28 April 2009

Enam Siswi yang Hamil Tidak Boleh Ikut Ujian

Rumi Madinah

Sebanyak enam siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Jember, Jawa Timur tidak mengikuti ujian nasional (UN) 2009 karena dalam kondisi Hamil. Hal tersebut diungkapkan Kepala MTsN 2 Jember, M. Sholeh, Senin (27/4) siang ini. Jumlah siswa siswi yang mengikuti UN di MTsN 2 Jember seharusnya sebanyak 230 orang. Namun, enam orang diantaranya terpaksa tidak mengikuti ujian karena mereka mengundurkan diri dengan alasan menikah dan telah hamil. Sehingga, meskipun mereka telah terdaftar sebagai peserta ujian, mereka tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Saat ini siswa siswi MTsN 2 Jember yang mengikuti UN hanya berjumlah sekitar 224 orang.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono membantah, jika pihak sekolah yang melarang siswa yang hamil itu mengikuti ujian. Justru orang tua siswa itu sendiri yang menarik mundur sang siswa begitu tahu hamil. Siswi MTs itu oleh orang tuanya dikawinkan dengan catatan tidak hamil. Ia memang beberapa bulan lagi sudah lulus. Tapi ternyata hamil, akhirnya berhenti sekolah. Achmad menyesalkan adanya siswa bawah umur dan pada usia sekolah menikah. Namun ia tidak bisa melarang, karena menikahkan anak adalah wewenang orang tua.

Lebih lanjut, Achmad Sudiyono mengatakan, jumlah siswa-siswi SMP dan yang sederajat, yang mengikuti ujian pada hari ini sebanyak 26.877 orang. Mata pelajaran pertama yang diujikan, adalah Bahasa Indonesia. Tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Unas tingkat SMA, di pekan lalu, penyelenggaraan Unas untuk tingkat SMP ini, juga mendapatkan penjagaan ketat dari pengawas. Bahkan, di setiap sekolah dijaga oleh seorang aparat kepolisian berpakaian preman (bebas). Sebelum masuk ke ruang kelas, para peserta Unas harus menjelani pemeriksaan, sehingga tidak membawa alat komunikasi, seperti telepon seluler, ke ruangan ujian. Selain itu, tas mereka juga harus diletakkan di luar ruang ujian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar