11 January 2022

Kali ini tentang mantan, yang membuat pak Jokowi dituntut turun tangan. Mantan "Tim Mawar" maksudnya

Soal mantan memang tidak ada habisnya. Kali ini, sampai menyeret Presiden Jokowi. Ia diminta mengevaluasi pengangkatan mantan "Tim Mawar" sebagai Pangdam Jaya.



Keputusan Panglima TNI mengangkat Mayor Jenderal TNI Untung Budiharto, mantan Tim Mawar sebagai Pangdam Jaya, mendapat sorotan. Dalam rilis pers-nya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Elsam meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi hal itu.

"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi pemberian jabatan pada pelaku pelanggaran HAM dengan mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," tulis Elsam.

Pak Jokowi juga dituntut mengambil langkah-langkah untuk segera memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu dan keluarganya secara menyeluruh.

Elsam mengingatkan, Tim Mawar yang dimaksud ini adalah Tim Mawar Kopassus, dan disebut erat dalam sejarah penculikan aktivis. Mahkamah Militer Tinggi pernah mengadili mereka, dan menjatuhkan vonis pidana dan pemecatan pada 11 orang anggotanya.

"Putusan pengadilan ini secara tegas menyatakan bahwa Tim Mawar telah bersalah atas penculikan dan penghilangan paksa pada 23 orang aktivis pro demokrasi," tulis Elsam. Namun, sejak putusan ini dikeluarkan, Untung Budiharto dan 10 nama lainnya, termasuk beberapa jabatan Eselon I di kementerian, justru melenggang bebas lantaran tidak ada proses eksekusi yang jelas.

Sampai saat ini, 13 korban Tim Mawar masih belum ditemukan dan diketahui nasibnya. Sementara pelaku yang sudah divonis pengadilan malah diberikan jabatan. Pengisian jabatan publik oleh eks Tim Mawar merupakan sinyalemen menguatnya politik balas budi yang kontradiktif dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pemerintah, juga dituntut segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa untuk menunjukan komitmen kuat dalam menghapus impunitas dan memastikan tidak berulang.

Sekaligus, mendorong percepatan proses pengungkapan kebenaran, yang dapat dilanjutkan dengan langkah-langkah penting berikutnya baik dalam bentuk pengakuan (acknowledgment), penyesalan resmi (official remorse), permintaan maaf kepada para korban. Maupun juga pemenuhan hak-hak keadilan dan pemulihan bagi para korban dan keluarganya.

Ah, urusan mantan memang gimana gitu (*)

*foto: wallpapercave

No comments:

Post a Comment