25 Februari 2009

Buruh Demonstrasi Tuntut Pengadilan Hargai Hak Buruh Untuk Berserikat

Iman D. Nugroho, Surabaya

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) Kota Surabaya menggelar demonstrasi di Surabaya Rabu (25/2) ini. Mereka menolak kemungkinan dibatalkannya vonis Pengadilan Negeri (PN) Bangil tentang vonis 1,5 tahun penjara bagi General Manager (GM) PT. King Jim Indonesia, Fatoni Prawata yang melarang buruh di perusahaannya untuk berserikat.


"Keputusan itu adalah pertama di Indonesia, bahwa hak buruh untuk berserikat dilindungi oleh hukum, maka keputusan itu harus kita kawal," kata Anwar Sastro Ma'ruf, Koordinator ABM pusat yang hadir dalam demonstrasi itu.

Aksi buruh yang juga didukung oleh para mahasiswa Surabaya itu diawali dari kantor Penyelesaian Hubungan Industrian (PHI) Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadian Tinggi Jawa Timur. Dalam orasinya, buruh mengingatkan bahwa meskipun kondisi buruh masih terpuruk, namun buruh yang sudah berkesadaran tetap harus diberi kesempatan memenuhi haknya untuk berserikat. Apa yang terjadi di PT. Kim Jim Indonesia (KJI) Pasuruan itu justru kebalikannya.

Pengusaha PT. KJI melarang buruh yang akan mendirikan serikat pekerja di perusahaannya pada April 2008 lalu. Buruh pun melaporkan hal itu kepada polisi, yang langsung mengusutnya. Dalam persidangan kasus itu di PN. Bangil, majelis hakim memutuskan perusahaan bersalah dan memvonis General Manager (GM) PT. King Jim Indonesia, Fatoni Prawata hukuman 1,5 tahun penjara pada Desember 2008 lalu. Pihak PT.KJI yang merasa tidak puas itu mengajukan banding ke PT. Jawa Timur.

Koordinator ABM Jawa Timur, Jamalluddin mengatakan, apa yang dilakukan Fatoni adalah hak hukum setiap warga negara. Namun, Jamal mengingatkan, kondisi hukum di Indonesia yang tidak menentu sangat mekhawatirkan. Bukan tidak mungkin, putusan PN. Bangil yang sudah memenangkan buruh akan "dianulir" oleh PT. Jatim. "Karena itu, buruh merasa perlu untuk turun ke jalan, berdemonstrasi untuk mendesak PT. Jawa Timur untuk tidak "main-main" dengan nasib buruh," kata Jamalludin. Apalagi, kondisi buruh Indonesia pasih belum sejahtera lantaran terhimpit dengan krisis global. Belum lagi persoalan sengketa Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang hingga kini masih belum tuntas.

Dalam dialog yang tertutup untuk jurnalis itu Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, M. Arief mengungkapkan, pihak PT. Jatim sudah memutuskan putusan banding untuk kasus PT. KJI itu pada 23 February lalu. Namun pihak PT. Jatim tidak bisa memberikan hasil putusannya kepada buruh yang menemui mereka, karena terbentur pasal 10 KUHP, yang menyatakan salinan putusan itu hanya untuk Jaksa dan Terdakwa. "Sekarang masih dalam proses penyusunan untuk dikirim ke terdakwa dan jaksa," kata M.Arief. Lebih jauh Arief mengingatkan buruh, bahwa apapun keputusannya nanti, maka bila ada ketidakpuasan, mana pihak yang tidak puasa bisa melanjutkan kasus itu ke tingkat yang lebih tinggi.

Usai pertemuan, Koordinator ABM Jawa Timur, Jamalluddin mengatakan pihaknya menghormati keputusan PT. Jatim. Namun buruh Jawa Timur akan menunggu sosialisasi dari keputusan itu. Kalau memang PT. Jatim membatalkan vonis PN. Bangil, maka buruh Jawa Timur akan kembali berdemonstrasi dengan massa yang besar untuk memprotes putusan itu. "Kalau hasilnya mengecewakan, akan mendirikan tenda di depan pengadilan tinggi," kata Jamalluddin.Dalam catatan ABM, pengadilan di Jawa Timur memiliki track reccord buruh dalam kasus perburuhan. Seperti yang terjadi pada kasus buruh vs PT. Tjipto, PT. Propindo, PT. Megahtama, PT. Alpha Akasia, PT. Fastfood Indonesia, PT. Yamaha Music, PT. Metalindo dan PT. Inkatama. Dalam kasus-kasus itu, buruh selalu dirugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar