11 April 2009

Panwaslu Memeriksa Santri Sukowono

Rumi Madinah

Panwas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur mencium keterlibatan salah satu unsur perangkat Pemilu dalam kasus mobilisasi massa saat dilakukan pencontrengan di tempat pemungutan suara (TPS) 14 Desa Sukowono, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Pemeriksaan hari ini dilakukan pada 21 santri diduga berusia di bawah umur dan ikut mencontreng pada Pemilu Legislatif 9 April lalu.


Periksaan oleh Panwaslu Jember itu dilakukan Sabtu(11/4) ini. Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Agung Purwanto mengatakan, dugaan kecurangan ini terjadi saat puluhan santri datang ke TPS sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka bersama-sama melakukan pemungutan suara di TPS 14. Agung menjelaskan, salah satu saksi mencurigai sebagai pemilih fiktif, karena diperkirakan usianya masih belum 17 tahun. Hal itu bisa dilihat dari wajah mereka yang tampak seperti anak-anak berusia 13-15 tahun.
Saat Panwas menanyakan identitas puluhan santri itu dan mereka tidak bisa menunjukkan identitasnya.

Tetapi, Rombongan santri itu hanya menunjukkan formulir C-4. Dari 21 orang santri tadi, delapan orang sudah terlanjur melakukan pemungutan surat suara. Agung memperkirakan adanya keterlibatan salah satu unsur penyelenggaran Pemilu di tempat itu yang terlibat. Sejauh ini ia masih melakukan pemeriksaan terhadap ke-21 orang tadi. Sementara, pemeriksaan yang dilakukan kali ini difokuskan pada ke-21 santri. "Hingga saat ini masih fokus pada santri," katanya.

Agung mengatakan jika terbukti ada tindak pelanggaran yang melibatkan salah satu unsure penyelenggara pemilu, maka ia tidak akan segan-segan menerapkan undang-undang 10 tahun 2008 tentang tindak pidana pemilu. Diberitakan sebelumnya, Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Sukowono menemukan 21 santri di salah satu pesantren setempat yang diduga berusia dibawah umur (belum 17 thn) melakukan pemungutan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 14 di Desa Sukowono, Kecamatan Sukowono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar