Iman D. Nugroho, Kediri
Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten yang seharusnya mulai ditetapkan pada Januari 2009, tidak berjalan mulus. Di Kota Pare, Kediri Jawa Timur, sebuah perusahaan menutup usahanya secara sepihak karena mengaku tidak mampu memenuhi UMK sebesar Rp.856.000,-. Akibatnya, sekitar 600-an buruh kehilangan pekerjaannya. Selasa (3/2) ini mereka menggelar demonstrasi di depan gerbang perusahaan menuntut dipekerjakan kembali.
No comments:
Post a Comment