Iman D. Nugroho
Langkah Kepolisian Pelalawan, Riau menangkap dua jurnalis asing direspon oleh AJI Indonesia. Melalui Divisi Advokasi AJI Indonesia Margiyono mengatakan, penangkapan Kumkum Dasgupta (asisten editor senior Hindustan Times India) dan Raimondo Bultrini (koresponden L’Espresso, Italia) adalah tindakan yang mengganggu kerja jurnalistik kedua jurnalis itu. Apalagi, kedua jurnalis itu hadir untuk meliput aktivis Greenpeace yang sedang membuat film dokumenter mengenai pembalakan iar di lingkungan perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Senin, 16 November 2009 lalu.
Kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Raimondo dan Kumkum mengaku tindakan tersebut sangat mengganggu, karena pekerjaannya menjadi terbengkali. Kumkum juga mengaku marah atas penangkapan itu. Sebab, tindakan tersebut menghalang-halangi pekerjaannya. Seharusnya, hari ini Kumkum sudah melakukan peliputan di hutan dan besuk harus menyeleasaikan laporannya. "Kedua jurnalis tersebut juga sudah mendapat visa untuk melakukan liputan di Indonesia, namun polisi tetap memaksa memintai keterangan mereka," tulis Margiyono.
Dalam alert itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengingatkan, berdasarkan pasal 4 Undang-undang No. 40 tahun 1999, jurnalis bebas mencari dan menyebarkan informasi. Tindakan menghalang-halangi kebebasan mencari dan menyebarkan informasi, berdasarkan pasal 18 UU Pers, diancam hukuman maksimum 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp. 500 juta.
Apa yang harus dilakukan pers asing untuk bisa melaksanakan kerja jurnalistiknya di Indonesia? Apakah visi jurnalis cukup membuat jurnalis asing bisa melaksanakan kerja jurnalistiknya. Sepertinya tidak. Keputusan dari Menteri Luar Negeri RI mensyaratkan 11 item persyaratan. Mulai konfirmasi dari media yang bersangkutan, mengisi formulir, sinopsis cerita, durasi filem tersebut hingga daftar peralatan perfileman dan nomornya. Untuk pengambilan gambar di daerah yang dilindungi seperti Hutan Lindung diperlukan ijin khusus (SIMAKSI) dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam-PKA di Departemen Pertanian dan Kehutanan (Gedung Pusat Kehutanan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta).
Selain itu, kewajiban setelah menerima ijin khusus untuk jurnalis asing adalah melaporkan kedatangan dan kepergiannya dari Indonesia kepada Direktorat Informasi dan Media. Pemohon juga diwajibkan menyerahkan salinan dari artikel atau reportasi yang akan diterbitkan kepada pemerintah Indonesia dan wajib mentaati semua Peraturan Pemerintah Indonesia. Regulasi yang kurang lebih sama harus dilakukan jurnalis asing di luar AS yang akan meliput di AS. Mereka harus mendaftar di Foreign Press Center (FPC) sebelum melakukan liputan.
*syarat liputan di Indonesia, klik di sini.
*aktivis Greenpeace di Riau. Photo by Greenpeace.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar