19 January 2015

HUKUMAN MATI, BILA NEGARA LEGAL MEMBUNUH

Pertanyaan besar dalam membicarakan hukuman mati adalah: Apakah proses pencabutan nyawa secara legal oleh negara, sepadan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terpidana mati?

Sampai saat tulisan ini dibuat, saya masih mengingat bagaimana pertemuan saya dengan Ny.Astini, terpidana mati yang dieksekusi pada 2005.

Di penjara wanita di Malang, Jawa Timur, menjelang Idul Fitri tahun itu, saya mengunjunginya.


AKHIR CERITA ASTINI

Tak banyak yang bisa diceritakan dalam pertemuan itu. Saya hanya mengikutinya hampir seharian, dan tidak banyak bicara.

Melihat Astini beraktivitas di Lebaran terakhir sebelum ia dieksekusi mati, bagi saya, sudah sangat luar biasa.

Melihatnya sholat Idul Fitri, menemaninya bertemu dengan anak-anaknya, hingga berpisah untuk terakhir kali.

Pada 20 Maret 2005, menjelang detik-detik Astini dieksekusi mati, saya menunggu pelaksanaan yang dirahasiakan itu.

Iring-iringan mobil jenazah di halaman RSUD Dr.Soetomo, Surabaya dini hari itu menjadi penanda, Astini sudah tiada.

Saya tidak membela Astini dalam tulisan ini. Karena pelanggaran hukum yang dilakukannya memang “luar biasa”.

Kemiskinan yang menghimpit keluarganya membuat Astini tega membunuh tiga perempuan pada 1992 hingga 1995.

Ketiganya, adalah orang-orang yang meminjaminya uang.

PENOLAKAN



Ketika tulisan ini dibuat, Indonesia sedang digegerkan oleh eksekusi mati yang dilakukan terhadap enam terpidana mati di Lapas Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.

Keenam orang itu adalah: Namaona Denis (48) WN Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (52) WN Brasil, Daniel Enemuo (38) WN Nigeria Ang Kiem Soei (62), WN Indonesia, Tran Thi Bich Hanh (37) WN Vietnam, Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).

Tempo.co memberitakan, di era Presiden Joko Widodo ini, masih ada 14 orang lagi yang akan dieksekusi mati. Termasuk 4 terpidana mati yang gagal dieksekusi pada 2014.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ketika hukuman mati dilaksanakan, wacana pro-kontra hukuman mati kembali muncul ke permukaan.

Tidak hanya di Indonesia, pemerintah negara asing pun bereaksi. Dua diantaranya adalah Belanda dan Brazil.

Ketika hukuman mati dilaksanakan, duta besar dua negara itu ditarik pulang ke negaranya sebagai bentuk protes.

PILIHAN-PILIHAN

Masih layakkah hukuman mati dilakukan di Indonesia?

Saya tidak dalam posisi menganalisa mengenai hal itu. Yang saya tahu, hukuman mati itu masih ada di dalam produk hukum positif Indonesia.

Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Jokowi, berdasar pada hukum sah yang masih diakui.

Namun, entah bagaimana, saya menilai hukuman mati tidak layak dilakukan.

Dalam logika sederhana, hukuman mati itu memposisikan negara laiknya pembunuh. Apapun alasannya.

Negara juga telah merampas hak hidup untuk bertaubat dan memperbaiki diri yang dimiliki para terpidana.

Alasan ini, membuat negara tidak berbeda dengan pelaku pembunuhan lain.

Argumentasi ini selalu terbentur dengan sanggahan:

Lalu, bagaimana dengan rasa keadilan masyarakat atau keluarga korban, yang telah kehilangan sanak keluarganya (dalam kasus pembunuhan) dan kehilangan masa depannya (dalam kasus narkoba) dan kehilangan hak-haknya dalam kasus korupsi?

Bagi saya, masih ada hukuman lain yang setimpal, selain hukuman mati.

Sebut saja, hukuman kurungan ratusan tahun, tanpa kemungkinan untuk dibebaskan.

Secara teknis, hal ini memiliki kesamaan dengan hukuman mati.

Yakni, pelaku tidak bisa lagi melakukan kejahatan yang sama, seperti yang dilakukan sebelumnya.

Namun, negara masih memberi kesempatan terpidana untuk bertaubat dan bermanfaat, meski ada di balik terali besi.

TERORIS

Di antara hiruk pikuk berita hukuman mati itu, saya tergelitik dengan status jurnalis Rusdi Mathari.

“TERORIS. Baiklah, hanya mereka yang diduga teroris yang pantas ditembak mati dan kematian mereka tak perlu dipermasalahkan. Baiklah, hanya mereka yang diduga sebagai teroris yang layak dipenjara, dan keberadaan mereka tak perlu dipersoalkan. Ya, baiklah.”

Laki-laki yang akrab dipanggil Cak Rusdi ini mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Sejak 2002 sampai Juni 2013, ada 900-an orang terduga teroris yang ditangkap, 90-an orang mati ditembak,” tulisnya.

Status itu menghentak dan menyadarkan saya atas aksi polisi dalam memberantas terorisme, berkali-kali berakhir dengan kematian terduga terorisnya.

Bukankah itu sama artinya dengan “hukuman mati”? Bahkan lebih buruk, lantaran terduga tidak diberi kesempatan untuk diadili.

Ironisnya, publik tidak tergerak untuk membicarakan hal itu.

Iman D. Nugroho

No comments:

Post a Comment