Buruh eks PT. Kymco Lippo Motor Indonesia, yang juga salah satu komponen Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia (FSPMI), mengajukan perlawanan atas kriminalisasi pada aktivis serikat pekerja (SP) perusahaan itu. Upaya pemeriksaan yang dilakukan pada Ketua dan Sekretaris SP PT. Kymco Lippo membuat proses pembayaran hak-hak buruh perusahaan itu terhambat.
Kasus itu berawal pada September tahun 2008 lalu. Ketika PT. Kymco Lippo merumahkan buruhnya tanpa memberikan hak-hak yang seharusnya dibayarkan. Melalui SP, buruh pun mengajukan gugatan pailit terhadap perusahaan, dengan harapan hak-hak buruh bisa terbayarkan lewat penjualan harta pailit tersebut. Upaya itu berhasil, PT.Kymco Lippo diputus pailit oleh PN Niaga jakarta Pusat pada tanggal 12 Mei 2010. Putusan itu dikuatkan oleh putusan mahkamah Agung RI pada tanggal 26 Juli 2010.
Namun upaya itu ‘dijawab’ perusahaan dengan pelaporan Dudik Murahman dan Benhard, ketua dan sekretaris SP ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan. Pelaporan dilakukan oleh Rudy Nanggulangi, yang mengaku sebagai Direktur PT. Kymco Lippo. Dalam penyidikan terungkap, laporan tersebut terkait surat kuasa yang digunakan buruh saat melakukan gugatan pailit, yang notabene sudah dimenangkan oleh pengadilan.
Buruh menilai, Polisi harus segera menghentikan pemrosesan hokum atas hal itu karena merupakan upaya perusahaan untuk menghambat hak-hak buruh terbayarkan. Jika tidak, maka bisa diduga, Mabes Polri terlibat dalam upaya kriminalisasi terhadap aktifis buruh. Pelapor dan Mabes Polri juga bisa dinilai tidak taat terhadap hukum dan tidak mengindahkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. | Press Release
No comments:
Post a Comment