu diletakkan di pangkuannya. Sementara mouse kecil dibiarkan menempel di sandaran kanan kursi bola berwarna ungu itu. “Tinggal sedikit lagi, proyek ini sudah selesai, sangat sederhana, tapi semoga bisa membantu netter saat menggunakan Yahoo Messenger,” katanya. Sejurus kemudian, ia kembali tenggelam dalam pembuatan program computer.

Sabtu-Minggu (22-23/11/09) ini adalah hari yang luar biasa bagi dunia programming internet di Indonesia. Bahkan di Asia Tenggara. Saat itulah, untuk pertama kali Yahoo, situs pencarian (search engine) menggelar Open Hack Day 2009 di Indonesia. Event ini adalah event pertama kali di Asia Tenggara. Kurang lebih, ada 300 hacker dan programmer yang mendaftar untuk memeriahkan acara ini, meski hanya puluhan orang dari berbagai negara yang bertahan untuk menyelesaikan programnya.

Kesempatan Jadi Terkenal

Selama 24 jam lebih, para hacker itu berada di ruang Mawar 1 dan Mawar 2 Balai Kartini, Kuningan Jakarta untuk mengerjakan program yang mereka buat. Di tempat yang sama, Yahoo menyediakan berbagai fasilitas pendukung. Mulai wifi internet, listrik, kursi bola untuk bersantai, makanan dan minuman yang tidak terbatas, hingga play station untuk yang ingin menghilangkan penat sejenak. “Hal yang paling mudah untuk menjelaskan semua hal ini adalah fun!,” kata Michael Smith Jr, Yahoo Developer Network.

Michael menjelaskan, apa yang dilakukan Yahoo kali ini adalah sebuah upaya ingin menjaring ketertarikan programmer Asia Tenggara. Yahoo melihat, banyak sekali programmer asal Indonesia yang memiliki kwlitas tinggi. Selain itu, acara ini sengaja digelar di Indonesia karena Indonesia merupakan salah satu negara besar di Asia Tenggara, dan sekaligus pasar yang besar untuk Yahoo. “Event-event yang sama juga akan digelar di berbagai negara di luar Indonesia,” jelasnya.

Bukan tidak mungkin, kata Michael, program-program yang dihasilkan oleh programmer Indonesia akan digunakan oleh Yahoo. Tapi paling tidak, pemenang Open Hack Day 2009 di Jakarta akan muncul namanya dalam list dan berita yang ada di Yahoo. Hal itu, menurut Michael merupakan sesuatu yang tidak ternilai bagi pada programmer atau hacker. “Dua hal itu akan menjadi ajang promosi, tidak hanya bagi Indonesia, melainkan untuk programmer atau hacker yang bersangkutan,” kata Michael.

Bukan tidak mungkin, para programmer Indonesia akan mendapatkan tempat, tidak hanya di tingkat nasional dan regional Asia Tenggara, melain juga sampai ke dunia internasional. Karena itu juga, hadiah bukan sesuatu yang dianggap penting oleh Yahoo dalam event ini. Bagi pemenang lomba Open Hack Day 2009, hanya disediakan hadiah berupa 25 jaket jenis Wind Breaker dan 5 tas laptop merk Targest. Michael menyadari hadiah-hadiah itu bukan “apa-apa”. Mengingat dalam event sebelumnya, yang digelar kerjasama Yahoo dan perusahaan telepon selula bertajuk Mobile Developer Award, hadiah yang disediakan sekitar USD 20.000.

Chat Plus Juaranya

Semangat itu juga yang mendasari sebagian besar hacker di event itu. Achmad Gozali, salah satu hacker menilai, kehadiran dirinya di Open Hack Day merupakan hal yang “mahal”. Selain bisa bertemu dengan hacker lain, di acara inilah dirinya bisa kembali meningkatkan keilmuannya sebagai hacker melalui diskusi-diskusi dengan hacker terkenal. Seperti Natali Ardianto dan Soni Ariyanto Kurniawan. “Selama ini saya hanya berdialog dengan mereka melalui chat, dan dalam event inilah kami bisa bertemu,” katanya.

Dua hacker dari luar Indonesia, Dominick NA. Danao asal Filipina dan Nazrul Kamaniddin asal Malaysia pun sama. Perjalanan jauh yang dilakukan dari negaranya untuk Open Hack Day 2009, sama sekali tidak didasari oleh perolehan hadiah. “Bertemu, berkumpul dan berdiskusi dengan kawan-kawan hacker di Indoensia adalah tujuan kami,” kata Dominic. Apalagi ini adalah kali pertama Dominic mengunjungi Jakarta.

Meski demikian, bukan berarti pada hacker tidak serius mengerjakan programnya. Achmad Gozali yang sehari-hari bekerja sebagai software enginer di media online terkemuka di Jakarta ini misalnya. Dengan teman satu timnya, Abdul Aziz, keduanya membangun system Alert untuk pengguna internet via handphone. Dalam system alert itu, penggunaka internet mobile akan mendapatkan lima topic: gempa, bursa, cuaca, event dan business news. “Pemenang Open Hack Day di AS hanya berhasil menggabungkan satu alert, kami menggabungkan lima alert sekaligus,” jelas Abdul Aziz.

Programer Natali Ardianto lain lain. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai programmer freelance dan pemilik situs www.urbanesia.com itu memiliki program penggabungan chat mobile dengan geo location. Dengan program yang dimiliki, pengakses chat mobile bisa dengan mudah mendeteksi kawan-kawan mereka yang berada dalam satu jangkauan wilayah yang sama. “Hal ini memudahkan kita untuk mengetahui siapa kawan-kawan yang dekat dengan wilayah kita,” jelasnya.

Namun, program milik Kristiono Setyadi boleh jadi yang paling lengkap. Programer asal Yogjakarta ini menggabungkan banyak hal dalam software yang disebut Chat Plus. Mulai program penerjemah, penunjuk lokasi, hingga penyajian gambar dari kalimat yang tertulis di comment chat. “Misalnya anda chatting dengan orang German, bisa jadi anda akan kebingungan dengan bahasa yang dia gunakan, dia pun begitu, nah, dengan program Chat Plus itu semua akan teratasi,” jelasnya.

Bila persoalan bahasa sudah teratasi, dengan mudah pengguna Chat Plus akan mengetahui dengan pasti apa yang dibicarakan. Contohnya, ketika chatter asal Indonesia menyebut Monumen Nasional atau monas, maka dengan otomatis, gambar Monas secara otomatis akan keluar di layar. Dengan demikian, lawan bicara akan memahami dengan baik apa yang dimaksud. “Program yang saya buat ini lebih mementingkan pada penangkapan pesan dari chatter, terutama bila kita berchatting dengan orang asing,” katanya.

Chat Plus karya Kristiono Setyadi mengundang decak kagum dari peserta Open Hack Day. Termasuk pada juri dari berbagai negara yang hadir saat itu. Tidak salah hal itu membuat Chat Plus karya Kristiono terpilih menjadi The Best Hack dalam event itu. “Semoga ini menjadi semangat untuk kawan-kawan di luar Jakarta yang sering malu untuk datang ke event-event seperti ini,” katanya pemilik Kristiono-Setyadi.net ini.

Apapun Pak SBY, Sejarah Sudah Mencatat Hukum Indonesia Telah Tercoreng

Iman D. Nugroho

Senin (23/11/09) malam, Presiden SBY akan mengumumkan sikapnya atas persoalan dua "jagoan" KPK, Bibit-Chandra. Secara jujur, pandangan publik atas sikap SBY ini tidak seberapa signifikan. Publik hanya mau tahu, apakah Bibit-Chandra akan dibebaskan atau tidak. Selain itu sejarah sudah mencatat bahwa (oknum) polisi, (oknum) kejaksaan dan mafia kasus sudah pernah "mengotori" hukum di Indonesia.

Presiden SBY bisa saja mengatakan penyesalannya atas kasus Bibit-Chandra yang meresahkan masyarakat, dan meminta penyelesaian kasus itu melalui jalur di luar pengadilan. Entah berupa deponeering atau abolisi. Di sisi lain, Presiden juga bisa memilih untuk mempercayakan polisi-kejaksaan untuk meneruskan kasus ini, dengan alasan dirinya tidak mau mengintervensi dunia hukum. Meski kata "hukum" yang dimaksud di sini adalah hukum yang tercemari dengan aksi makelar kasus.

Apapaun pilihan Presiden SBY tidak banyak berpengaruh pada opini mayoritas publik dalam kasus ini. Secara transparan, publik sudah mengetahui, seseorang bernama Anggodo dan teman-temannya telah terekam pembicaraannya saat akan melakukan aksi penyuapan. Tidak hanya itu, dalam rakaman itu juga disebutkan keterlibatan petinggi polisi dan kejaksaan yang -menurut rekaman itu- mendukung gerakan Anggodo dkk.

Publik juga memahami, sejak kasus ini mencuat, Anggodo and the gank masih bisa menghirup udara bebas, dan menjadi bintang di berbagai stasiun tivi dalam talk show yang berkesudahan. Petinggi polisi dan kejaksaan pun sama. Tanpa malu dan ragu-ragu, mereka membuat jawaban atas semua tuduhan yang secara otomatis tertuju kepada mereka.

Jadi pak Presiden, apapun penjelasan Anda, tidak akan banyak membawa perubahan. Kecuali, secara tegas Anda meminta pihak-pihak yang secara hukum di bawah Anda (polisi dan kejaksaan) untuk stay away dari kasus ini, dan menjatuhkan sanksi atas mereka. Serta, meminta Bibit-Chandra untuk bebas.

Satu lagi, Anda pasti tahu kasus Bank Century. Nah, ada baiknya Anda bersiap-siap atas kasus ini. Dari berbagai informasi yang beredar, akan ada banyak orang di lingkaran pemerintahan yang tergigit (kecakot-Jawa) kasus ini. Bukan tidak mungkin, Anda akan dipaksa untuk kembali "turun tangan".

Semoga kata "turun tangan" tidak berganti menjadi "turun tahta" di kemudian hari,..

***

Pidato Presiden SBY soal Kasus Bank Century dan Bibit-Chandra

Bismillahirrahmanir rahim. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan.

Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta dengan memohon ridho-Nya, pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia, menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita.

Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka.

Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa, disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran.

Oleh karena itu, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, malam ini, saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan, serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Dalam waktu dua minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto dengan alasan:

Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dilakukan atas permintaan DPR RI.

Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK.

Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan Anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.

Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu.

Mengapa? Saudara-saudara masih ingat, pada tanggal 2 November 2009 yang lalu, dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidakpercayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah tim independen yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Tim Independen ini, yang sering disebut Tim-8, bekerja selama dua minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya.

Setelah selama lima hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.

Saudara-saudara

Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas, bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.

Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; tetap jernih dan rasional serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan, di atas segalanya, kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.

Rakyat Indonesia yang saya cintai,

Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.

Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.

Pada bulan November 2008 yang lalu apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita.

Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian.

Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.

Tetapi, kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah:

Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau proper?

Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?

Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah, yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY; fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.

Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?

Saudara-saudara,

Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin, keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.

Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya, bersama-sama dengan pihak BI, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat.

Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.

Saudara-saudara,

Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Sejak awal proses hukum terhadap dua pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh lembaga survey yang kredibel, yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan dua pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah justice system yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi.

Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang lima hari terakhir ini sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.

Dalam kaitan ini sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini.
Dengan catatan proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga lembaga penegak hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan, dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

Solusi seperti ini, saya nilai, lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja, cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku.

Saya tidak boleh, dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula, saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.

Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan, jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah, bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua, para pencari keadilan, juga merasakannya.

Bahkan kalangan internasional, yang sering fair dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita, juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu, prestasi Indonesia di bidang demokrasi, penghormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil.

Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif. Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa lima tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah.

Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius. Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses, dan korupsi harus berhasil kita berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas, di bawah Unit Kerja Presiden, yang selama dua tahun ke depan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum.

Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi, yang dipetieskan di KPK, atau juga di Polri, dan Kejaksaan Agung.

Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.

Akhirnya, saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan, dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.

Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik, dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.

Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi, dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.