27 October 2023

Mengenang lagi momen Pemilu: Saya tidak berubah!


Mengikuti perkembangan politik dan intrik penentuan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres), semakin meneguhkan pilihan untuk tidak menggunakan hak suara saya pada Pemilihan Umum 2024.

Riuh reda yang terjadi di tingkat elit politik, mungkin menarik untuk sebagian orang, tapi tidak untuk saya. 

Rangkaian peristiwa politik itu menunjukkan, Pemilu 2024 bukan dimaknai sebagai fase untuk menciptakan kondisi masyarakat yang lebih baik, tapi sekedar mempertahankan, menambah, bahkan merebut kuasa untuk masing-masing kelompok politik.

Memang hal itu sah saja. Karena esensi berpolitik adalah cara untuk merebut kekuasaan secara legal menurut undang-undang. 

Dan Pemilu 2024 merupakan momentumnya. Tapi, apakah kemudian faktor masyarakat diabaikan?

Bila pertanyaan ini diajukan kepada politisi, partai politik atau siapa pun yang terlibat Pemilu 2024, hampir pasti akan dijawab tegas: 

"Tentu tidak! Masyarakat (biasanya agar lebih dramatis, disebut "rakyat") adalah tujuan utama kami".

Tentu saja, semakin banyak orang memahami, jawaban itu hanya retorika. 

Saya misalnya, yang pertama kali ikut Pemilu di 1997, tidak merasakan efek dari pemberian hak suara saya di tahun itu. 

Hidup berjalan seperti sedia kala, ada atau tidak adanya pencoblosan. Presiden Soeharto, dengan Orde Barunya, tetap berkuasa, dengan seluruh baik dan buruknya.

Beruntung, ketika Pemilu 1999 digelar, saya cukup memiliki pengetahuan dan pemahaman untuk tahu apa yang terjadi.

Dan pada titik ini, saya menyatakan untuk tidak memberikan hak suara saya alias Golongan Putih (Golput).

Orang-orang yang mengetahui pilihan saya untuk Golput, sebagian besar menyayangkan. Saya dianggap tidak bertanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

Uniknya, yang saya rasakan justru sebaliknya. Menjadi Golput memunculkan kesadaran atas Pemilu dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Saya lebih rajin untuk memantau proses Pemilu, mengikuti pemberitaan-pemberitaannya, bahkan memperhatikan lebih detail pidato tokoh politik.

Apakah orang-orang yang mencoblos melakukan itu?

Kembali ke Pemilu 2024. Banyak perkembangan terjadi dalam konteks Pemilu. Terutama lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan UU Pemilu.

Hadirnya provinsi baru di berbagai wilayah, seperti Papua misalnya, membuat jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga bertambah, dari 575 menjadi 580 kursi.

Juga adanya perubahan waktu kampanye, dari 25 hari bila Daftar Calon Tetap (DCT) sudah diketok, dan 15 hari untuk kampanye Capres dan cawapres.

Tapi, semua itu, menurut saya, tidak mengubah posisi "rakjat Indonesia" yang hanya dibutuhkan untuk mencoblos, setelah itu dilupakan.

Apalagi melihat pergulatan pemilihan Capres dan Cawapres yang (ketika tulisan dibuat) baru saja terjadi.

Dan kesimpulan saya tidak berubah: Saya tidak akan menggunakan hak suara saya. (*)

*Foto: Ilustrasi URL

No comments:

Post a Comment