#SahabatBahari, hari ini KKP melalui Ditjen PSDKP @ditjenpsdkp melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang karena dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta merusak ekosistem laut," tulis @kkpgoid.
Konteks dari twit ini tentang pagar sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang.
Menelusuri berita tentang pagar ini memang "kocak"- kata anak jaman now.
Pagar ini membentang 30 kilometer di perairan Tangerang.
Hal yang paling unik, tidak ada yang tahu, siapa yang membangun pagar bambu di laut ini.
Artinya, tidak ada yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini.
What?! Tidak ada yang tahu?!
Kalau ini pagar tanah sepetak, 5-10 meter, wajar bila nggak ada yang tahu siapa yang membangunnya.
Lha ini 30 kilometer!
Kocak!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar