Iman D. Nugroho
Kondisi perekonomian Indonesia yang semakin tidak menentu pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan akan memicu munculnya sengketa perburuhan. Terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2008 yang jatuh pada 1 Oktober 2008 mendatang. Bukan tidak mungkin, sengketa perburuhan karena tidak dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan yang pada tahun lalu terjadi, tahun ini akan lebih banyak.
Hal itu dikatakan Jamaluddin, Ketua Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur pada The Jakarta Post, Minggu (7/09/08) ini. Menurut Jamal, tanda-tanda akan semakin banyaknya sengketa buruh dengan perusahaan itu semakin terlihat. Buruh berada pada posisi terjepit efek kenaikan harga BBM dan naiknya harga barang. "Saat ini, kondisi ekonomi tidak kondusif, persoalan kenaikan BBM dan naiknya harga barang-barang semakin menjepit buruh,” katanya. Karena itu, bukan tidak mungkin perusahaan akan menjadikan kenaikan harga BBM sebagai alasan tidak membayar THR.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jawa Timur pun “khawatir” dengan hal itu, sehingga merasa perlu mengeluarkan surat himbauan kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Timur untuk membayar THR minimal sebulan sebelum Lebaran. Atau setidaknya sesuai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no.4 tahun 1994 yang menyatakan pembayaran THR itu minimal tujuh hari sebelum lebaran. Karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari setahun, berhak mendapatkan THR sebanyak satu bulan gaji. Untuk karyawan yang bermasa kerja di atas tiga bulan, namun kurang dari satu tahun, berhak menerima THR 1/12 dari gaji pokok, dikalikan bulan masa kerja.
Dalam catatan ABM, pada tahun 2007 lalu, jumlah sengketa perburuhan karena THR mendapai 3181 kasus yang terjadi di 19 perusahaan di Jawa Timur. Terutama terjadi di kota-kota industri di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Malang, Mojokerto, Pasuruan dan Jember. Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyebutkan, beberapa perusahaan yang bersengketa THR adalah BNI Multifinance, Java Fortuna (Van Java Pub & Resto), PT Surya Mas Indah Gemilang, PT I,dan PT (F). Sementara JW Marriot Hotel yang sempat menunda pembayaran THR menggantinya dengan bingkisan senilai Rp 100 ribu. “Dari ribuan kasus tahun lalu itu, selalu menjadikan alasan ekonomi sebagai penyebab tidak terbayarnya THR dengan wajar,” kata Jamaluddin.
Pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap pembayaran THR dilakukan dengan berbagai cara. Mulai yang tidak bersedia membayar THR Buruh sama sekali, memberikan 50-60 persen dari hak buruh berupa 1 bulan gaji hingga pemberian THR yang tidak sesuai dengan waktu yang diamanatkan Permenpen. Ada juga yang mengganti THR yang seharusnya berupa uang satu bulan gaji menjadi bentuk lain yang nilainya tidak sama atau lebih murah. Seperti memberikan paket sembilan bahan pokok (sembako) plus baju-baju baru. “Padahal bila dihitung-hitung lagi, nilai rupiah barang-barang yang diberikan perusahaan itu jauh lebih kecil dari yang seharusnya didapatkan oleh buruh,” katanya.
Untuk menjaga ketertiban pembayaran THR ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bekerjasama dengan jaringan Kesatuan Aksi Buruh Indonesia (Kasbi) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan yang masuk akan diserahkan kepada Disnaker. Bila proses bipartite tidak menemukan jalan, sengketa perburuhan THR akan diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial (PHI).
Tahun 2007, posko pengaduan THR LBH Surabaya mencatat ada 3181 kasus dari 19 perusahaan.
Sementara itu, Public Relation HM.Sampoerna Yudi Rizard justru memiliki logika yang berbeda. Perusahaan hampir pasti sudah menganggarkan pemberian THR kepada pekerjanya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Karena itulah, tidak perlu ada alasan untuk khawatir THR tidak terbayar. “Karena hal itu yang selalu kita lakukan, dan itu sudah menjadi rutinitas,” katanya pada The Post.
Pada tahun ini misalnya. Meskipun tidak bersedia menyebutkan jumlah pasti dana yang disiapkan, namun Yudi memastikan perusahaan rokok yang kini saham terbesarnya dimiliki Philip Morris itu sudah mempersiapkan segala hal menjelang Idul Fitri. Termasuk mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan HM.Sampoerna yang kini berjulah sekitar 25 ribuan orang. Mengenai jumlahnya, bisa sangat beragam. Tergantung masa kerja dan status kekaryawanan masing-masing pekerja. "Yang pasti hampit semua buruh akan mendapatkan THR sebagai haknya," kata Yudi Rizard pada The Jakarta Post.
PT. Maspion memilih untuk tidak menjadikan THR sebagai hal yang bisa mengganggu hubungan perusahaan dan pekerja. Karenanya THR PT. Maspion akan dibayarkan 14 hari sebelum Idul Fitri. “Sudah menjadi budaya, Maspion akan membayar THR 23 ribu karyawan yang ada di 5 perusahaan,” kata Soeharto, Public Relation PT. Maspion Surabaya. Selain itu, perusahaan juga akan menyediakan angkutan bagi buruh yang ingin mudik dengan bersama-sama.
Kenaikan harga BBM, kata Soeharto juga tidak banyak mempengaruhi nasib buruh. Yang berubah hanya perubahan modal produksi barang-barang di Maspion. “Maspionlah yang memberikan kompensasi Rp.1000 rupiah setiap hari selama 30 hari untuk 23 buruh, agar meringankan beban kenaikan BBM,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar