Kepada CNNIndonesia.com, pemerintah membenarkan adanya pembatalan pengajuan banding atas vonis melanggar hukum, dalam kasus pemblokiran koneksi internet di Papua pada 2019. Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada CNNIndonesia.com, Sabtu (20/6)
"Pemerintah di bawah leadership Pak Jokowi menghormati keputusan PTUN dan mempertimbangkan tidak meneruskan banding," kata Johnny kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (20/6).
Proses pembatalan banding itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembatalan Banding nomor 155/SJ.4/HK.07.02/06/2020 yang diterbitkan Biro Hukum Sekretariat Jendral Kemenkominfo. Surat itu sudah dikonfirmasi CNNIndonesia.com kepada Menkominto, Johnny G Plate.
"Dengan ini mengajukan pencabutan permohonan Banding Pembanding dahulu Tergugat yang telah didaftarkan pada tanggal 12 Juni 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagaimana tercantum pada Akta Permohonan Banding Nomor 30/G/TF/2016/PTUN-JKT tertanggal 12 Juni 2020," tulis salinan surat tersebut.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. Surat tersebut juga mencantumkan identitas Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Pembanding II/dahulu Tergugat I.
Berikut selengkapnya berita itu: Pemerintah Batal Ajukan Banding Kasus Blokir Internet Papua
No comments:
Post a Comment