HOBOSPIRIT | |
Pemeriksaan internal itu sekaligus menguji tudingan suap yang terjadi di dalam persidangan Rabu, 19 Oktober 2016.
Hal itu tertulis dalam rilis pers AJI, 21 Oktober 2016.
Tuduhan mengalirnya uang suap itu terungkap ketika jaksa KPK memaparkan surat elektronik dari Direktur Utama PT Kobo Media Spirit Stefanus Slamet Wibowo.
Isinya proposal pencitraan media untuk melindungi nama baik Lippo Group, setelah terjadi penangkapan terhadap Doddy Aryanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, anak perusahaan Lippo.
"Meski Slamet mengatakan itu hanya proposal, namun dia juga mengaku sudah menerima uang ratusan juta yang sudah dipakai. Jika informasi yang disampaikan di depan sidang itu tak sesuai fakta, itu artinya dia memberikan keterangan bohong di depan pengadilan dan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana," demikian tertulis dalam rilis pers itu.
Namun jika informasi itu memang benar, media perlu melakukan langkah lebih lanjut. Misalnya, dengan melakukan pemeriksaan internal untuk menguji tudingan tersebut dan memprosesnya jika melanggar KEJ.
KASUS KORUPSI
Dody Aryanto Supeno ditangkap KPK karena menyuap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, Rp 1,5 miliar untuk membantu pengurusan sejumlah perkara yang menjerat anak perusahaan Lippo Group di pengadilan.
Selain untuk pencitraan Lippo Group, proposal itu juga untuk pencitraan positif terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan suap pengurusan perkara itu.
Dalam email itu dikatakan ada alokasi dana ratusan juta untuk sejumlah media di Jakarta.
Masing-masing media itu adalah:
- Bisnis Indonesia
- Kontan
- Media Indonesia
- Seputar Indonesia
- Republika
- Jakarta Post
- Koran Tempo
- Majalah Tempo
- Majalah Gatra
- Majalah Sindo
- Majalah Review
- Majalah Forum
- Rakyat Merdeka
- Neraca
- Koran Jakarta
- Indopos
NIlai nominal yang dituduhkan bervariasi. Mulai Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.
Stefanus Slamet Wibowo, yang dalam sidang Rabu lalu itu bersaksi untuk terdakwa Edy Nasution mengatakan, bahwa uang tersebut akan diberikan kepada tim yang ia sebut "pawang".
Tim ini yang nantinya akan mendistribuskannya ke media. Menurut Slamet, setidaknya sudah Rp 600 juta yang diberikan Lippo kepada Slamet.
Namun ia mengakui bahwa tak semua uang itu diberikan kepada pawang karena sebagian ia ambil sebagai fee management.
Sehari setelah kesaksian sidang itu, Slamet memberikan pernyataan membantah menyuap media. Sejumlah media yang namanya disebut juga membantah pernyataan Slamet.
PATUH KODE ETIK JURNALISTIK
Dalam rilisnya, AJI meminta jurnalis dan media selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Selain terkait pasal 6 tentang larangan menerima suap, media juga sepatutnya menjaga independensinya seperti diamanatkan dalam Pasal 1 KEJ.
"Sebab, ada juga jurnalis yang menduduki jabatan struktural di redaksi yang diketahui juga menduduki posisi di perusahaan milik negara. Praktik rangkap jabatan seperti itu jelas tak sesuai dengan semangat KEJ yang mensyaratkan jurnalis harus bersikap independen," demikian tertulis di rilis itu.
Dalam rilis yang ditandatangani oleh Ketua AJI Suwarjono itu juga meminta Dewan Pers untuk lebih aktif menjaga kepatuhan jurnalis dan media dalam menerapkan Kode Etik Jurnalistik.
Kepatuhan itu adalah bagian dari upaya untuk menjaga kebebasan dan kemerdekaan pers yang itu merupakan amanat Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kewajiban Dewan Pers untuk menjaga kebebasan pers adalah juga dimandatkan oleh Undang Undang Pers.
"Secara internal AJI juga akan melakukan pemeriksaan untuk melihat kemungkinan ada anggotanya yang diindikasikan terlibat dalam praktik ini."
AZIS MASDUKI SETIAWAN
No comments:
Post a Comment