11 April 2008

Artis Roy Marten Divonis Tiga Tahun Penjara

Iman D. Nugroho

Artis Roy Marten divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (11/04) ini di Surabaya. Roy dianggap bersalah menggunakan dan memiliki zat psikotropika tanpa izin. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Roy Marten dengan hukuman penjara 3,5 tahun penjara.


Dalam persidangan yang diketuai oleh Berlin Damanik itu terungkap Roy Marten tidak terbukti bersalah seperti yang dituntutkan dalam dakwaan primer. Yakni bertransaksi atau menjual beli zat psikotropika jenis sabu-sabu. Dari pengakuan delapan saksi di pengadilan membuktikan Roy Marten tidak mengetahui transaksi sabu-sabu. ""Transaksi tidak diketahui oleh terdakwa, dan tidak sesuai dengan dakwaan primer," kata Berlin Damanik.

Namun, melalui keterangan saksi menyebutkan, Roy Marten bersama-sama tiga terdakwa yang lain menggunakan sabu-sabu yang sudah disiapkan oleh terdakwa Fredy Matatullah dan Didik Kesit. Karena itulah, unsur bersekongkol dan bersepakat untuk melakukan perbuatan sesuai dakwaan sekunder, serta unsur menggunakan dan memiliki dinilai majelis hakim sudah terpenuhi.

Yang memberatkan, Roy Marten dianggap melakukan kebohongan publik dan tidak menjaga kepercayaan yang sudah diberikan Badan Narkotika Nasional (BNN). Seperti diberitakan sebelumnya, kedatangan Roy Marten ke Surabaya karena diundang oleh BNN dan Jawa Pos, ketika akan menandatangani MOU Anti Narkoba. "Juga, terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama," kata Majelis Hakim.

Karena beberapa pertimbangan itu, Roy Marten akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara, denda Rp.3 juta dan subsider 3 bulan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur persekongkolan terhadap tindak pidana serta menyimpan, memiliki, atau membawa psikotropika yang melanggar pasal 71 ayat 1 jo pasal 62 ayat 2 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Berlin Damanik. Baik Roy, Tim Pembela Hukum dan Jaksa Penuntut Umum mengaku pikir-pikir atas putusan itu.

Lebih jauh Roy mengatakan, putusan atas dirinya terlalu berat. Hukuman tiga tahun sama dengan hukuman pengedar. Padahal, dirinya bukan pengedar. "Tiga tahun terlalu berat, saya bukan pengedar," kata Roy usai pembacaan vonis. Vonis atas dirinya, kata Roy, sudah diputuskan sebelumnya. Sidang Jumat ini, katanya, hanya formalitas belaka.

Meski begitu, kepada The Jakarta Post Roy Marten mengatakan bahwa dirinya akan menjaga trust masyarakat yang belakangan luntur karena tertangkap dua kali. "Trust masyarakat kali ini akan saya jaga, ini serius,..saya tidak akan mengecewakan masyarakat lagi," katanya pada The Jakarta Post usai persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, empat terdakwa lain yang ditangkap bersamaan dengan Roy Marten dihukum 1-5 tahun penjara. Mereka adalah Windasari dengan vonis 1 tahun penjara, Fredy Matatullah dengan vonis 3,5 tahun penjara, Hong Ko Hong alias Hartanto dan Didit Kesit dengan dengan vonis masing-masing 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar