12 Desember 2006

Perantara TNT milik Noordin M. Top divonis tiga tahun penjara












Ahmad Arief Hermansyah, 20, yang selama ini dikenal sebagai perantara bahan bom jenis TNT milik Noordin M. Top divonis tiga tahun penjara oleh PN Surabaya. Arief dianggap bersalah karena membantu tindakan terorisme, dengan tidak melaporkan barang berbahaya yang dititipkan kepadanya. Arief sekaligus dianggap menyembunyikan informasi tentang tokoh yang paling dicari di Indonesia itu.
Putusan PN Surabaya itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Yunus Wahab dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (12/12) ini. Yunus menjelaskan, dari pemeriksaan bukti dan saksi-saksi, Arief terbukti menerima barang berupa kardus yang dibungkus karung dari seseorang bernama Untung dan Khaidir. Barang titipan seberat 20 kg yang disimpan Arief selama dua minggu di rumahnya itu berisi bahan peledak jenis TNT. Barang itu juga yang kemudian digunakan kelompok Noordin M. Top dan Dr. Azahari untuk meledakkan Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada tahun 2004. Dalam peristiwa itu 11 orang tewas dan 200-an luka-luka. Karena bukti-bukti itulah Majelis Hakim menganggap Arief terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU no.22 tahun 2003 tentang Terorisme. “Terdakwa dinilai sah dan meyakinkan melanggar UU Terorisme, karena itu, terdakwa divonis tiga tahun penjara dipotong masa tahanan” kata Yunus dalam amar putusannya. Seusai sidang, Arief mengatakan tidak terima dengan vonis itu. Secara tegas, mantan mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu akan mengambil langkah banding. “Demi Allah saya tidak terima dengan vonis ini dan saya akan naik banding,” katanya berapi-api. Koordinator penasehat hukum Arief dari Tim Pembela Muslim (TPM), Fahmi Bachmid mengatakan keputusan majelis hakim atas kliennya adalah tindakan dholim. Karena keputusan itu secara tidak langsung bisa memposisikan semua orang menjadi bagian dari aksi terorisme. “Arief itu hanya pihak yang dititipi barang dan dia sama sekali tidak tahu apa isi barang yang dititipkan kepadanya, ini keputusan yang dholim,” kata Fahmi Bachmid usai persidangan. Persidangan kali ini sempat diwarnai dengan tangis histeris pihak keluarga. Ibunda Arief, Aisyah Basilim yang hadir bersama Arief Firmansyah (adik Ahmad Arief Hermansyah) berteriak-teriak sambil menangis ketika majelis hakim mengetukkan palu vonis. “Ini tidak adil, anak saya sudah didholimi,” katanya. Menurut keluarga, Arief sama sekali tidak bersalah. Yang dilakukan hanya upaya untuk membantu temannya yang menitipkan barang. “Anak saya sama sekali tidak tahu,” kata Aisyah di sela tangisannya. Kepada The Jakarta Post dan Elshinta, Ketua Majelis Hakim Yunus Wahab mengatakan, bila terdakwa tidak terima dengan tuntutan itu, bisa melakukan upaya banding. “Menurut kami, sangat tidak mungkin Arief tidak menyadari barang yang dititipkan kepadanya adalah barang berbahaya, apalagi pada tahun-tahun itu aksi terorisme sedang gencar terjadi,” kata Yunus.

1 komentar:

  1. Anonim11:33 AM

    bila terdakwa tidak terima dengan tuntutan itu, bila ...

    harusnya bisa mengajukan banding, bukan bila

    BalasHapus