Penganiayaan itu terjadi Senin (7/11) sore. Rusman yang juga mertua Wakil Walikota Tangerang, Arief Wismansyah mencacimaki dan memukul juru kamera SCTV, Wawan Kurniawan, dan kontributor Kompas TV, Donny Adistian saat meninggalkan ruang sidang. Para jurnalis yang menjadi korban aksi kekerasan itu mengadukan kejadian yang menimpanya ke Polresta Tangerang.
Sayangnya, polisi hanya diusut perkara ini dengan menggunakan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Dalam siaran persnya, AJI menilai hal itu kurang tepat, dan meminta polisi mengusut tuntas pemukulan itu dengan menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai landasan hukumnya.
“AJI Jakarta mengecam keras kasus intimidasi dan penganiayaan yang menimpa jurnalis peliput sidang Rusman Umar, apalagi kasus kekerasan dan upaya menghalang-halangi liputan yang dilakukan,” tulis AJI Jakarta dalam press release yang tandatangani oleh Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika dan Divisi Advokasi AJI Jakarta, Jojo Raharjo itu.
AJI Jakarta juga menyerukan segenap lapisan masyarakat untuk senantiasa mendukung dan menghormati kebebasan pers.
Iman D. Nugroho
No comments:
Post a Comment