Youtube Pilihan Iddaily: Makan Bergizi
   

03 Januari 2025

KENAPA JUSTRU MENYERANG AKTIVIS ICW?

Rilis pers kali ini tentang aktivis Indonesia Corruption Watch-ICW yang diserang.

Dalam rilis pers yang beredar menjelaskan, masuknya nama Presiden ke7 Joko Widodo dalam nominasi pemimpin dengan kategori “Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024” oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), berbuntut adanya penyerangan berupa doxing.

Korbannya, salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) oleh akun Instagram @volt_anonym. 

Doxing tersebut berupa pengungkapan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, nomor Kartu Tanda Kependudukan (KTP), alamat tinggal, spesifikasi device telepon yang digunakan, hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti dalam bentuk tautan google maps. 

Dalam unggahannya di instagram, @volt_anonym menuliskan caption bernada ancaman dengan insinuasi kuat yang membahayakan keamanan diri peneliti. 

Doxing tersebut disebar pada 3 Januari 2025 pasca peneliti ICW menyampaikan pandangannya terkait penominasian Joko Widodo oleh OCCRP di sejumlah media massa sejak 1 Januari 2025. 

Selain melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2, serta Pasal 67 ayat 1 dan 2 UU No. 27 tahun 2022, doxing juga membahayakan keselamatan korban.

Doxing tersebut patut dilihat sebagai bagian dari upaya pembungkaman dan pembatasan suara kritis publik. 

Terlebih, kejadian ini juga bukan kali pertama dialami oleh pihak yang menyampaikan kritik kepada negara. 

Kasus serupa juga pernah dialami sejumlah wartawan, aktivis, dan warga yang bersuara kritis. 

Bahkan doxing dengan pola ini patut dicurigai melibatkan pihak yang memiliki akses atau bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi warga.

Alih-alih menyerang pihak yang turut menyampaikan pendapat atas penominasian tersebut, masuknya nama Jokowi dalam top list pemimpin terkorup patut dijadikan sebagai alarm semakin mendesaknya pembenahan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi kemunduran pemberantasan korupsi hingga demokrasi sepanjang era kepemimpinan Jokowi. 

Hal tersebut dapat dilihat dari terjadinya pengerdilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai aspek.

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kembali terjun ke score 10 tahun lalu, kemunduran tatanan hukum antikorupsi, dan menguatnya politik dinasti.

Adanya doxing terhadap pihak yang mengkritik Jokowi justru patut dilihat sebagai penguat bahwa Jokowi layak masuk nominasi yang diinisiasi OCCRP tersebut.

Doxing semacam ini   tidak akan muncul dan terulang di negara dengan iklim demokrasi yang sehat.

ICW mengkhawatirkan bahwa doxing atau serangan digital akibat penominasian Jokowi di OCCRP tidak hanya dialami ICW. 

Namun juga kelompok yang bersuara kritis.

Oleh sebab itu, kami mendesak agar penegak hukum dapat proaktif untuk menyelidiki pemilik akun yang nyata telah melakukan tindakan intimidasi yang dilayangkan pada akun tersebut terhadap peneliti ICW.

*Rilis Pers

-----

Lampiran:

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Pasal 65 ayat (1): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

Pasal 65 ayat (2): Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 67 ayat (1): Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 67 ayat (2): Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA UNGGULAN

INDONESIA JADI FINALIS KEJAHATAN TERORGANISIR DAN KORUPSI

Sepertinya bakal rame nih. Pagi ini, saya membaca postingan @emerson_yuntho di media sosial X, tentang masuknya Indonesia sebagai finalis ...

Postingan Populer

Banyak dikunjungi