Iman D. Nugroho
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menanggapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mulai digelar 18 Mei kemarin. Salah satu bukti dari hal ini adalah tidak hadirnya pihak KPU dalam persidangan yang sudah memasuki hari kedua ini. Hal itu dikatakan Mahfud dalam jumpa pers di Ruang Rapat Paripurna MK di Jakarta, Selasa (19/5) ini. "Pihak KPU tidak serius menanggapi persidangan ini," kata Mahfud yang saat itu didampingi oleh dua hakim konstitusi, M. Arsyad Sanusi dan Harjono.
Mahfud menjelaskan, KPU yang menyerahkan kasusnya pada pengacari negara atau Kejaksaan Agung, tidak membekali Kejaksaan Agung dengan data-data yang dibutuhkan. Akibatnya, dalam berbagai persidangan di MK, aparat Kejaksaan Agung yang saat itu menjadi lawyer KPU selalu mengatakan dua hal untuk membela diri. "Mereka selaku mengatakan gugatan itu kadaluarsa dan tidak memiliki dokumen yang otentik," kata Mahfud. Padahal, seharusnya KPU menyediakan semua kebutuhan kejaksaan (mulai data hingga fasilitas) untuk mempertahankan hasil pemilu di persidangan MK. "Kejaksaan
Apa yang terjadi dalam persidangan Selasa ini, tambah Mahfud, juga sangat mengecewakan. Setidaknya ada tujuh kasus yang dilewatkan oleh KPU karena absen di persidangan. Jika KPU tetap tidak datang dalam persidangan hari kedua ini, maka KPU akan melewatkan 150 persidangan. "Namun, perlu Saya ingatkan, bahwa meskipun KPU tidak hadir dalam persidangan, maka persidangan akan tetap dianggap sah, dan MK akan memberikan keputusan terbaik dalam persidangan ini," kata Mahfud serius.
Lebih jauh, Mahfud menilai, ketidakhadiran KPU jelas akan berpengaruh pada nasib kandidat atau partai yang sekarang ini sedang berseteru. Bila KPU tidak mau melawan argumentasi pemohon, maka secara tidak langsung KPU membenarkan argumentasi itu. "KPU memang tidak merasakan dampaknya, tapi bagaimana dengan kandidat yang akhirnya kalah lantaran KPU tidak memberikan bantahannya dalam setiap kasus yang ditangani KPU," jelasnya. Sementara itu, hingga hari kedua ini, persidangan kasus sengketa pemilu terus digelar di MK. Kebanyakan dari kasus itu membawa kasus penggelembungan suara dan pencurian suara.
No comments:
Post a Comment