MENOLAK DIFOTO.
Mantan Bupati Jember, Syamsul Hadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp.100 juta dalam sidang kasus korupsi di PN. Jember, Kamis (20/9) ini. Syamsul dianggap bersalah karena bersama-sama memperkaya diri sendiri. Tampak dalam gambar Syamsul menolak diambil gambarnya saat memasuki mobil yang membawanya ke LP Jember usai persidangan.
Mantan Bupati Jember, Syamsul Hadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp.100 juta dalam sidang kasus korupsi di PN. Jember, Kamis (20/9) ini. Syamsul dianggap bersalah karena bersama-sama memperkaya diri sendiri. Tampak dalam gambar Syamsul menolak diambil gambarnya saat memasuki mobil yang membawanya ke LP Jember usai persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar