Ivan Sugianto | *viral media sosial |
Saya mendapat kiriman rilis pers soal bisnis pengamanan. Semua berawal dari heboh dunia media sosial diramaikan oleh pemberitaan Ivan Sugianto, seorang pengusaha dan orang tua murid di SMA Gloria 2 Surabaya.
Ivan memaksa murid lain untuk sujud dan menggonggong di depan dirinya dan orang banyak akibat saling ejek antar siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan SMA Cita Hati Surabaya, yang melibatkan anaknya.
Dari video yang beredar Ivan tidak sendiri, ia diduga datang bersama sekumpulan Orang Tidak Dikenal yang berbadan tegap.
Pasca peristiwa tersebut, beredar juga video klarifikasi Ivan yang menyatakan bahwa banyak fitnah yang menimpanya serta permasalahan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Netijen tidak diam, aksi tidak manusiawi dan pamer kuasa mengundang penasaran. Netijen mengunggah foto Ivan bersama seorang Perwira aktif TNI berpangkat kolonel dalam sebuah mobil.
Foto yang tentu memancing berbagai asumsi dan tuduhan publik baik terhadap Ivan maupun Perwira aktif TNI yang disangkutpautkan dengan “bekingan” bisnisnya, yakni hiburan malam.
Koalisi menegaskan bahwa TNI harus profesional dan tidak terlibat baik dalam proses hukum yang tengah berlangsung maupun bisnis pengamanan. Koalisi menekankan bahwa Pasal 39 huruf C UU TNI secara tegas melarang prajurit aktif untuk berbisnis.
Sebab, berbisnis bagi TNI hanya akan mendistorsi tugas utama TNI untuk menjaga pertahanan dan keamanan yang tidak sesuai dengan amanat reformasi dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Terlebih, bisnis keamanan TNI yang menggunakan pendekatan sekuritisasi sering kali melanggar HAM. Sebagaimana diketahui, TNI kerap ditemui dalam bisnis-bisnis pengamanan industri berbasis sumber daya alam.
Pengamanan TNI di industri sumber daya alam tersebut menjadi preseden buruk karena dibiarkan secara berlarut maupun tidak pernah ada penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM kepada warga oleh aparat.
Koalisi menilai bisnis-bisnis “ilegal” yang selama ini marak dan eksis tidak pernah mendapat sorotan dari para petinggi TNI. Bahkan diduga, adanya keterlibatan para perwira tinggi yang menjaga bisnis tersebut tetap berlangsung.
AGENDA REVISI UU TNI
Masih segar ingatan kita, Juli 2024 silam Kababinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro mengusulkan untuk menghapus larangan prajurit TNI terlibat dalam bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf c UU TNI. Koalisi menilai usulan tersebut adalah usulan yang keliru dan menyesatkan.
Sebab, penghapusan pasal tersebut hanya akan mendistorsi tugas utama TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Prajurit TNI tidak diciptakan untuk kegiatan bisnis dan politik. Oleh karenanya, usulan perubahan tersebut merupakan sesat pikir dan perlu untuk dibatalkan dalam pembahasan perubahan UU TNI.
Melanjutkan pembahasan perubahan UU TNI dan mengakomodir pasal penghapusan larangan berbisnis hanya akan menambah deret bisnis-bisnis pengamanan yang dilakukan TNI.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan 1. mendorong Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan TNI dalam bisnis keamanan hiburan malam di Surabaya.
Koalisi juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan rencana perubahan UU TNI dan pasal terkait penghapusan larangan berbisnis bagi TNI. Sekaligus mendorong Presiden dan DPR RI untuk memasukkan agenda perubahan UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 – 2029.
#PressRelease
No comments:
Post a Comment