22 Januari 2008

Benih Pelanggaran HAM di Jatim, Mulai Polisi Sampai MUI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai ada ancaman nyata bagi pelaksanaan HAM di Jawa Timur. Yakni, kriminalisasi atas kebebasan menyampaikan pendapat di Jember, fatwa MUI Lumajang terhadap kegiatan Maulid Hijau, serta kriminalisasi atas kritik di Sumenep Madura. Karena itu, LBH Surabaya mengingatkan negara untuk kembali menegakkan HAM. Hal itu dikatakan Athoillah Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Selasa (22/1) ini.

Catatan pertama diberikan LBH Surabaya atas kasus Aktivis Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember dengan dosen STAIN Jember dan Polres Jember. Aktivis GPP dilaporkan telah melakukan fitnah oleh seorang oknum dosen STAIN Jember, setelah menyampaikan pendapat di muka umum di depan STAIN Jember. Aksi itu dilakukan untuk mendesak STAIN Jember mengambil sikap tegas terhadap oknum dosen yang diduga keras pernah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Uniknya, oknum dosen berinisial S justru melaporkan Halimatus Sadiyah, koordinator GPP kepada polisi dan polisi menindaklanjuti dengan pemeriksaan. "Namun, desakan atas pemeriksaan kasus tindak pelecehan seksual yang disoroti oleh GPP itu justru diabaikan," kata Athoillah.

Kasus kedua adalah fatwa larangan pelaksanaan Maulid Hijau oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) LUmajang, Jawa Timur. MUI Lumajang menilai Maulid Hijau memunculkan kesesahan di kalangan masyarakat. "Padahal tidak demikian," kata Athoillah. Maulid Hijau merupakan kegiatan yang digagas dan diselenggaran secara mandiri oleh masyarakat Desa Tegalrandu Kec. Klakah Lumajang. Sejak awal, Maulid Hijau didorong untuk menjadi agenda tahunan pariwisata. Bahkan, kegiatan itu sempat disetujui oleh Bupati Lumajang Achmad Fauzi.

Kegiatan utama dalam maulid hijau adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad yang digabungkan dengan aksi penghijauan.Selain itu, berisi berbagai kegiatan seni tradisi dan berbagai kegiatan untuk mendorong berkembangnya perekonomian masyarakat seperti pasar rakyat. "Tapi, MUI malah melarang tanpa alasan yang jelas tertanggal 2 Januari," kata Athoillah.

Kasus terakhir terjadi di Madura.Pada 2 Januari 2008 lalu, Abd. Wahid, salah seorang mahasiswa warga Batang-batang Kab. diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik melalui tulisan/SMS yang berisi laporan pemerasan oleh oknum Polres Sumenep, Madura. "Namun, karena merasa tidak pernah mengirim dan tidak mengetahui siapa pengirim SMS tersebut, Wahid menjawab tidak tahu," kata Athoillah.

Tiga peristiwa itu, dinilai LBH Surabaya sebagai bentuk pelanggaran HAM.Dalam kasus di Jember misalnya, adalah serangan secara langsung atas hak dan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin sepenuhnya di Indonesia. LBH Surabaya mengkhawatirkan, Polres Jember akan terjebak pada upaya yang dilakukan oleh orang yang diduga pelaku kekerasan terhadap perempuan yang berupaya memanfaatkan fasilitas hukum

Sementara fatwa MUI Lumajang menunjukkan masih kuatnya watak penguasaan dan dominasi atas tafsir tunggal keagamaan oleh organisasi korporatisme negara atas kaum agamawan. MUI masih merasa bahwa dirinya adalah satu-satunya aktor yang mempunyai kewenangan atas seluruh tafsir dan laku keagamaan. MUI tidak sepatutnya mengeluarkan fatwa yang melarang dan menyesatkan berbagai keyakinan dan laku kebudayaan. Perbedaan yang muncul adalah kekayaan yang harus dihormati, bukan dihantam dengan tudingan sesat.

Dan kasus Madura, dinilai sebagai cara polisi menjawab kritik dengan menjadikan pemberi kritik sebagai tersangka. "Penggunaan pasal karet untuk mengkriminalkan tukang kritik hanya akan menghasilkan ancaman yang nyata terhadap hak atas kemerdekaan menyampaikan pendapat serta hak publik untuk terlibat dalam urusan pemerintahan," kata Athoillah.

1 komentar:

  1. Sebuah fatwa, sudah barang tentu jelas konsideran dan obyek fatwanya. Kalau dalam Maulid Hijau itu (meski ada kegiatan positif soal penghijauan), ada acara sesaji meski sesederhana apapun ya tetap sesaji. Dan upacara sesaji itu dilarang dalam ajaran Islam.
    Apakah alasan begitu tidak cukup jelas ?

    ref : http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=191877&c=91

    BalasHapus