28 Februari 2011

Permainan Statuta FIFA, AFC dan PSSI

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng mengungkapkan adanya perbedaan mendasar antara statuta International Football Association Federation (FIFA), Asean Football Federation (AFC) dan statuta Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Perbedaan itulah yang menyebabkan Kemenpora meyakini apa yang mereka lakukan benar adanya:


Statuta FIFA pasal 32 ayat (4):
They shall have already been active in football, must not have been previously found guilty af a criminal offense atau mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah bersalah dalam tindak pidana.

Statuta PSSI padal 35:
 Anggota komite eksekutif... harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat konggres serta berdomisili di wilayah Indonesia.

Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code:
"... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (esplecially doping, corruption, forgery etc). or who has been convicted of a criminal offece in the pass five years atau memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutam terkait kasus (doping, korupsi dan penipuan dll) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar