23 January 2015

BAMBANG WIDJOJANTO DITANGKAP, POLISI DIKECAM

Bambang Widjojanto (kiri) di Mahkamah Konstitusi | *dok MK
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ada ketidakwajaran dalam prosedur penangkapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Organisasi itu juga menilai kewenangan tanpa kontrol yang dimiliki polisi bisa menjadikan Polisi alat kekuasaan yang efektif dan korup

Berita penangkapan Bambang oleh anggota Bareskrim Mabes Polri mencuat, Jumat (23/1/2014) pagi.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Ronny F. Sompie sebagaimana diberitakan MetroTV, Bambang ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat atas dugaan menyuruh melakukan sumpah palsu pada sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Kotawaringin Barat pada 2010.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam penangkapan ini.

Polisi, menurut ICJR melalui rilis persnya, harusnya sadar bahwa dasar melakukan penangkapan adalah KUHAP.

Pasal 16 dan Pasal 17 KUHAP jelas menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan hanya kepada tersangka tindak pidana, didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.



"Dengan kata lain, proses penangkapan tidak dilakukan semudah membalikkan telapak tangan, ada syarat dan ketentuan perundang-undangan yang harus dipenuhi Polisi," tulis ICJR dalam siaran persnya.

Polisi harus membuktikan adanya proses yang dijalani terlebih dahulu, setidaknya penetapan Bambang sebagai tersangka yang menjadi dasar utama penangkapan.

"Bila tidak, itu artinya Polisi telah menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang," demikian tertulis dalam siaran yang ditandatangani Direktur ICJR, Supriyadi W. Eddyono itu.



Lebih jauh ICJR memandang bahwa minimnya mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik dalam KUHAP dengan Diskresi tanpa kontrol dalam melakukan upaya paksa atau bahkan menetapkan seseorang menjadi tersangka, dapat membuat institusi sekelas polisi cenderung menjadi korup dan alat politik penguasa yang efektif apabila tidak diawasi dengan baik.

Lebih jauh ICJR meminta segera dilakukan reformasi pada KUHAP, terutama dalam hal mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan penyidik.

Press Release

No comments:

Post a Comment