Sejak 4 November 2016, bersama 11 website yang dianggap mengandung suku, agama, ras dan antar golongan, Suarapapua.com diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Pengajuan normalisasi yang diajukan SuaraPapua.com melalui LBH Pers tidak direspon hingga 20 Desember 2016. Tindakan sewenang-wenang Kemenkominfo melanggar UU Pers, karena SuaraPapua.com adalah media mainstream yang aktivitasnya dilindungi undang-undang.
Suasana Jumpa Pers tentang pemblokiran SuaraPapua.com yang digelar di Kantor LBH Pers oleh LBH Pers, Safenet, Perkumpulan Jubi, Papua Itu Kita dan AJI Indonesia, Rabu (21/12/2016).
ID NUGROHO | BINA KAROS-FOTO
Suasana Jumpa Pers tentang pemblokiran SuaraPapua.com yang digelar di Kantor LBH Pers oleh LBH Pers, Safenet, Perkumpulan Jubi, Papua Itu Kita dan AJI Indonesia, Rabu (21/12/2016).
ID NUGROHO | BINA KAROS-FOTO
No comments:
Post a Comment