08 Juni 2010

"Menyelidiki" posisi Ariel-Luna-Cut Tari

Iman D. Nugroho

Coba jelaskan, di mana letak kesalahan Ariel "Peterpan", Luna Maya dan Cut Tari, dalam dua video porno yang disebut-sebut dibintangi ketiganya? Kalau memang tidak ada pelanggaran hukum, polisi harusnya mundur dari persoalan ini.



Kenapa mundur? Lihat saja Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Di sana jelas tertulis, Polri berperan selaku pemelihara keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Nah, mana di antara tiga hal itu yang dilanggar oleh Ariel, Luna atau Cut tari, bila memang mereka benar-benar menjadi orang yang membintangi video porno itu.

Lalu, bagaimana dengan pasal-pasal pornografi yang bisa dikenakan pada video porno itu? Untuk membahas hal ini, sepertinya Unit Judi Susila -yang merupakan bagian dari Reserse dan Kriminal Polri-, bisa menjawabnya. Hanya saja, sejauh regulasi yang ada, tidak ada pasal-pasal yang bisa menjerat ketiga artis itu.

Menyebarluaskan

Sebut saja pasal 281, 282 atau 283 KUHP tentang kejahatan terhadap susila. Tiga pasa itu tidak pas untuk mereka. Pasal ini menjerat pihak-pihak yang menyiarkan. Tertulis seperti ini:

"Barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Atau ayat dua yang penggalannya tertulis: ",..membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Semangat dalam KUHP itu adalah penyiaran dan penyebarluasan. Siapa pun yang ada di dalam video porno, harus dilihat kembali, apakah mereka dengan sengaja akan menyebarluaskan atau tidak?

UU Pornografi

Namun, bisa melompat ke UU Pornografi, celah itu sedikit terbuka. Dalam Pasal 24 polisi diberi akses untuk melakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap produk yang mengandung pornografi. Hanya saja, tetap hal itu tidak bisa melupakan KUHP. Dan, tidak harus Ariel, Luna atau Cut Tari yang diperiksa.

Sebab, Pasal 26 UU yang disahkan tahun 2008 itu, hanya mengatur pemilik data, penyimpan data barang-barang yang dinilai mengandung unsur pornografi. Siapa pun bisa terkena pasal ini. Jadi, silahkan periksa perangkat elektronik Anda. Bila ada file-file yang berbau pornografi, maka Anda harus siap untuk diperiksa polisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar