Tuntutan delapan bulan untuk terdakwa pembunuh wartawan SUN TV di Tual, Maluku Tenggara, Ridwan Salamun, mengecewakan jurnalis. Kekecewaan itu berbuah demonstrasi jurnalis pada Kamis (3/3) ini di Mabes Polri dan Kejakgung pada pukul 11.00 wib. Jurnalis menolak kriminalisasi pada Ridwan. Jurnalis juga menuntut JPU untuk diganti dan pengembalian barang bukti dan BAP ulang. | info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar