13 Juni 2011

Bila aktivis memohon membongkar UU Parpol

Sejumlah Warga Negara Indonesia pro-demokrasi dan HAM mengajukan permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Mereka adalah D. Taufan, aktivis, Goenawan Mohamad, pengarang, Rahman Tolleng, mantan anggota DPR, Fikri Jufri, Redaktur Senior majalah Tempo, Dana Iswara Basri, mantan presenter TV, M. Husni Thamrin, aktivis LSM, Budi Arie Setiadi, wartawan, Susy Rizky Wiyantini, dan Sony Sutanto, yang keduanya adalah akativis Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMI-K).


Para pemohon merasa bahwa ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendirian partai politik sebagaimana diatur dalam UU tersebut sangat mengganggu atau merintangi atau mempunyai potensi kuat melanggar hak konstitusional para Pemohon. Bahkan sebagian di antara pemohon yaitu Dana Iswara, Fikri Jufri, D. Taufan, Susy Rizky Wiyantini, dan Rahman Tolleng, sedang mempersiapkan suatu partai yang bernama Serikat Rakyat Independen disingkat Partai SRI. Mereka menilai persyaratan yang dibebankan untuk mendirikan partai sangat berat, memerlukan biaya sangat besar, dan waktu yang disediakan sangat singkat.

Pasal-pasal yang diuji ke Mahkamah Konstitusi yaitu: Pasal 2 ayat (1): yang memberikan mensyaratkan bahwa Partai Politik harus didirikan oleh minimal 30 orang dari setiap provinsi; Pasal 3 ayat (2) huruf c: yang mensyaratkan Partai memiliki kepengurusan di setiap provinsi, minimal 75% kepengurusan di setiap kabupaten/kota provinsi bersangkutan, dan minimal 50% kepengurusan di setiap kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan; Pasal 51 ayat (1b): verifikasi persyaratan pendirian pendirian Partai Politik dilakukan 2,5 tahun sebelum hari H Pemilu 2014.

Tentang besarnya biaya yang diperlukan, para pemohon mencontohkan: di Jawa Barat yang memiliki 615 kecamatan, memerlukan biaya untuk materai saja Rp 11.070.000,- dari hasil perkalian 615 kecamatan x 3 orang pengurus x Rp 6.000. Bagaimana bila diandaikan di setiap kabupaten/kota (yang totalnya 502) memiliki rata-rata 25 kecamatan, maka untuk keperluan biaya materai diperlukan anggaran sebesar Rp 225.900.000,- dari perkalian 502 x 25 x Rp 6.000 x 3 orang pengurus. Biaya untuk membentuk partai politik masih belum termasuk biaya sewa kantor selama minimal 4 tahun di seluruh 6.556 kecamatan, 502 kabupaten/kota dan 33 provinsi.

Menurut para pemohon, UU No 2 Tahun 2011 menyamakan begitu saja syarat-syarat agar suatu Partai Politik menjadi badan hukum dengan syarat-syarat mengikuti Pemilu. Mustinya, persyaratan agar suatu Parpol dapat mengikuti Pemilu tidak diatur dalam UU tentang Partai Politik.

Dengan demikian, para pemohon merasa bahwa ketentuan tersebut telah melanggar hak konstitusi, yaitu (1) Hak kebebasan berserikat dan berkumpul, berupa pendirian partai politik; (2) Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif; (3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Oleh karena itu, para pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1b) UU Nomor 2 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dapat ditambahkan bahwa Partai SRI yang dipersiapkan oleh para Pemohon disponsori oleh Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI-K), sebuah gerakan yang bertujuan untuk menciptakan politik Indonesia yang bersih. Sidang pertama Mahkamah Konstitusi tentang Judicial Review Undang-Undang No. 2/2011 tentang Partai Politik akan berlangsung pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2011, pada pukul 11.00 WIB di Mahkamah Konstitusi. | Press Release

Tidak ada komentar:

Posting Komentar