IDDAILY| Mobile | Dari Anda Untuk Publik
Youtube Pilihan Iddaily: Rip Current
       

31 Januari 2025

TUNTASKAN, DUGAAN POLISI PERAS TERSANGKA KEKERASAN SEKSUAL ANAK


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Hasbiallah Ilyas, meminta pengusutan secara tegas dan transparan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bin.

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan itu diduga memeras dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Pengusutan kasus ini harus dilakukan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu apa yang sebetulnya terjadi pada kasus tersebut,” ujar Hasbiallah Ilyas.

Dia menegaskan pengakuan tersangka kasus kekerasan seksual atas keterlibatan anggota polisi harus diusut secara tuntas.

Pengakuan itu, jangan hanya berhenti tanpa ada tindakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat.

Hingga kini, empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan pada tersangka kekerasan seksual terhadap anak.

Empat anggota kepolisian itu diduga melanggar kode etik. Selain itu, sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan.

Gugatan itu dilayangkan Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MB) yang merupakan tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang diungkap pada April 2024.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).

Pengugat meminta para tergugat, salah satunya adalah Binm mengembalikan uang Rp 1,6 miliar, menyerahkan mobil Maborghhini Aventador, motor Harley Davidson Sportster Iron dan motor BMW HP4.

“Dugaan keterlibatan anggota polisi ini artinya ada penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan. Aparat kepolisian harus menunjukkan bahwa tidak ada pilih kasih dalam penggusutan kasus ini,” kata Hasbi.

Pemeriksaan Bintoro oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya harus diawasi secara ketat sehingga bisa diketahui fakta sebenarnya.

Namun di lain pihak, ia juga meminta agar kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua tersangka kepada dua anak, tidak berhenti begitu saja.

“Kasus kejahatan yang dialami dua anak itu dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia juga harus diusut.

Negara harus hadir dan memberikan bukti adanya perlindungan terhadap anak dan harus tegas menghukum siapapun yang terlibat pada kasus kejahatan terhadap anak,” tegasnya.  

Kasus perkara tindak pidana tersetubuhan terhadap anak ini telah dinyatakan lengkap (P21).

Kasus kejahatan seksual berujung pada kematian satu anak ini dikuak oleh Polres Jakarta Selatan pada Jumat (26/4/2024).

Polisi menangkap Arif dan Bayu yang membuat seorang pekerja seks komersial anak tewas.

*Rilis Pers
*Gambar: http://www.eyeofthetiber.com/2015/03/02/u-s-bishops-petition-holy-see-to-mandate-hand-squeeze-following-doxology/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar