Iman D. Nugroho
Kondisi sungai di Surabaya yang jauh dari layak, kembali digugat oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Surabaya yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRuHA). LSM memandang pemerintah perlu melakukan tindakan yang "luar biasa" untuk mengatasi pencemaran air sungai di Surabaya. Salah satunya dengan merelokasi pabrik yang ada di dalam kota, dan menghukung pabrik yang selama ini melakukan pencemaran. Hal itulah yang hingga kini belum dilakukan.
Gugatan KRuHA yang itu terungkap dalam diskusi publik bertajuk Kebijakan Pengelolaan dan Pengandalian Sumber Daya Air dalam Prespektif Ekologi dan Perlindungan Pemenuhan HAM di Provinsi Jawa Timur, Selasa (18/03/08) ini di Surabaya. Hadir dalam acara itu, Athoillah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Prigi Arisandi dari Ecoton Surabaya dan Hidayat Maseaji dari Komisi D DPRD Jawa Timur.
Dalam paparannya Prigi Arisandi mengungkapkan, hingga saat ini kondisi sungai di Surabaya sudah benar-benar dalam kondisi pencemaran yang parah. Di sepanjang sungai Brantas hingga berujung di sungai yang mengalir di Surabaya, ada setidaknya ada 120 perusahaan yang hampir semuanya menyumbang limbah. "Semuanya mengalir ke arah Surabaya, bisa dibayangkan betapa berat beban pencemaran yang ada di sungai si sekitar kita," kata Prigi Arisandi.
Sayangnya, kondisi itu tidak dibarengi oleh penegakan hukum yang serius oleh pemerintah. Hingga saat ini, tidak ada perusahaan yang dibawa ke meja hijau karena kasus pencemaran. Yang ada hanyalah kasus pelanggaran baku mutu, dengan hukuman tertinggi Rp.5 juta-Rp.8 juta. "Dari 40 kasus yang ada hingga tahun 2007, hanya 10 kasus saja yang berakhir di pengadilan, itu pun dengan hukuman dan denda yang sangat ringan," ungkap Prigi Arisandi.
Jelas, hal itu tidak memenuhi rasa keadilan. Mengingat dampak pencemaran di Surabaya yang sangat berat. Air yang melintas hingga masuk ke areal persawahan misalnya, menyisakan endapan zat B3 yang berbahaya. Belum lagi dengan pencemarana air yang selama ini digunakan sebagai bahan baku Parusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya. "Misalnya beban pencemaran bisa turun hingga 50 persen saja, air sungai di Surabaya tetap tidak layak minum," katanya.
Perlu Penanganan Luar Biasa
Athoillah dari LBH Surabaya mengingatkan kembali perlunya penanganan yang "luar biasa" oleh pemerintah, dalam kasus pencemaran air sungai di Surabaya. Karena hingga saat ini, langkah pemerintah terkesan biasa-biasa saja. "Karena pemerintah menganggap air sungai di Surabaya tidak dalam kondisi luar biasa, maka penanganannya pun biasa-biasa saja, contohnya, ketika ada perusahaan yang melakukan pencemaran, pemerintah hanya menghimbau melalui surat," kata Athoillah.
Karena itulah, tidak mengherankan bila perusahaan pencemar sungai sama sekali mengabaikan hal itu. Lain halnya bila pemerintah melakukan tindakan nyata dengan metutup outlet/saluran pencemaran yang selama ini digunakan untuk membuang limbah berbahaya ke sungai di Surabaya. "Untuk menyelamatkan sungai di Surabaya memang perlu tindakan seperti itu, tutup outlet dan paksa perusahaan untuk membuat sistem pengolahan dan penampungan limbah, bila hal itu dilakukan, mungkin hasilnya akan berbeda," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur yang seharusnya menjadi lembaga pembuat regulasi yang bisa menyelamatkan lingkungan pun, menurut Athoillah, justru melakukan hal yang kontraproduktif. Sebagai contoh produk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur yang baru saja ditetapkan. "Dalam perda itu, kewenangan pemerintah atas perusahaan pelaku pencemaran justru dikurangi," kata Athoillah.
Hidayat Maseaji dari Komisi D DPRD Jawa Timur menolak penilaian Athoillah. Hidayat justru mengatakan, hadirnya Perda Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran air justru menjadi alat legitimasi untuk melakukan penindakan hukum. Karena selama ini, pemerintah selalu berdalih tidak ada legitimasi hukum untuk melakukan penindakan.
"DPRD Jatim mengakui, selama dua periode Gubernur Imam Utomo, tidak ada prestasi yang menggembirakan menyangkut penanggulangan pencemaran air di Jawa Timur, hal itu yang akan menjadi fokus ketika Gubernur Imam Utomo membacakan Laporan Pertanggungjawabannya, nanti ketika masa jabatannya berakhir," kata Hidayat.
Hidayat mengusulkan untuk dibentuknya tim yang terdiri dari berbagai elemen untuk secara fokus melakukan penelitian air di Surabaya. Tim ini akan dibekali dengan peralatan canggih dan alat mobile yang siap berangkap kapan saja dan di mana saja bila ada laporan pencemaran. "Ada baiknya mulai mewacanakan untuk memilih calon gubernur dalam pilgub Juli 2008 mendatang, dengan memilih cagub yang peduli dengan persoalan lingkungan," katanya.
Apakah ada calon gubernur dengan kriteria itu?
No comments:
Post a Comment