15 Desember 2010

Pernah punya Jamsostek, mungkin perlu baca ini,..

Iman D. Nugroho

Ada yang menarik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dengan Komisi IX DPR, Rabu (15/12) ini. Ternyata, Jamsostek masih menyimpan harta karun sebesar Rp.44 triliun uang pensiun milik nasabah Jamsostek, yang sampai saat ini belum diambil pemiliknya. Anda salah satunya?


Bisa jadi. Karena uang sebesar itu adalah milik nasabah Jamsostek yang tidak lagi diketahui keberadaannya. Jamsostek, hanya memiliki nama, tanpa tahu identitas lengkapnya. Jadinya, dibarkan ngendon di Jamsostek, dan dijadikan investasi Jamsostek, yang salah satunya untuk membeli saham PT. Krakatau Steel (KS).

Dari mana uang itu? Nah, ceritanya, ketika nasabah terdaftar ke Jamsostek melalui perusahaan, maka secara otomatis, nasabah yang bersangkutan akan mendapatkan hak uang pensiun. Uang ini bisa diambil bila nasabah (yang juga pekerja/buruh) sudah memasuki usia di atas 50 tahun.

Sialnya, seorang pekerja tidak selalu bekerja hingga umur 50 tahunkan. Bisa juga "meloncat" ke pekerjaan baru, dipecat atau bahkan, mati sebelum umur 50 tahun. Nah, meski demikian, hak untuk mendapatkan dana pensiun itu tidak otomatis hilang. Melainkan, tetap bisa diambil, ketika pekerja yang bersangkutan berumur 50 tahun.

Sayangnya, aturan main ini tidak banyak dimengerti. Sehingga, tidak banyak pekerja yang mengambil hak ini. Hingga dana yang menunggu diambil itu mencapai Rp. 44 triliun. Jadi, silahkan diingat-ingat lagi, apakah anda pernah tercatat sebagai nasabah Jamsostek? Bila memang iya, tunggu saja sampai usia 50 tahun, dan ambilah hak anda.

Atau anda memilih untuk menghibahkan uang itu ke direksi Jamsostek?

2 komentar:

  1. Saya merasa pernah diikutkan program jamsostek oleh perusahan dgn dipotong dari gaji.Namun sebelum pensiun program asuransi pegawai dari perusahaan dipindah dgn kerja sama dg Asuransi Jiwasraya sehingga kami para pegawai menerima pensiun hari tuanya dari PT Jiwasraya Masalahnya bagaimana caranya kalau kami ingin mengetahui daftar nama kani masih masuk yg masih berhak atas uang yg 44 triliun tersebut.Terima kasijh wassalam.

    BalasHapus
  2. Sepertinya bisa ke kantor Jamsostek, dan bertanya langsung. Salam

    BalasHapus