23 April 2009

Dirumahkan, 2 Kontributor El Shinta Lapor AJI Surabaya

Andreas Wijaksono

Martuji dan Sugiarto, keduanya kontributor El Shinta, Selasa (21/4) sore melapor ke AJI Surabaya karena merasa diperlakukan semena-mena oleh Kepala Biro El Shinta Surabaya, Lita Rafael. Keduanya mengaku dirumahkan sejak Selasa (14/4) pekan lalu. Laporan keduanya diterima langsung oleh Donny Maulana, ketua AJI Surabaya yang juga reporter radio BBC, dan Rangga Umara, anggota divisi advokasi AJI Surabaya sekaligus reporter Suara Surabaya.


Menurut keduanya, alasan manajemen merumahkan mereka karena Martuji dan Sugiarto alias Bejo dianggap kurang produktif dalam menghasilkan liputan. ”Alasan tersebut dilontarkan kepada kami berdua tanpa menunjukkan data yang akurat seperti rekap berita yang telah disiarkan.” keluh Martuji kepada AJI Surabaya.

Berdasarkan keterangan Tuji, sapaan akrab Martuji, manajemen El Shinta biro Surabaya hanya menyampaikan keputusan manajemen pusat pada keduanya. Tidak puas, Tuji segera mengkonfirmasi hal tersebut via SMS pada seorang pejabat El Shinta di Jakarta bernama Ramelan.

SMS balasan dari Ramelan justru mengatakan bahwa hal tersebut adalah wewenang biro Surabaya. Ia malah menyarankan Tuji untuk membicarakan hal itu pada Lita secara kekeluargaan.

Donny Maulana menyatakan AJI Surabaya siap mendampingi keduanya memperoleh hak-hak mereka. Namun Donny menyayangkan masih adanya manajemen media yang memperlakukan jurnalisnya dengan semena-mena. ”Ini adalah kasus klasik di dunia junalis yang juga buruh. Diperlakukan semena-mena oleh manajemen.” seru Donny.

Menurut Donny, seharusnya para jurnalis segera mengusahakan terbentuknya serikat pekerja di tempat media mereka berkerja. Di tingkat internal, serikat pekerja mampu memperjuangkan hak-hak jurnalis yang sengaja diabaikan manajemen. Serikat pekerja juga bisa meminimalisir perlakuan sewenang-wenang manajemen media terhadap jurnalisnya. Yaitu dengan merumuskan secara bersama antara serikat pekerja dengan manajemen tentang Kesepakatan Kerja Bersama atau KKB.

Dalam KKB, akan tertuang dengan jelas seluruh hak dan kewajiban serta sanksi masing-masing pihak jika melanggar kesepakatan tersebut.

Release by AJI Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar