Agung Purwantara
Apakah ada perbedaan di muka hukum, warga negara satu dengan yang lain? Apakah hukum bisa berlaku berbeda ketika mengadili seorang guru yang mencuri dan seorang bupati yang juga melakukan pencurian? Atau seorang yang kelaparan kemudian mencuri dan seorang berkecukupan yang korupsi? Yang jelas, semua wajib mendapatkan hukuman dan keadilan.
Stop…
Kalau mendapat hukuman itu jelas. Tetapi kalau mendapat keadilan, itu yang menjadi soal. Dan terbukti, pelaksanaan hukuman di Indonesia masih sangat jauh dari keadilan. Hukum di negeri ini jauh panggang dari pelaksaan keadilan. Beberapa fakta ketidak adilan mencuat dan begitu memikat.
Sebut saja, Prita yang dihukum dengan tuntutan ganti rugi 204 juta gara-gara email tentang ketidakpuasanya terhadap pelayanan RS. Omni Internasioanl menyebar. Kemudian rumah sakit tersebut menuntut Prita atas pencemaran nama baik.
Dulu, orang sempat heran, email kok bisa dijadikan alasan penuntutan atas pencemaran nama baik. Bukankah email itu ruang privat. Sedangkan pencemaran nama baik itu di ruang publik. Iya, kalau Prita itu mengirim email ke sebuah lembaga penerbitan pers kemudian diterbitkan sebagai surat terbuka. Tetapi, keputusan sudah jatuh dan Prita harus mengganti rugi nama baik RS. Omni Internasional yang ngotot merasa tercemar.
Masih ingat, kasus pencurian 3 biji kakao? Yang menyeret seorang nenek ke meja hijau, karena mengambil 3 biji kakao yang akan ditanamnya. Pihak perkebunan ngotot menuntut agar pelaku jera dan tidak akan terjadi lagi hal seperti itu. Padahal, perkebunan itu sedang menghadapi tuntutan warga atas tanah perkebunan yang dikalin sebagai tanah adat warga. Ini namanya jeruk raksasa memakan jeruk kerdil. Kemudian kasus pencurian satu buah semangka, yang pelakunya terancam tuntuan hukuman penjara dua bulan.
Sekarang ngomong tuntutan hukuman…secara sederhana dan gampang…
Umpamanya, semangka 1 klogramnya 2000,00 rupiah, paling besar 10 kg dengan harga 20.000,00 rupiah. Katakanlah semangka yang dicuri itu seberat 10 kg, berarti yang hilang adalah uang Rp. 20.000,00. Kurungan 2 bulan untuk sebuah semangka yang setara 20.000,00 rupiah.
Nah, berapa lama seharusnya kurungan yang diancamkan kepada koruptor yang menelan 6.7 triliun di Bank Century? Atau bandingkan dengan 3 buah biji kakao.
Umpamanya loh, ini umpamanya..
*Tulisan kontemplatif lain, klik di sini.
No comments:
Post a Comment