Pada Kamis, 6 Januari 2011 sidang kasus kekerasan Ciketing digelar untuk ketiga kalinya, di Pengadilan Negeri Bekasi. Kasus yang berangkat dari kekerasan pada Minggu, 12 September 2010, dimana terjadi penusukan terhadap seorang Jemaat HKBP Pondok Timur Indah itu pada Kamis (6/1) mengagendakan pemeriksaan saksi.
Sebanyak 8 (delapan) Saksi dihadirkan yang keterangannya meringankan Terdakwa. Saksi merupakan Terdakwa lain untuk kasus yang sama.
Dalam peristiwa ini, ada 13 (tiga belas) orang yang dijadikan terdakwa. Mereka adalah Ismail, Ade Firman, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano VID alias Rano, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi alias Acong, Kiki Nurdiansyah, Supriyanto, Adji Achmad Faisal, Handoko als. Tolet, Hardoni Syaiful alias Doni, dan Murhali Barda (Ketua FPI Bekasi).
Bersamaan dengan sidang Murhali Barda, di ruang lain disidangkan juga Adji Achmad Faisal, orang yang diduga kuat melakukan penusukan terhadap Asian Lumban Toruan, salah satu korban. Kemudian di ruang sidang lainnya juga disidangkan Ade Firman, orang yang diduga melakukan pemukulan terhadap Pdt. Luspida Simanjuntak.
Persidangan Murhali Barda, yang didampingi penasihat hukum dari FPI, Munarman dkk, merupakan sidang yang mendapat antusias penonton paling banyak. Hampir semua massa dari Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) yang datang ke Pengadilan menyaksikan jalannya persidangan Murhali Barda.
Ketua FPI Bekasi ini didakwa JPU melakukan perbuatan penghasutan untuk melakukan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 160, Pasal 170 dan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman maksimal adalah 6 (enam) tahun penjara.
Selama persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wasdi Permana SH., MH., terus terdengar teriakan dari pengunjung, namun tidak satu kali pun ditertibkan Hakim atau pun oleh Polisi yang menjaga. Padahal aparat Kepolisian cukup banyak yang datang, dan ada di semua ruang sidang.
Ini jelas membahayakan, karena saksi korban dari HKBP menjadi enggan datang ke persidangan. Apalagi tidak ada jaminan keselamatan selama dia menyampaikan kesaksian di persidangan, dan setelah persidangan usai.
ELSAM memandang bahwa suasana persidangan yang dipenuhi teriakan dan lontaran kalimat cemoohan melanggar prinsip Peradilan bebas dan adil, karena hal itu akan mengganggu konsentrasi dan kebebasan Hakim, JPU.
Termasuk juga Terdakwa dan Penasehat Hukumnya. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa otoritas pengadilan, dalam hal ini Majelis Hakim tidak mampu untuk menjaga keamanan dan ketertiban sidang serta kewibawaan pengadilana.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 10 Januari 2011 dan Kamis, 13 Januari 2011. Kemungkinan saksi korban dalam hal ini Jemaat HKBP Pondok Timur Indah akan kembali diusahakan untuk hadir dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum. | foto oleh klikm.com
Sent through BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar