21 Agustus 2011

Siap-siap, buruh Carrefour mogok nasional

Sehubungan dengan akan dilakukannya aksi mogok nasional yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI-KASBI) dan karyawan Carrefour pada tanggal 26 hingga 28 Agustus 2011 dan adanya tanggapan dari pihak manajemen Carrefour Indonesia sebagaimana terungkap melalui berbagai media massa tentang keinginan manajemen Carrefour Indonesia untuk melakukan itikad baik dan menyelesaikan masalah secara bipartite, maka ada beberapa hal yang perlu kami jelaskan dan kabarkan mengenai fakta-fakta dan kondisi terakhir yang berkembang.


  1. Bahwa pada kenyataannya hingga hari ini tanggal 20 Agustus 2011 atau 4 hari sejak diberitahukan mengenai aksi mogok nasional oleh SPCI secara patut dan sesuai prosedur, manajemen telah melakukan tindakan represi dan intimidasi dengan mengeluarkan sanksi kepada anggota SPCI yang akan melakukan aksi mogok dengan memasang pita hitam dan merah sebagai simbol persiapan mogok. Tindakan represi dan intimidasi dengan melakukan sanksi secara massal kepada anggota SPCI –KASBI merupakan pembuktian bahwa pernyataan dari perusahaan mengenai itikad baik dan keinginan menyelesaikan masalah secara bipartite adalah kebohongan besar kepada publik.
  2. Sanksi yang dilakukan oleh manajemen ini dilakukan berdasarkan instruksi internal dari HRD Head Office PT. Carrefour Indonesia berupa surat edaran atau lotus note yang dialamatkan pada seluruh Store Manager dan jajarannya untuk memberikan sanksi kepada anggota SPCI-KASBI dengan alasan penggunaan pita yang dilarang dalam Peraturan Perusahaan. Padahal penggunaan simbol dalam menuju aksi mogok nasional adalah hal yang lumrah dan sudah diberitahukan dalam surat pemberitahuan mogok nasional serta justru merupakan bagian dari pemberitahuan kepada publik mengenai aksi mogok yang direncanakan. Penggunaan simbol ini juga sangat lumrah bila kita melihat aksi-aksi mogok yang dilakukan sebelumnya, seperti penggunaan simbol pin dalam kasus mogok karyawan Garuda Indonesia.
  3. Dalam pelaksanaannya, secara massif store manajer melakukan sanksi surat peringatan dan terus berjenjang hingga skorsing kepada hampir lebih dari 500 orang anggota SPCI-KASBI dimana pemberian sanksi ini dilakukan secara brutal dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai gambaran kasus, pemberian sanksi Surat Peringatan I (SP 1) dilakukan dengan melakukan intimidasi dan pemotretan. Satu jam kemudian pekerja yang sama diberikan SP 2 dan dilanjutkan SP 3 pada hari yang sama. Hari berikutnya pekerja tersebut dijatuhi sanksi skorsing. Jelas praktek yang dilakukan manajemen merupakan tindakan intimidasi dan menginjak-injak ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Bahwa pada saat bersamaan, manajemen (Head Office via HRD) mengeluarkan ancaman untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pengurus DPP SPCI-KASBI yang dilakukan secara terbuka dan via sms. Tindakan ini jelas menyimpangi hak buruh untuk mogok dan larangan kepada pengusaha untuk menghalang-halangi dan melakukan tindakan balasan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) Pasal 144 yang berbunyi sebagai berikut: Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaiman dimaksud Pasal 140, Pengusaha dilarang (a) Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja mengganti dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan, atau (b) memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah mogok kerja. Kemudian di Pasal 187 ayat (1) berbunyi: Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak 100.000.000 (seratus juta) rupiah, ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
  5. Bahwa tindakan manajemen Carrefour Indonesia ini menunjukkan sikap anti serikat dan praktek pemberangusan serikat yang merupakan tindak pidana berdasarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh Pasal 28 Junto Pasal 43.
  6. 6. Bahwa tindakan manajemen Carrefour Indonesia menunjukkan praktek perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan telah mencoreng nama baik perusahaan itu sendiri.
  7. Berlandaskan pada fakta dan situasi tersebut, maka kami DPP SPCI-KASBI dan Pengurus Pusat Konfederasi KASBI menyatakan sikap:
  • Bahwa tindakan manajemen dengan melakukan intimidasi dan represi terhadap anggota SPCI-KASBI yang akan melakukan mogok nasional adalah perbuatan yang melanggar hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Bahwa tindakan tersebut juga merupakan tindakan pidana pemberangusan serikat buruh yang diatur dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Seikat Buruh.
  • Bahwa tindakan manajemen PT. Carrefour Indonesia patut diduga merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis.
  • Bahwa kami menolak seluruh sanksi yang dijatuhkan dan akan menempuh proses hukum mengenai tindakan brutal manajemen PT. Carrefour Indonesia.
  • Bahwa kami akan tetap dalam satu kesatuan sikap dan tindakan untuk melakukan mogok nasional pada tanggal 26 hingga 28 Agustus 2011 sebelum adanya upaya penyelesaian mengenai tuntutan kami sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Untuk itu kami meminta kepada pihak yang berwenang di Indonesia untuk:

  1. Kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan seluruh jajarannya agar segera menangani dan menghentikan intimidasi dan represi sistematis yang dilakukan oleh manajemen PT. Carrefour Indonesia kepada anggota SPCI-KASBI sebagai implementasi dari perlindungan negara terhadap warga negara dan khususnya kaum buruh Indonesia.
  2. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk pengawasan dan pemanggilan kepada Manajemen PT. Carrefour Indonesia atas tindakannya yang anti serikat dan melanggar aturan perburuhan di Indonesia.
  3. Kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera memanggil dan memproses manajemen PT. Carrefour Indonesia atas tindakan brutal dan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan.
  4. Kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat sesuai dengan ketentuan UU No. 21 tahun 2000.
  5. Kepada Komnas HAM untuk segera memanggil Manajemen PT. Carrefour Indonesia atas dugaan pelanggaran hak-hak berserikat yang merupakan Hak Asasi Manusia secara sistematis.
  6. Kepada media massa cetak dan elektronik untuk memberitakan mengenai fakta dan situasi yang sedang berlangsung sebagai implementasi dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
  7. Kepada Masyarakat Indonesia, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul dari permasalahan yang terjadi di PT. Carrefour Indonesia dan rencana mogok kerja pada tanggal 26 sampai 28 Agustus 2011 serta mengharapkan dukungan dari masyarakat atas sikap kami yang menuntut apa yang menjadi hak kami sebagai kaum buruh Indonesia.
Press Release

Tidak ada komentar:

Posting Komentar