Langkah Polda Jatim menyerahkan tujuh berkas kasus semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Jumat (25/1/08) ini disambut pesimis oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur. Walhi menilai polisi telah mempermainkan kasus ini melalui opini di media massa. Hal itu menunjukkan polisi tidak mampu dan ada fakor "x" yang membuat kasus ini akan dihentikan.
Hal itu dikatakan Subagio, Staf Ahli Hukum Walhi Jawa Timur, Jumat ini di Surabaya. Subagio yang juga tim pegacara Walhi ini mengatakan, statemen Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Herman Suryadi Sumawiredja dan Kapolri Sutanto di media massa belakangan ini membuat kasus Lapindo akan segera "sampai" pada titik dimana hukum tidak akan ditegakkan dengan benar. "Bagaimana mungkin seorang polisi tidak optimis dengan kasus yang dikerjakan, dan kami menyimpulkan polisi tidak mampu menuntaskan kasus ini," kata Subagio.
Namun, Walhi Jatim mengaku tetap berharap kepada polisi sebagai harapan terakhir pengungkapan secara hukum kasus semburan lumpur Lapindo. Karena itulah, Walhi Jatim meminta masyarakat untuk terus mencermati kasus ini. "Mau tidak mau, secara hukum, kasus ini adalah domain kerja polisi, karena itulah masyarakat harus terus mengikuti perjalanan kasus ini," kata Subagio. Wahli sendiri tetap berkonsentrasi dengan tuntutan naik banding perdata pada pemerintah, atas kasus Lapindo. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Walhi itu.
Sementara itu, Jumat ini, Polda Jatim melimpahkan berkas penyidikan kasus lumpur Lapindo ke Kejati Jatim. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Herman Suryadi Sumawiredja mengatakan, dalam pelimpahan kali ini, Polda Jatim telah melakukan berbagai perbaikan. Sebelumnya, berkas Lapindo sempat dikembalikan Kejati karena dinilai belum lengkap.
Polda Jatim telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus semburan lumpur Lapindo. Mulai General Manager Lapindo Imam Agustino, mantan General Manager Aswar Siregar, Direktur PT. Medici Citra Nusa Yenny Nawawi serta kontraktor dan subkontraktor. "BAP ini adalah bukti kasus Lapindo tidak dihentikan," kata Kapolda Herman Suryadi Sumawiredja.
Polda Jatim sudah melakukan penyelidikan kasus lumpur Lapindo selama 1,5 tahun. Dan dalam kurun waktu itu, Polda Jatim mengaku masih belum menemukan bukti kuat tentang adanya factual proving (bukti riil) human error (faktor kesalahan manusia) dalam semburan lumpur itu. Alasannya, posisi sumber semburan lumpur berada jauh di bawah permukaan bumi. Penyelidikan juga terkesan tidak menjadi prioritas, ketika kasus sembula lumpur ini memasuki fase penyelesaian pembayaran ganti rugi oleh Lapindo.
Subagio dari Walhi Jatim menilai, keterangan 56 saksi pelaku yang selama ini sudah didapatkan polisi, sebenarnya bisa dipandang sebagai factual proving. Karena mereka adalah orang-orang yang secara langsung terlibat secara teknis dalam pengeboran di Porong, Sidoarjo. "Jadi, sangat keliru bila polisi menilai bukti yang didapat banya bukti teori (theory proving)," kata Subagio.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar