Iddaily Mobile | Dari Anda Untuk Publik
Youtube Pilihan Iddaily: Pramoedya Ananta Toer
       

24 Februari 2008

Pemerintah Tidak Tegas Dalam Kasus Soeharto

Oleh: Iman D. Nugroho

Pemerintah RI di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla tidak tegas dalam kasus hukum Alm. Mantan Presiden Soeharto. Selain itu, Pemerintah RI juga cenderung mengabaikan hukum positif Indonesia. Itulah hasil polling terbanyak ID Daily yang digelar di news blog ini.

Polling yang dilaksanakan setelah meninggalnya mantan Presiden Soeharto itu menyebutkan, jumlah suara "pemerintah tidak tegas", mencapai 68 persen lebih. Posisi nomor dua dengan jawaban "Pemerintah mengabaikan hukum", mencapai 50 persen dari keseluruhan suara. Disusul jawaban "Pemerintah tegas" dan "pemerintah menegakkak hukum" dalam posisi dua terbawah.

Agaknya, dari jawaban polling ini, jelas sekali rekomendasi yang diberikan ID Daily berdasarkan suara polling adalah perlunya mendorong kembali ketegasan pemerintah dan mengusut kasus mantan Presiden Soeharto. Bila tidak, maka Pemerintah RI akan terlihat mengabaikan hukum yang disepakati di Indonesia. Sanggupkah SBY-JK melakukannya? Kita tunggu saja.

21 Februari 2008

Apapun Statusnya, Yang Bayar Tetap Minarak Lapindo Jaya

Vice Presiden PT. Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusalla meyakinkan, apapun status semburan lumpur Lapindo, tidak akan membawa perubahan dalam sistem pembayaran. Artinya, Minarak Lapindo Jaya, sebagai perusahaan yang dibentuk Lapindo Brantas Inc untuk melakukan proses jual beli kepada korban lumpur, akan tetap membayar uang sisa 80 persen.

------------------------

Hal itu dikatakan Andi Darussalam Tabusalla di Sidoarjo, Kamis (21/02/08) ini. "Saya meyakinkan, apapun statusnya, apakah bencana alam atau yang lain, Minarak Lapindo Jaya akan membayar uang sisa 80 persen kepada korban lumpur," kata Andi. Hal itu juga berarti, tambah Andi, PT. Minarak Lapindo Jaya tidak akan menagihkan seluruh pengeluaran yang sudah dikeluarkan, meski statusnya menjadi bencana alam.

Keraguan tentang pembayaran 80 persen bila status semburan lumpur Lapindo berubah status menjadi bencana alam, sempat mencuat ketika Tim Pengawan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2S) menyatakan luapan lumpur di Porong Sidoarjo itu sebagai bencana alam. Artinya, seluruh pembayaran ganti rugi atas lumpur Lapindo akan ditanggung oleh pemerintah.

Sayangnya, Andi Darusallam tidak mau memberikan jaminan atas statement yang dikatakannya itu. "Insyaallah, Minarak Lapindo Jaya akan tetap membayarkan sisa 80 persen yang sudah kami sepakati, pembayaran akan dilakukan bulan Mei untuk uang persawahan, dan bulan Juni untuk uang pemukiman," tegasnya. Andi juga sekaligus menegaskan, tidak akan ada percepatan pembayaran. Karena dalam perusahaan sudah dijadwalkan tentang sistem pembayaran. "Lagian, uangnya baru ada pada bulan Mei dan Juni," tambah Andi.

Namun, hal itu tidak berarti Minarak Lapindo Jaya juga akan bertanggungjawab bila ada perubahan peta terdampak lumpur Lapindo. Karena menurut Peraturan Presiden (Perpres) no. XIV tentang Badan Pananggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyebutkan, daerah di luar peta berdampak lumpur menjadi tanggungjawab pemerintah yang dananya akan diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Kami taat pada Perpres no.XIV tahun 2007 yang menyebutkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap daerah di luar peta," kata Andi.

Selama ini PT. Minarak Lapindo Jaya sudah menerima 11.598 berkas yang akan diganti. Termasuk 516 berkas sisa masa penanganan oleh Tim Nasional (Timnas) Penanganan Lumpur Lapindo yang berakhir 2007 lalu. "Minarak akan kembali berbicara dengan BPLS untuk klarifikasi berkas dan waktu pembayaran," kata Andi.

20 Februari 2008

Ahli Kembali Menegaskan Lumpur Lapindo Bukan Bencana Alam

Polemik penentuan status semburan Lumpur di Porong, Sidoarjo masih berlanjut. Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi-ESDM Dr. Surono mengatakan semburan lumpur di Porong Sidoarjo tidak akan terjadi bila tidak ada pemicunya. "Memang Sidoarjo adalah ladang mud volcano, tapi bila tidak diutik-utik, tidak seperti ini kejadiannya," kata Surono dalam Seminar Risiko Gempa, Apa yang Bisa Kita Perbuat di gedung Pasca Sarjana ITS, Rabu (20/2/08) ini.

---------------------

Surono yang pernah meneliti beberapa mud volcano di sekitar Bandara Juanda, Surabaya ini mengatakan, gunung lumpur (mud volcano) di sekitar lokasi semburan lumpur Lapindo memiliki skala kecil. "Cuma gundukan kecil kadang ada, lalu menghilang, nanti timbul lagi di tempat lain,’’ katanya. Mud Volcano ini bahkan terbentang hingga ke Pulau Madura sampai area Bledug Kuwu, Purwodadi, Jawa Tengah. Dan sebagaimana karakteristik mud volcano, fenomena alam itu tetap tidak akan menjadi besar bila jika tidak ada pemicunya.

Karena itu, solusi terbaik untuk mengendalikan mud volcano ini adalah dengan melakukan pengendalian lumpur. Menurutnya, meninggikan tanggul terus menerus bukanlah hal yang bijak untuk dilakukan. Sebab, tanggul yang terus ditambah akan menyebabkan deformasi, dan menarik tanah disekitarnya. Beberapa gejala akan hal itu sudah mulai terlihat. Seperti kemunculan bebarapa semburan baru di sekitar Porong, bubble-bubble gas baru, hingga penurunan muka tanah.

Agar hal ini tidak bertambah parah, harus dilakukan pengendalian ketinggian lumpur. ’’Yang terpenting airnya harus dibuang, sehingga ketinggan lumpur bisa dikontrol,’’ lanjutnya. Solusi ini sebenarnya sudah sering diungkapkan. Termasuk pembuangan air lumpur ke laut. Namun, lebih banyak mendapatkan tentangan ketimbang dukungan. Padahal, menurutnya, berdasarkan kajian, air yang terdapat di lumpur Porong ini sama sekali tidak mengandung bahan kimia yang berbahaya.

’’Itu aslinya juga endapan dari air laut yang berumur ribuan tahun. Jadi kalau dikembalikan lagi ke laut kan ya nggak apa-apa, sama-sama air lautnya,’’ungkapnya. Terlalu banyaknya muatan politis dalam penanganan kasus ini membuat lumpur lapindo tak segera terselesaikan.
Padahal, jika ditilik dari lamanya lumpur tersebut akan terus menyembur, Surono angkat tangan. ’’Lihat saja Bledug Kuwu, itu sudah berlangsung selama ribuan tahun. Saya nggak tahu pasti sampai kapan lumpur Lapindo itu akan seperti ini,’’terangnya.

Demo Korban Lumpur Berlanjut

Setelah sehari penuh memblokade jalan dan rel kereta api Selasa kemarin, Rabu (20/02/08) ini masyarakat korban lumpur dari lima desa di Porong Sidoarjo melanjutkan demonstrasinya. Bedanya, dalam demonstrasi kali ini, masyarakat hanya menggelar poster dan berorasi di Jalan Raya Porong. Tuntutan mereka tidak berubah, menolak status bencana alam, percepatan membayar 80 persen uang sisa, dan perubahan peta berdampak lumpur Lapindo.

-----------------------

Demonstrasi Rabu ini berlangsung di seberang tanggul di Desa Siring. Sekitar 200 meter dari pusat semburan lumpur Lapindo di Desa Siring Sidoarjo. Sejak pagi, sekitar 300 massa dari perwakilan lima desa itu secara bergantian melakukan orasi dan ceramah agama. "Sekali lagi kita buktikan kepada pemerintah, kalau kita masih punya kekuatan untuk mengajukan tuntutan pembayaran uang sisa 80 persen dan memasukkan desa kita dalam peta desa berdampak lumpur, juga menolak status bencana lumpur Lapindo sebagai bencana nasional," kata salah satu orator.

Ibu-ibu dan anak-anak kecil menjadi bagian paling banyak dalam demonstrasi kali ini. Kebanyakan, mereka adalah ibu-ibu yang sudah tidak merasa aman tinggal di rumah yang semakin lama semakin dekat dengan lumpur. Mereka memilih mengungsi ke rumah kerabat, atau memutuskan untuk meninggalkan rumah dan tinggal di tempat pengungsian di Pasar Baru Porong Sidoarjo.

Luthfi Abdillah, salah satu tokoh masyarakat Siring Barat yang ketika itu hadir dalam demonstrasi mengatakan, semangat untuk melanjutkan demonstrasi kali ini datang dari ketidakjelasan sikap pemerintah. Apalagi, dalam Rapat Paripurna DPR-RI Selasa kemarin tidak menghasilkan keputusan yang memihak korban lumpur Lapindo. "Kita akan tetap menuntut pemerintah untuk mengabulkan permintaan kami yang sengsara karena lumpur Lapindo," kata Luthfi Abdillah pada The Jakarta Post.

Lebih jauh Luthfi mengatakan, hingga saat ini perwakilan lima desa sedang melakukan pertemuan dengan beberapa menteri di Jakarta. Luthfi berharap, melalui dialog itu pemerintah bisa mengetahui dengan pasti kondisi di Porong dan tidak ikut terjebak dalam logika Lapindo yang menilai semburan lumpur sebagai kejadian alam. "Ini bukan kejadian alam, untuk itu sangat tidak benar bila status semburan lumpur diubah menjadi bencana alam," katanya.

Sementara itu, di sepanjang tanggul di sekitar semburan lumpur, mulai dibangun pondasi tanggul permanen. Yakni dengan membangun pondasi dari batu kali yang ditata di pinggir tanggul di sepanjang Jalan Raya Porong. Pada tahap awal, pondasi setinggi lima meter itu awal itu dibangun sepanjang 325 M. Setelah pondasi terbangun, proses selanjutnya akan ditimbun dengan tanah padat.

100 Perusahaan Terima Jamsostek Award

Sejumlah 100 perusahaan di Jawa Timur menerima Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Award 2008. Keseratus perusahaan dari berbagai usaha itu dianggap tertib melaksanakan administrasi, membayar iuran dan pelaporan data upah buruh. Pemberian award ini diharapkan menjadi pemicu perusahaan lain yang belum membekali buruhnya dengan asuransi seperti Jamsostek.

----------------------

Pemberian Jamsostek Award itu berlangsung Selasa (19/02/08) malam ini di Surabaya. Gubernur Jawa Timur Imam Utomo menyerahkan award itu secara langsung kepada perwakilan 100 perusahaan. "Saya berharap pemberian Jamsostek Award 2008 ini bisa ditiru perusahaan lain dan bisa melaksanakan hal serupa," kata Imam Utomo dalam sambutannya.

Data yang dimiliki Jamsostek Jawa Timur hingga tahun 2007 ini ada 10.386 perusahaan di Jawa Timur yang sudah terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Dari jumlah itu, ada 928.438 buruh yang tercatat sebagai anggota Jamsostek. Meski begitu, Jamsostek Jawa Timur mengakui, tidak semua perusahaan melaksanakan program sesuai ketentuan.

Ke-100 perusahaan penerima Jamsostek Award inilah yang selama ini tertib memenuhi kewajibannya. Di antara ke-100 perusahaan itu terdapat nama PT. Garuda Food, PT. Yamaha Musical Product Indonesia, PT. HM. Sampoerna dan PT. Tjiwi Kimia TBK. Juga terdapat perusahaan PDAM Kota Kediri, PDAM Koabupaten Blitar dan PDAM Sumber Pocong Bangkalan, Madura.

Gubernur Imam Utomo mengatakan, diberikannya Jamsostek Award untuk perusahaan di Jawa Timur ini sangat membanggakan. Mengingat perekonomian di Jawa Timur sempat terseok karena efek semburan lumpur Lapindo di Porong Sidoarjo. "Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur hanya 6,2 persen saja pada tahun 2007, karena efek semburan lumpur Lapindo," kata Imam Utomo.

Apalagi, jalan di Raya Porong yang merupakan jalur utama perekonomian di Jawa Timur sering kali terganggu oleh efek semburan lumpur. Seperti yang terjadi Selasa siang, ketika warga lima desa di Porong menggelar demonstrasi dengan memblokade jalan raya dan rel kereta api. Karena itu, dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membuat jalan tol baru yang menghindari lokasi lumpur Lapindo.

"Saat ini sedang dilakukan proses pembebasan tanah, dari tol Km 18 membelok ke kanan menghindari lokasi lumpur dan kembali keluar dari exit Gempol," kata Imam Utomo. Namun, hal itu bukan hal mudah. Masyarakat yang lokasi tempat tinggalnya masuk ke jalur tol baru, mematok harga yang sama seperti harga ganti rugi warga korban lumpur Lapindo. Sekitar Rp.1-1,5 juta/meter2.

Kakanwil Jamsostek Jawa Timur, Cipto Rahardi mengatakan, pemberian award ini adalah awal dari upaya Jamsostek yang akan terus berkelanjutan. Setelah ini, Jamsostek memprioritaskan sosialisasi program Jamsostek ke perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan buruhnya sebagai peserta jamsostek.

"Perusahaan yang belum mendaftarkan diri sebagai anggota Jamsostek akan dilaporkan ke Disnaker," kata Cipto Rahardi. Hal itu sangat beralasan, mengingat dalam UU no.3 tahun 1992 tentang Jamsostek mensyaratkan kewajiban untuk mendaftarkan perusahaan dan buruhnya dalam program Jamsostek.

Adji Pamungkas, Direktur PT. Terminal Petikemas Surabaya mengatakan, meski pihaknya senang mendapatkan award, namun penghargaan yang diterimanya ini bukanlah hal terpenting untuk memenuhi hak buruh mendapatkan Jamsostek. "Yang lebih penting dilakukan Jamsostek adalah sosialisasi terus menerus kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya," kata Adji Pamungkas pada The Jakarta Post.

Apalagi, penghargaan semacam Jamsostek Award ini tidak memiliki kriteria penilaian yang jelas dan transparan. Yang disebutkan adalah tertib administrasi, tertib membayar iuran dan tertib melaporkan data upah buruh. Dan itu semua adalah kewajiban yang tidak perlu diberikan award atasnya. Dan tentu saja, transparansi penggunaan dana Jamsostek yang notabena menggunakan uang anggotanya.