Jumat dini hari. Jam sudah menunjukkan pukul 0:31 waktu kawasan Taman Puring, Jakarta. Aku memilih terjebak di sini sambil mengutak-atik laptop untuk mencari tahu, apakah KompasTV yang rencananya akan dilaunching bersamaan dengan Ulang Tahun Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 September 2011 itu adalah lembaga penyiaran, content provider (penyedia materi-red), dan bagaimana sengketa regulasi yang mengikatnya.
Coba buka website KompasTV di www.kompas.tv. Dalam kanal ‘Profil Perusahaan’, KompasTV jelas-jelas menyebut dirinya sebagai ‘sebuah perusahaan media yang menyajikan konten tayangan televisi inspiratif dan menghibur untuk keluarga Indonesia.’
Dan ‘sebagai content provider, Kompas TV akan tayang perdana pada tanggal 9 September 2011 di sepuluh kota di Indonesia: Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, dan Makassar.’ Dalam penjelasan lain, KompasTV menuliskan, ‘stasiun televisi lokal akan menayangkan 70% program tayangan produksi Kompas TV dan 30% program tayangan lokal. Dengan demikian, stasiun televisi lokal memiliki kualitas yang tidak kalah dengan stasiun televisi nasional, tentunya dengan keunggulan kearifan lokal daerah masing-masing.’
Apakah berarti KompasTV adalah penyedia konten karena pengakuan itu? Sebelum menjawab itu, mari kita mampir ke UU Penyiaran yang di dalamnya tertulis tentang definisi ‘penyiaran’ dan ‘lembaga penyiaran’. Menurut UU itu, Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Sementara lembaga penyiaran didefinisikan sebagai penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah, bila KompasTV mendefinisikan sebagai content provider, maka KompasTV seharusnya tidak melakukan kegiatan yang didefinisikan UU Penyiaran. Boleh membuat materi siaran, tanpa penyiarkannya.
Begitu aktivitas penyebarannya sesuai dengan definisi UU Penyiaran, maka KompasTV sudah bergeser dari content provider menjadi ‘lembaga penyiaran’. Dan untuk itu, mutlak memiliki Ijin Penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap. Masalahnya, sampai saat ini, KPI menyataan KompasTV belum memiliki ijin itu. Lihat, Legal Opinion KPI terhadap KompasTV tertanggal 7 September menyorot masalah IPP. Apalagi diperkirakan (atau KPI sudah mendapatkan ‘bocoran’?), KompasTV akan merelai siaran launching KompasTV melalui stasiun tv daerah.
Relai juga ada aturannya. Lihat PP No.50 tahun 2005. Tertulis, Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran. Ini juga diatur dalam Permenkominfo Nomor 43 tahun 2009. Disebutkan, proses berjejaring dapat dilakukan pada sesama lembaga penyiaran yang telah memiliki Ijin Penyelenggaraan penyiaran (IPP) tetap. Sorry, IPP kembali disyaratkan. Dengan kata lain, bila memang KompasTV melakukan hal itu, maka KompasTV akan melakukan praktik lembaga penyiaran tanpa IPP atau ilegal.
Apakah Kompas akan melakukan itu? Belum lagi, praktek ‘TV berjaringan’, yang kental terasa dari meminjam definisi KompasTV: kerjasama operasi dan manajemen, Kompas TV memasok program tayangan hiburan dan berita pada stasiun televisi lokal di berbagai kota di Indonesia, dalam logika sederhana, itu memposisikan KompasTV sebagai lembaga penyiaran.
Jam sudah menunjukkan pukul Jumat 3:17 waktu Taman Puring. Saat yang ‘tepat’ untuk bertanya lagi, KompasTV itu lembaga penyiaran atau content provider?
No comments:
Post a Comment