Iddaily Mobile | Dari Anda Untuk Publik
Youtube Pilihan Iddaily: Pramoedya Ananta Toer
       

25 Maret 2008

Hasil Polling: Aburizal Bakrie Pantas Dihukum

Iman D. Nugroho

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Aburizal Bakrie adalah orang yang paling pantas dihukum dalam kasus semburan lumpur panas Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Hal itu hasil ID Daily Polling yang pollingnya ditutup Selasa (24/03/08) ini. Politisi Partai Golkar ini satu-satunya nama yang dipilih dari dua nama lain, Menteri Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro dan Direktur Utama Lapindo Brantas Inc, Imam Agustino.

Siapa Aburizal Bakrie? Selain menjadi Menkokesra di Kabinet Indonesia bersatu, laki-laki kelahiran Jakarta 15 November 1946 ini adalah anak sulung dari pengusaha Achmad Bakrie, pendiri Bakrie Groups. Seperti anak sulung pada umumnya, tokoh yang akrab dipanggil Ical ini juga menjadi penerus perusahaan milik ayahnya. Membawahi Roosmania Odi Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Dermawan Bakrie.

Pendidikan di Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung tahun 1973 menjadi "bahan baku" penting dalam kehidupan Ical. Meskipun, sejak Ical masuk menjadi asisten Dewan Direksi PT. Bakrie & Brothers tahun 1972, sepertinya keelektroan Ical menjadi "tidak berguna". Dalam sejarah pekerjaan Ical, memang tidak pernah lepas dari Bakrie Groups. Hingga tahun 2008, Ical menduduki Komisaris Utama Bakrie Groups.

Sisi bisnis Ical mulai terasah ketika menjadi Wakil Ketua Departeman Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Hingga tahun 1984 masuk menjadi anggota Golongan Karya (Golkar) dan Partai Golkar sampai sekarang. Melalui Golkarlah, Ical menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tahun 1993-1998. Di periode yang sama, Ical menjabat sebagai Ketua Umum Kadin. Selepas menjadi anggota MPR-RI tahun 1999, Ical didaulat menjadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk kedua kalinya. Kedekatan dengan intelektual Islam, membuat Ical dianggkat sebagai Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslin Indonesia (ICMI).

Nama Aburizal Bakrie kembali mencuat ketika Susilo Bambang Yudhoyono memintanya menjadi Menteri Koordinator Perekonomian, meski kemudian digeser menjadi Menkokesra pada kabinet yang sama. Ketika lumpur Lapindo Brantas Inc mulai menyembur, nama tokoh yang pernah memperoleh ASEAN Business Person of The Year versi ASEAN Business Forum tahun 1997 juga disebut, karena sebagian besar saham perusahaan pengeboran itu dimiliki Bakrie Groups. Ada dugaan, lambatnya pengusutan hukum kasus semburan lumpur Lapindo disebabkan karena Ical menjadi salah satu menteri di kabinet SBY.

Ical juga banyak dikritik karena tidak mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama rakyat Porong yang teraniaya karena semburan lumpur hingga saat ini masih belum bisa dihentikan. Mungkin, karena itu juga hasil polling "menuntut" Aburizal Bakrie dihukum karena kasus semburan lumpur Lapindo.

Foto by: Tempo Interaktif
Data by: Wikipedia


24 Maret 2008

Korban Lumpur Lapindo 8,5 Jam Blokir Jalan Raya Porong

Iman D. Nugroho

Setelah 8,5 jam memblokir jalan raya Porong dan jalur kereta api (KA) di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (24/03/08) ini, sekitar 1000-an warga 9 desa korban lumpur Lapindo, membubarkan diri. Aksi pembubaran diri itu dilakukan karena warga sepakat untuk bernegosiasi dengan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Selasa (25/03/08) ini. Warga bersikukuh menuntut Gubernur mendesak pemerintah pusat untuk memasukkan sembilan desa dalam peta wilayah berdampak lumpur Lapindo.


Demonstrasi itu berlangsung pagi ini pukul 08.30 WIB. Warga dari sembilan desa antara lain Desa Mindi, Desa Siring Barat, Desa Jatirejo Barat, Desa Ketapang, Desa Gempol Sari, Desa Glagah Arum, Desa Prumbon, Desa Kali Tengah dan Desa Gedang berkumpul di empat titik. Mulai bekas Jalan Tol Porong, Tugu Kuning Siring, Pertigaan Pusat Pendidikan (Pusdik) Brimob dan Jembatan Porong. Warga melarang kendaraan jenis apapun untuk melintas di Jalan Raya Porong.

Aksi warga yang sudah tercium sebelumnya oleh aparat keamanan ini "disambut" dengan blokade Dalmas polisi dan Brimob bersenjata lengkap. Warga di Bekas jalan tol yang datang lebih dahulu dilarang bergabung dengan massa di Tugu Kuning. Begitu juga dengan massa di Tugu Kuning Siring yang dipisahkan dengan massa yang berkumpul di dua titik lain di dekat jembatan Porong. Bahkan, massa Desa Mindi dilarang keluar dari desanya.

Sempat terjadi ketegangan di empat titik. Beberapa kendaraan yang nekad untuk melintas, dipaksa berhenti. Demonstran yang marah mencaci maki sopir dan meminta mereka untuk kembali. Demonstran Desa Mindi, bahkan sempat terlibat aksi saling dorong dengan Brimob. Meski akhirnya massa mengalah, dan memilih berorasi di ujung gang. Di pertigaan Pusdik Brimob, demonstran yang terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak dipaksa mundur oleh polisi. Ibu-ibu yang marah mencaci maki polisi. Beberapa menangis karena kesal.

Blokade warga membuat kendaraan yang terjebak di Jalan Raya Porong terpaksa menunggu hingga demonstrasi berakhir. Sementara enam KA yang dijadwalkan berangkat dengan melewati jalur itu, terpaksa membatalkan keberangkatan. Empat KA itu adalah membatalkan atau memundurkan jadwal keberangkatan dan kedatangan. Diantaranya KA Penataran jurusan Surabaya-Malang, KA Malang Ekspres jurusan Malang-Surabaya, KA Mutiara Timur jurusan Surabaya-Banyuwangi, KA Cantik jurusan Surabaya-Jember dan KA Logawa dan KA Sri Tanjung jurusan Surabaya-Bangil.

Demonstrasi besar itu memaksa Wakil Bupati Sidoarjo Syaiful Ilah untuk turun dan berdialog dengan warga. Dalam dialog itu Syaiful meminta demonstran untuk mengakhiri aksinya. Warga yang awalnya menolak meminta Syaiful mencari solusi atas keresahan warga. "Kita akhirnya sepakat untuk bersama-sama bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Selasa besok untuk mencari solusi atas tuntutan warga," kata Syaiful usai pertemuan. Syaiful meyakini, pertemuan besok akan menemukan solusi.

Sementara itu Bambang Koeswanto, warga Desa Siring yang juga koordinator tim sembilan desa mengatakan, warga tetap menerima usulan Syaiful Ilah untuk bertemu dengan Gubernur Imam Utomo. Namun bila pertemuan besok tidak menghasilkan solusi, warga akan kembali menggelar demonstrasi dan blokade jalan. "Kita akan demo dan blokade lagi," kata Bambang pada The Jakarta Post.

19 Maret 2008

Kembali Menggugat Pencemaran Sungai di Surabaya

Iman D. Nugroho

Kondisi sungai di Surabaya yang jauh dari layak, kembali digugat oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Surabaya yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRuHA). LSM memandang pemerintah perlu melakukan tindakan yang "luar biasa" untuk mengatasi pencemaran air sungai di Surabaya. Salah satunya dengan merelokasi pabrik yang ada di dalam kota, dan menghukung pabrik yang selama ini melakukan pencemaran. Hal itulah yang hingga kini belum dilakukan.


Gugatan KRuHA yang itu terungkap dalam diskusi publik bertajuk Kebijakan Pengelolaan dan Pengandalian Sumber Daya Air dalam Prespektif Ekologi dan Perlindungan Pemenuhan HAM di Provinsi Jawa Timur, Selasa (18/03/08) ini di Surabaya. Hadir dalam acara itu, Athoillah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Prigi Arisandi dari Ecoton Surabaya dan Hidayat Maseaji dari Komisi D DPRD Jawa Timur.

Dalam paparannya Prigi Arisandi mengungkapkan, hingga saat ini kondisi sungai di Surabaya sudah benar-benar dalam kondisi pencemaran yang parah. Di sepanjang sungai Brantas hingga berujung di sungai yang mengalir di Surabaya, ada setidaknya ada 120 perusahaan yang hampir semuanya menyumbang limbah. "Semuanya mengalir ke arah Surabaya, bisa dibayangkan betapa berat beban pencemaran yang ada di sungai si sekitar kita," kata Prigi Arisandi.

Sayangnya, kondisi itu tidak dibarengi oleh penegakan hukum yang serius oleh pemerintah. Hingga saat ini, tidak ada perusahaan yang dibawa ke meja hijau karena kasus pencemaran. Yang ada hanyalah kasus pelanggaran baku mutu, dengan hukuman tertinggi Rp.5 juta-Rp.8 juta. "Dari 40 kasus yang ada hingga tahun 2007, hanya 10 kasus saja yang berakhir di pengadilan, itu pun dengan hukuman dan denda yang sangat ringan," ungkap Prigi Arisandi.

Jelas, hal itu tidak memenuhi rasa keadilan. Mengingat dampak pencemaran di Surabaya yang sangat berat. Air yang melintas hingga masuk ke areal persawahan misalnya, menyisakan endapan zat B3 yang berbahaya. Belum lagi dengan pencemarana air yang selama ini digunakan sebagai bahan baku Parusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya. "Misalnya beban pencemaran bisa turun hingga 50 persen saja, air sungai di Surabaya tetap tidak layak minum," katanya.

Perlu Penanganan Luar Biasa

Athoillah dari LBH Surabaya mengingatkan kembali perlunya penanganan yang "luar biasa" oleh pemerintah, dalam kasus pencemaran air sungai di Surabaya. Karena hingga saat ini, langkah pemerintah terkesan biasa-biasa saja. "Karena pemerintah menganggap air sungai di Surabaya tidak dalam kondisi luar biasa, maka penanganannya pun biasa-biasa saja, contohnya, ketika ada perusahaan yang melakukan pencemaran, pemerintah hanya menghimbau melalui surat," kata Athoillah.

Karena itulah, tidak mengherankan bila perusahaan pencemar sungai sama sekali mengabaikan hal itu. Lain halnya bila pemerintah melakukan tindakan nyata dengan metutup outlet/saluran pencemaran yang selama ini digunakan untuk membuang limbah berbahaya ke sungai di Surabaya. "Untuk menyelamatkan sungai di Surabaya memang perlu tindakan seperti itu, tutup outlet dan paksa perusahaan untuk membuat sistem pengolahan dan penampungan limbah, bila hal itu dilakukan, mungkin hasilnya akan berbeda," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur yang seharusnya menjadi lembaga pembuat regulasi yang bisa menyelamatkan lingkungan pun, menurut Athoillah, justru melakukan hal yang kontraproduktif. Sebagai contoh produk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur yang baru saja ditetapkan. "Dalam perda itu, kewenangan pemerintah atas perusahaan pelaku pencemaran justru dikurangi," kata Athoillah.

Hidayat Maseaji dari Komisi D DPRD Jawa Timur menolak penilaian Athoillah. Hidayat justru mengatakan, hadirnya Perda Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran air justru menjadi alat legitimasi untuk melakukan penindakan hukum. Karena selama ini, pemerintah selalu berdalih tidak ada legitimasi hukum untuk melakukan penindakan.

"DPRD Jatim mengakui, selama dua periode Gubernur Imam Utomo, tidak ada prestasi yang menggembirakan menyangkut penanggulangan pencemaran air di Jawa Timur, hal itu yang akan menjadi fokus ketika Gubernur Imam Utomo membacakan Laporan Pertanggungjawabannya, nanti ketika masa jabatannya berakhir," kata Hidayat.

Hidayat mengusulkan untuk dibentuknya tim yang terdiri dari berbagai elemen untuk secara fokus melakukan penelitian air di Surabaya. Tim ini akan dibekali dengan peralatan canggih dan alat mobile yang siap berangkap kapan saja dan di mana saja bila ada laporan pencemaran. "Ada baiknya mulai mewacanakan untuk memilih calon gubernur dalam pilgub Juli 2008 mendatang, dengan memilih cagub yang peduli dengan persoalan lingkungan," katanya.

Apakah ada calon gubernur dengan kriteria itu?

17 Maret 2008

Laptop Murah Untuk Sivitas Akademika

Iman D. Nugroho
Press Release

Laptop sudah menjadi kebutuhan sehari-hari di lingkungan sivitas akademika. Berdasarkan hal itu pula ITS melakukan penandatanganan MoU dengan Acer Indonesia untuk memberikan laptop dengan harga terjangkau untuk para sivitas akademika ITS. Hanya dengan menunjukkan kartu mahasiswa ataupun tanda pengenal staf ITS dapat mendpaatkan harga khusus. ’’Dapat harga yang affordable, murah. Tapi bukan murahan,’’ Presiden Direktur Acer Indonesia Jason Lim.


Jason menyatakan kerjasama ini dilakukan dengan 30 universitas di Indonesia. ’’Untuk Surabaya universitas pertama adalah ITS,’’terangnya. Pemberian harga dan produk spesial kepada sivitas akademika ITS ini merupakan salah satu dari wujud kerjasama ini. ITS dinilai sebagai institut yang mumpuni dan terbesar di wilayah Indonesia Timur.

"ITS kampus wireless, mahasiswa dengan notebook berarti sudah membuka diri terhadap dunia luas,’’tambahnya. Jason menyatakan kerjasama dengan universitas ini merupakan bentuk komitmen Acer kepada bangsa. Saat ini salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan adalah tentang produk Acer sendiri. Apalagi, Acer menempati posisi marketshare tertinggi di Indonesia sebesar 35 persen. Sementara untuk peringkat dunia menduduki posisi kedua tertinggi.

Sudah tiga tahun berturut-turut ini Acer mengkampanyekan e-learning kepada masyarakat luas. Kerjasama semacam ini adalah tindak lanjut dari pembudayaan e-learning tersebut.

Dia berharap ke depan, Acer dan ITS dapat mengembangkan kerjasama di bidang lain, seperti pengembangan software ataupun laboratorium multimedia. ’’Kita akan coba jajaki bidang mana saja yang dapat dikerjasamakan,’’lanjutnya. Hal senada juga diungkapkan oleh Pembantu Rektor IV Eko Budi Djatmiko.

Eko menegaskan saat ini meninggalkan IT adalah hal yang sangat tidak mungkin. Dirinya mencontohkan jurusan-jurusan yang ada di ITS. ’’Yang berbasis IT sekarang tidak hanya Teknik Informatika saja. Beberapa jurusan juga mulai menggabungkan IT dengan ilmu-ilmunya,’’tandasnya.

Untuk ke depannya, pengembangan software adalah salah satu yang akan dijajaki dengan Acer ’’Mungkin bisa nanti kita mengembangkan desa IT. Di Jogjakarta kan sudah ada desa animasi,’’tegasnya.

127 Ton BBM Oplosan Disita

Iman D. Nugroho

Sejumlah 127 ton bahan bakar minyak (BBM) oplosan ilegal disita dari sebuah gudang penimbunan di Porong, Sidoarjo. Penemuan itu adalah penemuan BBM oplosan terbesar di Jawa Timur pada tahun 2008 ini. Salah satu oknum TNI dikabarkan terlihat. Sayangnya, Polisi enggan mengarahkan penyelidikan ke arah itu.


Pengungkapan kasus BBM oplosan itu terungkap Sabtu ((8/03) lalu. Ketika itu penyelidik dari Polwiltabes Surabaya menindaklanjuti laporan warga tentang adanya gudang penyimpanan BBM di Porong Sidoarjo. Setelah digeledah dan diperiksa, Polisi menemukan adanya aktivitas ilegal pengoplosan BBM dari olie bekas. "Ada pengoplosan BBM di sini, menggunakan olie bekas," kata Kapolwiltabes Surabaya, Anang Iskandar, Senin (17/03) ini.

Polisi pun melakukan penyitaan 345 drum berukuran 200 liter, 25 buah tandon berukuran 1000 liter, 1 buah tanki 6000 liter dan 1 unit truk tanki berisi 25 ribu liter. Di dalam drum, tandon dan tanki itu masing-masing berisi olie bekas dan minyak tanah serta solar yang sudah dioplos. "BBM oplosan itu dipasarkan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, terutama untuk bahan bakar pabrik-pabrik yang ada di sekitar lokasi penemuan," kata Anang.

Sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka, yakni Asrokim dan Syamsul Arifin. Dalam penyelidikan sementara terungkap, Asrokim membeli olie bekas dari Syamsul Arifin seharga Rp. 34,3 juta. Olie bekas yang sudah dibeli, kemudian dioplos di Porong sidoarjo. Ketika polisi memergoki aksinya, Asrokim sudah berhasil mengoplos 25 ribu liter, dan siap dipasarkan. "Tersangka tidak memiliki ijin pengoplosan, dari keterangan 5 saksi yang diperiksa, tampak adanya aktivitas ilegal dalam pengoplosan BBM ini," kata Anang.

Berdasarkan informasi yang dirangkum di lokasi, gudang pengoplosan BBM ini sebenarnya bukan gudang baru. Masyarakat di sekitar lokasi gudang pengoplosan pun mengetahui adanya aktivitas ilegal itu. "Yang saya tahu, gudang itu milik salah satu anggota TNI," kata salah satu warga disekitar lokasi. Ketika dikonfirmasi ke Anang Iskandar, Kapolwiltabes itu enggan menjawab. "Aduh, jangan ditanya ke arah sana,..janganlah,..jangan,.." kata Anang.