28 Maret 2011

Dirut Erabaru Batam menolak dakwaan jaksa

Sidang kedua Dirut Radio Erabaru, Batam, Gatot Machali berlangsung hari ini di Pengadilan negeri Batam. Sidang mendengarkan eksepsi (tanggapan atas dakwaaan jaksa) oleh penasehat hukum Gatot, Tantimin SH.


Tantimin keberatan dakwaan Jaksa yang tidak menjelaskan status terdakwa apakah sebagai pribadi atau sebagai Dirut Radio Erabaru. Keberatan kedua adalah dakwaan yang menyangkut Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). IPP, jelas Tantimin, masih dalam sengketa hukum, yang saat ini masih proses kasasi di Mahkamah Agung.

Surat Keputusan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi RI tentang pemberian Izin Siaran Radio (ISR) kepada PT Radio Suara Marga Semesta (Sing FM) telah digugat oleh PT Radio Suara Harapan Semesta (Radio Erabaru) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada 5 Oktober 2010 PTUN telah mengabulkan gugatan Radio Erabaru tersebut. Sehingga ISR yang diperuntukkan kepada Radio Sing FM tersebut secara tidak sah.

Gatot Machali diadili dengan dakwaan penyiaran tanpa izin. Radio Erabaru sering menggunakan siaran dalam bahasa Mandarin untuk mengecam pelanggaran hak-hak gerakan keagamaan Falun Gong oleh pemerintah Cina, termasuk mengecam dan pelanggaran HAM oleh pemerintah Cina di Uighur dan Tibet.

Karena Indonesia memiliki sekitar 10 juta penduduk keturunan Tionghoa, kritik Radio Era Baru itu merupakan tantangan yang signifikan bagi pemerintah Cina. Erabaru bersiaran hingga Johor Malaysia dan Singapura dengan pendengar lebih dar 5.000 orang di sekitar Selat Malaka.

Pemerintah Cina menekan Pemerintah Indonesia agar menutup radio ini, dan Pemerintah Indonesia tidak hanya menutup, namun juga berusaha menyeret pemilik radio itu ke penjara. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4 April 2011) mendatang dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari jaksa penuntut umum. | Kanal Informasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar