20 September 2007

Mantan Bupati Jember Divonis Enam Tahun


MENOLAK DIFOTO.
Mantan Bupati Jember, Syamsul Hadi divonis enam tahun penjara dan denda Rp.100 juta dalam sidang kasus korupsi di PN. Jember, Kamis (20/9) ini. Syamsul dianggap bersalah karena bersama-sama memperkaya diri sendiri. Tampak dalam gambar Syamsul menolak diambil gambarnya saat memasuki mobil yang membawanya ke LP Jember usai persidangan.

Mantan Bupati Jember 2000-2005, Samsul Hadi Siswoyo divonis enam tahun penjara dan denda Rp.100 juta dalam persidangan di PN Jember, Kamis (20/9) ini. Dalam persidangan itu, Samsul juga diwajibkan membayar ganti rugi RP.9,8 miliar. Bila ganti rugi itu tidak dibayar, maka harta benda milik Samsul akan disita. Bila tidak cukup, maka hukuman pidana akan ditambah dua tahun.

Majelis hakim yang diketuai Arif Supratman menegaskan, keputusannya kali ini dibuat dengan seadil mungkin. Karena itu, Majelis hakim tidak ragu "melepas" Samsul dalam dakwaan primer, namun menjeratnya dalam dakwaan subsider tentang pemanfaatan jabatan. "Memang, terdakwa secara obyektif tidak bisa dikenai dakwaan primer, namun memenuhi dakwaan sekunder," kata Arif usai persidangan.

Karena itu, semua kewajiban terdakwa harus dipenuhi, termasuk membayar ganti rugi, atau harta bendanya disita atau pidana dua tahun," tegasnya. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan subsider Kejaksaan yang menuntut 12 tahun penjara.

Persidangan yang sudah digelar sebanyak 24 kali dengan menghadirkan 34 saksi itu sempat diwarnai oleh perbedaan jumlah kerugian negara. Pada awal persidangan, terungkap adanya penyimpangan uang negara sebanyak Rp.27 miliar yang didakwakan pada Samsul dan jajarannya. Padahal, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan, korupsi yang dilakukan dalam kasus ini mencapai Rp.41 miliar. Dan diakhir "cerita" hanya RP.9,8 miliar

Usai persidangan, Samsul tampak tenang. Menurut laki-laki yang akrab dipanggil Abah Samsul itu, Majelis hakim telah salah membaca angka dan membuat keputusan. Dalam kasus penyelewengan dana kas daerah Jember dan penggunaan bunga Deposit On Call di Bank Jatim versi BPK misalnya Abah Samsul menilai dirinya sangat dirugikan. "Bagaimana bisa lembaga negara seperti BPK membuat laporan tentang saya, tapi tidak pernah bertanya kepada saya," kata Samsul. Karena itu, Abah Samsul bertekad untuk melanjutkan kasusnya naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Korupsi yang dilakukan Samsul Hadi didakwakan dilakukan bersama-sama pejabat Pemkab Jember. Seperti Sekda Pemkab Jember Djoewito, Kabag Keuangan Soenardi dan Agus Herwan Darmanto, Asisten Banwas Pemkab Jember Ahmad Sahuri dan Kepala Keuangan Sekda Jember Mulyadi. Sempat terungkap arah aliran dana yang digunakan untuk berbagai kegiatan yang bermuara pada keuntungan pribadi.

Seperti biaya untuk Tenaga Relawan Abah Samsul (panggilan populer Samsul Hadi-red) atau TRAS, bantuan atas nama Bupati Jember untuk untuk kegiatan Bulan Suci Ramadhan sebanyak Rp.182 juta, bantuan untuk anak cabang ranting PKB sebesar Rp.122 juta, bantuan kegiatan operasional untuk PCNU Kencong, Jember senilai ratusan juta.

Juga ada arus uang yang mengalir ke aparat negara seperti biaya Patroli Pengawal (Patwal) Polres Jember untuk keluarga besar PN Rp 15,5 juta dan biaya kedatangan Kapolda Jawa Timur Rp 34 juta. Termasuk untuk wartawan senilai Rp 9,5 juta, wartawan Andung Kurniawan senilai Rp 47 juta dan Harian Memorandum senilai Rp.40 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar