02 April 2008

Kamis Ini, Gugatan Praperadilan Kapolres Sumenep Digelar

Sidang pertama gugatan pra peradilan antara M. Ikhsan(35) warga Dusun Gili-gili, RT/RW : 01/10, Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep akan berlangsung Kamis(3/4) besok. Dalam persidangan itu, M. Ikhsan dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mempradilankan Kapolres Sumenep dan Kapolsek Arjasa, dalam perkara penangkapan dan penahanan yang tidak sah (sewenang-wenang).


Dalam press releasenya LBH Surabaya menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh delapan anggota Polsek Arjasa kepada M. Ikhsan. Dalam penangkapan tersebut, petugas tidak membawa surat perintah apapun yang dapat menunjukkan bahwa tindakan tersebut berada dalam urusan dinas resmi. Bagi LBH Surabaya, penangkapan sewenang-wenang tersebut tidak lain merupakan penculikan yang dilakukan oleh polisi.

M. Ikhsan yang merasa tidak bersalah, berusaha untuk menyelamatkan diri dengan naik ke atas plafon. Namun apa daya, polisi justru menembak kaki kanan M. Ikhsan. Selanjutnya, polisi justru memaksa istri korban untuk membiayai pengobatan M. Ikhsan, sebesar Rp. 5 juta. Saat ini, M. Ikhsan masih berada dalam Klinik Polres Sumenep dan diletakkan dalam ruang khusus berterali besi dan dijaga selama 24 jam.

Sampai gugatan di daftarkan pada Kamis, 27 Maret 2008, M. Ikhsan, keluarga maupun LBH Surabaya selaku kuasanya, tidak mengetahui tindak pidana apa yang dituduhkan kepada M. Ikhsan, karena Polisi tidak pernah menyerahkan dokumen apapun. Gugatan ini penting sebagai shock therapy bagi Kepolisian secara umum, dan Kepolisian Resort Sumenep pada khususnya. "Agar polisi tidak lagi sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya, terlebih dengan menggunakan kekerasan," tulis Athoillah, SH, Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya dalam press releasenya.

No comments:

Post a Comment