MURAL 19 TAHUN KASUS UDIN | dok AJI Yogyakarta |
Mereka adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Pers Mahasiswa Se-Yogyakarta, Seniman Street Art Yogyakarta dan Koalisi Masyarakat untuk Udin (K@MU).
Unjuk rasa itu dilakukan dengan menggelar aksi diam dan mural di depan Gedung Agung/Istana Presiden Yogyakarta pada Minggu, 16 Agustus 2015.
Aksi 16-an ini diakhiri dengan 19 kali pemukulan kentongan pada pukul 16.58 sebagai waktu ketika almarhum Udin menghembuskan nafas terakhirnya. Jumlah 19 kali kentongan adalah simbol tidak tuntasnya kasus yang terjadi sejak 1996 hingga tahun 2015 (19 tahun).
Udin dibunuh karena terkait aktifitasnya sebagai jurnalistiknya. Semasa hidup, Udin terkenal sebagai wartawan yang sering menyoroti isu-isu korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantul, yang kala itu dipimpin Bupati Sri Roso.
Ketua AJI Yogyakarta, Hendrawan Setiawan mengatakan, ketika menangani perkara pidana yang mendapat perhatian publik, maka menangkap pelaku kurang dari 24 jam adalah suatu prestasi bagi polisi.
"Namun sayang, dalam kasus pembunuhan Udin, polisi belum mampu mengungkap kasus tersebut hingga hari ini," katanya.
Hendrawan memaparkan, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pernah mengungkap, kasus Udin tak akan daluwarsa. Bila begitu, sudah seyogyanya polisi bertindak nyata untuk menyelidiki dari awal dan menuntaskannya.
Seniman yang juga terlibat dalam aksi itu, Andrew Lumban Gaol mengatakan, keterlibatan seniman dalam tuntutan penyelesaian kasus Udin adalah sikap dan bentuk peran seniman terhadap upaya penegakan HAM.
"Terbunuhnya dan dibungkamnya kebebasan jurnalistik adalah ancaman bagi semua pihak, karena hak mendapatkan berita dan informasi adalah hak manusia." jelasnya, seperti tertulis dalam rilis pers.
Karena itulah, komunitas Street art akan membuat karya mural bertema "TUNTASKAN KASUS UDIN". Andrew beharap, lewat karya mural ini, publik bisa mengingat kembali akan adanya ketidakberesan kasus Udin yang terus dipelihara selama puluhan tahun.
#RilisPers
No comments:
Post a Comment