Pada hari jumat, tanggal 3 Juni 2011, YLBHI mendampingi seorang korban perempuan berusia 19 tahun korban penembakan aksi unjuk rasa pada hari minggu tanggal 29 Mei 2011 menolak beroperasinya PT. Sorik Mas Mining (SMM) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan juga ke Komnas Perempuan. Maksud dan tujuan pendampingan tersebut adalah untuk memohon jaminan keamanan, pengobatan bekas luka tembak dan juga memulihkan trauma korban.
Kejadian penembakan kepolisian Mandailing Natal bermula dari reaksi masyarakat atas penambangan PMA PT. SMM di kawasan hutan Taman Nasional Batang Gadis Kebupaten Mandailing Natal Provinsi, Sumatera Utara. PT. SMM mendapatkan ijin penambangan pada tahun 1998 dan sejak beroperasinya perusahaan ini membawa dampak yang tidak baik atas lingkungan khususnya pada kebutuhan air masyarakat di sumber mata air.
Komunitas masyarakat yang berjumlah kurang lebih 500 orang berinisiatif melakukan aksi damai menolak penambangan tersebut. Sebelum sampai lokasi mereka dihadang oleh Brimop Mandailing Natal yang dilengkapi senjata laras panjang dan membuat garis polisi untuk menghalangi peserta aksi masuk ke kawasan penambangan. Terjadi saling dorong mendorong antara Polisi dan peserta aksi, yang akhirnya Polisi melakukan penembakan beberapa kali dan mengenai bahu kiri salah satu peserta aksi seorang perempuan yang berusia 19 tahun.
Pada tanggal 1 Juni, masyarakat yang berdemo kemudian melaporkan kasus penembakan ke LBH Medan dan kemudian Polisi melakukan pengepungan untuk memaksa LBH Medan menyerahkan beberapa nama termasuk korban penembakan yang dijadikan tersangka atas laporan pihak perusahaan terkait perusakan yang dilakukan massa yang berunjuk rasa.
Dalam pertemuan di Komnas perempuan, tim pendamping dari YLBHI dan Bitra Indonesia melaporkan peristiwa kronologis terjadi penembakan. Pertemuan dihadiri oleh Ketua YLBHI, Komisoner Komnas Perempuan Masruchah, Andi Yentriyani (Ketua Sub Partisipasi Masyarakat) dan beberapa staf lainnya. Dalam pertemuan tersebut Komnas Perempuan akan mengawal kasus ini karena dalam banyak kasus pertambangan masyarakat korban kebanyakan adalah perempuan. Komnas Perempuan juga menyatakan akan memberikan jaminan keamanan bagi korban untuk ditempatkan di rumah aman, melakukan tindakan medis secepatnya terhadap bekas luka tembakan dan penyembuhan trauma korban (karena di awal kejadian korban beberapa kali pingsan).
Selanjutnya, Tim pendamping juga mendatangi LPSK, karena hari jumat libur maka kami hanya ditemui oleh staf LPSK, ibu Encus. Kuasa hukum dan korban melaporkan secara resmi dengan menyerahkan kronologis kasus dan mendapatkan surat penerimaan berkas dari LPSK. Staf LPSK berjanji akan membawa kasus ini dalam rapat PariPurna LPSK pada tanggal 7 untuk sesegera mungkin memberikan pengobatan terhadap luka dan trauma yang dialami korban.
Dalam waktu dekat, hari senin YLBHI, korban dan pendamping lainnya akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan mengadukan pelaku penembakan ke PROPAM Mabes POLRI. Demikianlah siaran pers ini kami sampaikan agar teman-teman dapat membantu meliput dalam rangka memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. | Press Release
No comments:
Post a Comment