Youtube Pilihan Iddaily: Sejarah Laut Mati

25 January 2015

KPK DISERANG, DARI ISTANA KEMBALI KE ISTANA

Dukungan publik pada KPK | *foto repro @KPK_RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak henti-hentinya menerima serangan.

Setelah Ketua KPK Abraham Samad dihancurkan kredibilitasnya, dengan disebut-sebut pernah bertemu dengan elit PDIP soal pencawapresan, lalu pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan dijadikan tersangka.

Kini, ketika tulisan ini dibuat, tersiar kabar, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan Bareskrim Polri, dengan tuduhan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur.

BERTUBI-TUBI

Bagaimana bisa, dalam waktu yang tidak begitu lama, kasus-kasus menyangkut pimpinan KPK menghunjam bergantian?

Dugaan pun bermunculan. Ada yang menilai, serangan ke KPK ini terkait dengan “hiruk-pikuk” pemilihan Kapolri.

Seperti diketahui, persoalan mulai muncul ke permukaan, ketika KPK menyatakan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening tidak wajar.

Padahal, Budi adalah calon satu-satunya yang diusulkan Presiden Jokowi melalui surat (yang akhirnya bocor), kepada DPR.

Tak seberapa lama, berita tentang Abraham Samad mulai muncul.



Foto Abraham Samad yang diduga palsu.

Foto mesra Abraham dengan seorang Putri Indonesia, lalu lalang di media sosial.

Meski akhirnya, perlahan-lahan kabar itu meredup, karena foto itu dinilai palsu.

Lalu, entah ada hubungannya atau tidak, sebuah posting blog muncul.

Menceritakan kisah Abraham Samad saat bertemu dengan elit PDI Perjuangan, menjelang penetapan pasangan calon pendamping Joko Widodo sebagai Cawapres dalam Pilpres 2014.

Plt. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto menggelar jumpa pers membenarkan hal itu.

Dan disusul dengan penangkapan Bambang Widjajanto, dan penetapannya sebagai tersangka, dalam kasus sumpah palsu pada 2010.

Penangkapannya yang dramatis, disertai berbagai kejanggalan, mulai mengusik publik.

Tanpa dikomando, publik mendatangi gedung KPK, untuk menyatakan dukungannya.

Publik juga membuat “kesimpulan” sendiri dalam hal ini, dengan mengkritik PDI Perjuangan, partai pendukung Jokowi yang dinilai “ambil bagian” dalam serangan ke KPK.

Tentu saja, elit PDI Perjuangan membantahnya.

Yang paling akhir, setidaknya saat tulisan ini dibuat, giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang akan di-tersangka-kan.
Adnan Pandu Praja di acara Car Free Day Bundaran HI | *foto @KPK_RI


PUBLIK TERSENTAK

Begitulah. Publik memang tersentak. Seperti tidak percaya, begitu “bingits” serangan terhadap KPK.

Apalagi dilakukan secara terang-terangan, gamblang dan tanpa teding aling aling.

Terlebih, ketika Presiden Jokowi yang diharapkan memberikan dukungannya kepada KPK, seperti janji pemberantasan korupsi dalam kampanyenya, justru “klutik” dalam bersikap.

Belum tuntas, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno menyebut dukungan publik pada KPK sebagai dukungan “rakyat gak jelas”.
Meme Memkopolkam Tedjo beredar setelah menyebut "rakyat gak jelas".

Media sosial pun membara. Kritik tidak hanya diarahkan pada PDIP dan polisi, melainkan juga pada Presiden Jokowi dan  Menkopolhukam Tedjo.

Publik rela menyebut diri mereka sebagai “rakyat gak jelas”, sebagai olok-olok pada Menkopolhukam Tedjo, namun terus melakukan kampanye mendukung KPK.

Para “rakyat gak jelas” itu menggelar unjuk rasa dukungannya di Bundaran HI, Minggu (25/1/2015).

WHAT NEXT

Dukungan publik pada KPK di Car Free Day Bundaran HI | *foto ‏@HelgaWorottjan
Ini pertanyaan paling penting: Apa yang terjadi selanjutnya?

Sepertinya, KPK memang sedang dalam bahaya.

Bila integritas Abraham Samad hancur, Bambang Widjojanto dan  Adnan Pandu Praja menjadi tersangka, itu artinya, mereka tidak layak kembali memimpin KPK.

Terutama untuk Bambang dan Adnan. Posisi mereka sebagai tersangka, membuat keduanya akan hengkang dari KPK.

Dan mau tidak mau, KPK akan kekurangan dua pimpinan, dan perlu digantikan. Siapa penggantinya?

Presiden Jokowi kembali menjadi penentu. Bila pimpinan KPK memutuskan mundur, maka secara legal, UU Pasal 31 ayat 5 dan 6, hal itu akan disahkan Kepurusan Presiden (Keppres).

Setelah itu apa? Entahlah. Masa kerja pimpinan KPK yang kurang dari 11 bulan, membuat posisi mereka harus diisi kembali.

Siapa yang bakal mengisi, itu diskusi lain. Yang pasti, ketika gonjang-ganjing ini terjadi, pekerjaan KPK memberantas korupsi bisa dipastikan tersendat.

Koruptor pun bernapas lega.

Kristina Nasution

No comments:

Post a Comment