Youtube Pilihan Iddaily: Patrick Kluivert

10 Januari 2025

JADI YANG BENAR DIADILI DI MANA NIH?

Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapatkan respon dari Amnesty Internasional Indonesia. 

Pernyataan itu adalah, "Desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif."

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, statemen yang dijadikan dasar Kapuspen TNI untuk mengatakan pelaku penembak bos rental di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang harus disidangkan di peradilan militer dan bukan peradilan umum adalah kurang tepat. 

"Kejadian itu jelas suatu pelanggaran hukum pidana umum, bahkan pelanggaran hak asasi manusia. Pernyataan itu menyalahi lima kaidah hukum yang berlaku," jelas Usman dalam rilis persnya. 

Pertama, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.“ 

Artinya, semua warga negara yang terlibat masalah hukum mendapatkan perlakuan yang sama dari aparat penegak hukum.

Kedua, Pasal 3 ayat 4 TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri menyatakan “Prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.”

Ketiga, Pasal 65 ayat 2 UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI berbunyi “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.”

Keempat, Pasal 198 UU No. 31 tahun 1997 Tentang Peradilan Militer menyatakan, “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”

Kelima, asas hukum yang berbunyi “Lex Posterior Derogat Legi Priori” yang artinya peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Dengan kata lain TAP MPR yang terbit pada tahun 2000 dan UU TNI yang terbit pada tahun 2004 mengesampingkan UU Peradilan Militer yang terbit pada tahun 1997. 

Memang benar bahwa akan lebih jelas jika UU Peradilan Militer direvisi sesuai amanat Pasal Pasal 74 UU TNI yang menyatakan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan." 

Namun fakta bahwa revisi itu tidak terwujud selama 20 puluh tahun menunjukkan rendahnya kehendak baik negara untuk menegakkan asas equality before the law atau persamaan warga negara di hadapan hukum. 

Kalau pimpinan TNI bersikeras merujuk UU Peradilan Militer, bisa saja, tapi sebaiknya jangan mendahului keputusan Menteri (pertahanan) dengan persetujuan Menteri Kehakiman.

Dalih status militer aktif bagi anggota yang melakukan tindak pidana umum menunjukkan tidak adanya kesetaraan di muka hukum.

Justru cenderung memperkuat sentimen di masyarakat bahwa ada kekebalan hukum bagi warga negara berstatus militer. 

Ini tidak adil terutama bagi keluarga korban dan harus diakhiri.

Seperti diberitakan, pada Kamis 9 Januari 2025, Markas Besar TNI merespon desakan dari kelompok masyarakat sipil termasuk Amnesty International Indonesia untuk mengadili tiga anggotanya yang terlibat dalam penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang di peradilan umum. 

Menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto TNI tetap akan mengadili ketiga anggotanya tersebut di peradilan militer karena status mereka yang masih aktif sebagai anggota TNI.

*Rilis Pers

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA UNGGULAN

SERING LIHAT VIDEO RECEH, HATI-HATI OTAKMU YA DIK

Fenomena "Brain Rot" yang baru-baru ini terpilih sebagai Oxford Word of the Year 2024 menarik perhatian banyak pihak. Terutama di ...

   

Postingan Populer

Banyak dikunjungi