13 Desember 2006

Buruh Jawa Timur bemonstrasi tuntut perubahan UMK

 

Penetapan upah minimum kota (UMK) 2007 di propinsi Jawa Timur oleh Gubernur Jawa Timur Imam Utomo menuai protes. Sejumlah seribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur menggelar demonstrasi menuntut UMK dirubah. Demonstran menilai, nilai yang ditetapkan gubernur tidak sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Timur. 

Demonstrasi itu digelar Rabu (13/12) ini di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan, Surabaya. Massa buruh datang bergelombang dengan menggunakan truk dan ratusan sepeda motor. Buruh asal beberapa perusahaan di Surabaya datang terlebih dahulu dan melakukan demonstrasi di jalan protokol Surabaya itu. Berangsur-angsur, massa buruh dari berbagai kota di Jawa Timur, seperti Malang, Pasuruan dan SIdoarjo bergabung. Karena besarnya jumlah buruh, polisi dari Polwiltabes Surabaya dan Polda Jatim memblokade jalan di samping Tugu Pahlawan. Kepada The Jakarta Post, Humas ABM Jamaludin mengatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timu No.188/2006 yang dikeluarkan 8 Desember 2006 ini, ditetapkan atas hasil survei KHL yang tidak valid. Bupati dan Walikota di seluruh Jawa Timur dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang diminta masukannya oleh Gubernur Jawa Timur pun, tidak aspiratif pada kepentingan buruh. "Sangat tidak masuk akal, KHL Surabaya yang diusulkan oleh bupati, walikota dan dewan pengupahan Surabaya hanya Rp.748 ribu, lebih rendah dari kota-kota lain di Jawa Timur, itu tidak valid," kata Jamaludin. Padahal, ketika ABM melakukan survey KHL independen, nilai yang ditetapkan jauh besar, sekitar Rp.975 ribu. Bahkan, ABM mensinyalir adanya "permainan" dalam penetapan usulan KHL. Terbukti dari dikembalikannya usulan KHL dari Gresik, Pasuruan dan Malang oleh Gubernur Jawa Timur, dan akhirnya direvisi kembali dengan nilai yang lebih kecil. "Karena itu ABM menuntut Gubernur Jawa Timur mencabut SK dan merevisi UMK. Harus ada transparansi dan akuntabilitas atas penetapan UMK dan KHL," katanya. Selain itu, ABM menuntut Gubernur Jawa Timur mempertimbangkan tingkat inflasi 8 persen pada penetapan UMK Jawa Timur tahun 2007. "Inflasi 8 persen harus diperhitungkan, karena buruh adalah kelompok masyarakat yang juga merasakan dampak inflasi di Indonesia," jelas Jamaludin. Kadisnaker Jawa Timur Bahruddin yang juga Anggota Dewan Pengupahan Jawa Timur mempertanyakan kembali protes yang dikatakan ABM. "Dari mana mereka tahu kalau KHL tidak valid?" kata Bahruddin pada The Jakarta Post, balik bertanya. Meski begitu, Disnaker akan menampung usulan ABM dan akan mendiskusikan dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur. "Setelah kami diskusikan, akan kami sosialisasikan," katanya. DATA UMK JAWA TIMUR 1. Surabaya - Hasil Survey ABM Desember 2006 Rp.975.000 - Hasil Survey Dewan Pengupahan Rp.748.000 - Usulan BUpati/Walikota RP.746.000 - SK Gubernur Jawa Timur Rp.746.000 2. Malang - Hasil Survey ABM Desember 2006 - - Hasil Survey Dewan Pengupahan Rp.770.109 - Usulan BUpati/Walikota Rp.770.109 (direvisi menjadi Rp.745.109) - SK Gubernur Jawa Timur Rp.743.000 3. Sidoarjo - Hasil Survey ABM Desember 2006 Rp.952.000 - Hasil Survey Dewan Pengupahan Rp.753.975 - Usulan BUpati/Walikota Rp.743.500 - SK Gubernur Jawa Timur Rp.743.500 4. Gresik - Hasil Survey ABM Desember 2006 - - Hasil Survey Dewan Pengupahan Rp.769.015 - Usulan BUpati/Walikota Rp.739.000 (direvisi menjadi Rp.743.500) - SK Gubernur Jawa Timur Rp.743.500 5. Jember - Hasil Survey ABM Desember 2006 - - Hasil Survey Dewan Pengupahan Rp.625.000 - Usulan BUpati/Walikota Rp.743.500 - SK Gubernur Jawa Timur Rp.743.500

Tidak ada komentar:

Posting Komentar