Komitmen pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 dapat ditemukan dengan ditetapkannya Covid-19 sebagai penyakit yang menimbulkan wabah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01.07/MENKES/104/2020.
Dengan diterbitkannya penetapan tersebut, maka merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien Covid- 19 yang dirawat dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Aturan hukum telah jelas menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin biaya perawatan Covid-19 warganya.
Pemerintah wajib menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 apapun metode perawatannya sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam penanganan wabah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 8 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Pasal 19 UU 36/2009 UU tentang Kesehatan menyatakan Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Hal ini adalah kewajiban dalam situasi kedaruratan kesehatan yang sebagai konsekuensi hukum Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Presiden juga mengeluarkan Keppres 12/2020 tentang Status Darurat Bencana Nasional Nonalam. Hal ini memiliki kewajiban turunan, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terkena bencana. Kebutuhan dasar ini tentu salah satunya terkait kesehatan.
Faktanya, masyarakat masih banyak yang harus menanggung sendiri biaya perawatan Covid-19 yang sangat mahal.
Masih banyak Rumah Sakit (RS) Rujukan Covid-19 yang menagih biaya perawatan kepada pasien Covid-19. Sejak akhir awal tahun 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 26 laporan warga yang mengeluhkan mengenai pembiayaan perawatan dan pembelian obat-obatan di Rumah Sakit.
Seorang pelapor di DKI misalnya mengeluhkan tagihan sebesar sekitar 600 juta rupiah saat ibunya dirawat karena Covid-19 pada Juni 2021. Laporan lain juga didapat dari daerah Denpasar, di mana keluarga diminta RS untuk membeli obat Gammaraas harganya senilai 220 juta rupiah pada Juli 2021.
LBH Jakarta juga menerima pengaduan pasien yang diminta membayar hingga 225 juta rupiah oleh RS dengan alasan jangka waktu perawatan yang dibiayai pemerintah hanya 14 hari saja.
Kasus-kasus ini jelas menyimpangi berbagai ketentuan hukum di atas dan sangat menambah penderitaan pasien dengan biaya yang sangat mahal. Padahal, beberapa di antara RS tersebut adalah rujukan Covid-19 yang dapat mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021.
Oleh karena itu diperlukan tindakan pemanggilan, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada RS yang melanggar Keputusan Menteri Kesehatan No. 4344 Tahun 2021 tersebut.
Permintaan biaya oleh RS ke pasien dan keluarga pasien perlu dilihat kemungkinan kaitannya dengan tunggakan Pemerintah kepada RS terkait penanganan Covid.
Per tanggal 6 Juli 2021 tunggakan tagihan perawatan pasien Covid-19 ke sejumlah rumah sakit sebesar Rp. 2,69 triliun. Per tanggal 9 Juli 2021 Kementrian Keuangan mengatakan pembayaran kepada RS sebesar 10,6 triliun dan masih ada tunggakan sebesar 11, 97 triliun.
Tunggakan ini juga serupa dengan tunggakan insentif tenaga Kesehatan. Pemerintah harus menjamin bahwa tunggakan tersebut harus segera dibayarkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar masyarakat tidak dirugikan akibat birokrasi yang lamban.
Pasien isolasi mandiri masih sulit mendapatkan obat-obatan gratis yang disediakan pemerintah. Hal ini disebabkan oleh moda layanan yang bias kelas dan tidak aksesibel bagi yang tidak memliki perangkat digital, tidak melek tekonologi atau tidak memiliki kuota.
Persyaratan KTP luar daerah juga masih marak jadi persoalan sulitnya mengakses obat gratis. Lebih parah lagi, biaya obat-obatan yang dijual di pasaran juga naik berkali lipat akibat kelangkaan beberapa jenis obat.
Laporan warga yang diterima oleh LaporCovid-19 menunjukan bahwa kesulitan warga dalam mendapatkan obat-obatan yang disediakan oleh puskesmas saat melakukan isolasi mandiri juga disebabkan oleh habisnya stok obat-obatan di puskesmas. Akibatnya, warga harus membeli obat-obatan tersebut dengan biaya sendiri.
Lonjakan kasus Covid-19 di pertengahan tahun 2021 juga ikut memperparah situasi ini, di mana banyak warga yang terpaksa dirawat di rumah sakit swasta non rujukan Covid-19 dan harus membayar biaya perawatan sendiri karena rumah sakit rujukan Covid-19 sudah penuh dan tidak dapat menampung pasien Covid-19.
Hal-hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan warga negara dan memastikan warga negara mendapatkan layanan kesehatan yang setara dan mudah dijangkau.
Melihat situasi ini, Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan mendesak pemerintah (Presiden RI cq. Kementerian Kesehatan) untuk:
1. Menjamin seluruh pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan maupun isolasi mandiri ditanggung oleh negara dengan sistem yang terukur, aksesibel dan transparan.
2. Melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, sistem klaim biaya perawatan RS kepada pemerintah. Juga tunggakan pembayaran dari pemerintah kepada RS untuk menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara dan tidak dibebankan kepada masyarakat sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
3. Mengatur ketentuan untuk melakukan klaim pembiayaan perawatan Covid-19 pada fasilitas layanan kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan bukan menjadi rujukan Covid-19 terutama di saat kasus melonjak, saat ketersediaan kamar di RS rujukan penuh sehingga tidak pasien harus mencari perawatan di RS manapun.
4. Memanggil, memeriksa dan memberikan sanksi kepada RS yang masih menarik biaya perawatan Covid-19 kepada pasien.
Koalisi Warga untuk Akses Keadilan Kesehatan
*LBH Jakarta, YLBH, LaporCovid-19, Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK), LBH Masyarakat, TI Indonesia
*Narahubung: Amanda – LaporCovid-19 (+62 85866044058) Charlie – LBH Jakarta (+62 87819959487)
#RilisPers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar