Menurut rilis YLBHI, upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian.
Pola serupa digunakan dalam berbagai kasus, diantaranya Kasus Sambo, Kasus Afif Maulana, Kasus Vina Cirebon dan terkini adalah kasus Gamma.
DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara.
Di sisi lain, YLBHI mendesak agar pengusutan peristiwa penembakan polisi terhadap pelajar Alm. Gamma di Semarang, Jawa Tengah tidak berhenti di proses penahanan pelaku penembakan yaitu Aipda. Robig Zaenudin.
Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian.
Adapun motif pelaku penembakan yang berdalih membubarkan tawuran tidak menjadi alasan untuk terbebas dari jerat hukum pidana maupun etik karena dalam hukum tidak mengenal tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
Bahkan polisi harus menjunjung tinggi prinsip asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Meskipun prinsip hukum tersebut diakui namun seringkali polisi melakukan pelanggaran berulang terhadap prinsip-prinsip tersebut akibat minimnya pengawasan terhadap kepolisian dan mandeknya reformasi polri.
YLBHI menilai, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap tindakan menutupi kejahatan.
Tindakan seperti ini adalah korupsi terhadap keadilan dan tindakan penyalahgunaan wewenang yang berbahaya bagi masa depan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Penghalang-halangan pengungkapan tindak pidana (obstruction of justice) adalah pelanggaran HAM serius dan merupakan kejahatan.
Apalagi dilakukan oleh polisi sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan besar, tentu akan sangat berbahaya bagi keselamatan publik.
Lebih mendasar dari itu tindakan main hakim sendiri dan mengenyampingkan asas praduga tidak bersalah dapat merobohkan sendi-sendi negara hukum.
Agar hal tersebut tidak terus saja berulang, YLBHI mendesak;
1. Kapolri segera memecat Kapolrestabes Semarang dan Aipda. Robig Zaenudin;
2. Presiden dan DPR untuk evaluasi menyeluruh kepolisian khususnya kewenangan penggunaan senjata dan sistem pengawasan yang membuka celah penyalahgunaan kewenangan serta manipulasi perkara ;
3. Presiden dan DPR segera membuka agenda reformasi di tubuh kepolisian dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan melakukan pengawasan intensif dan tegas terhadap agenda reformasi kepolisian;
4. Kapolri mengaudit kepemilikan senjata bagi anggota Polri dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan senjata.
5. Kompolnas dan Komnas HAM RI segera bekerja sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong reformasi kepolisian dan evaluasi sistem pengawasan terhadap kewenangan kepolisian .
#RilisPers
No comments:
Post a Comment